SAMPANG, Detikzone.id – – Operator Desa di Sokobanah, Sampang, membantah menerima uang sebesar Rp 7,5 juta untuk pembuatan Surat pertangung Jawaban ( SPJ ) Dana Desa (DD) dan Dana Alokasi Desa (ADD) seperti yang dituduhkan oleh operator Kecamatan.
Dugaan pungutan liar (pungli) dalam pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, menjadi sorotan publik lantaran ditengarai telah berlangsung bertahun-tahun, 17/04/2025
Menurut laporan, oknum operator kecamatan Inisial B diduga meminta uang sebesar Rp 7,5 juta untuk operator Desa, namun tuduhan tersebut dibantah oleh operator Desa di Sokobanah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Operator Desa yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa tidak pernah meminta Atau menerima uang sebesar Rp 7,5 juta untuk pembuatan SPJ DD dan ADD. kepada Pemerintah Desa, Seperti yang dituduhkan oleh oknum operator Kecamatan.
“Tuduhan yang di sampaikan oprator kecamatan bustomi itu tidak benar mas, kami tidak pernah nerima atau meminta uang apalagi nominalnya sangat besar. Kami sudah digaji oleh Pemdes mas,” ucapnya.
Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) mencuat di Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang dan diduga dilakukan oleh oknum operator kantor kecamatan Sokobanah.
Bustomi diduga menjadi dalang pungli tersebut dengan mematok biaya Rp 7,5 juta kepada sejumlah Pemerintah Desa (Pemdes). di Sokobanah
Dikutip dari media Radar- X. net diungkap oleh seorang mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa yang enggan disebutkan identitasnya. Ia mengaku bahwa pihaknya diminta membayar sebesar Rp 7,5 juta untuk masing-masing SPJ, baik Dana Desa maupun ADD.
Selain itu, ia juga menyebutkan adanya pungutan lain, seperti biaya pembuatan proposal sebesar Rp 1 juta dan biaya tim verifikasi sebesar Rp 1,5 juta.
Ketika dikonfirmasi, Bustomi membantah tuduhan tersebut. Ia mengaku hanya meminta penggantian biaya materai untuk satu tahun sebesar Rp 1,5 juta dan menjelaskan bahwa dana sebesar Rp 7,5 juta dikelola oleh operator desa masing-masing.
“Saya tidak pernah meminta bayaran Rp 7,5 juta. Hanya minta ganti rugi materai sebesar Rp 1,5 juta. Yang Rp 7,5 juta itu urusan operator desa,” dalihnya.
Sementara Camat Sokobanah, Sapta Nuris, saat dilakukan konfirmasi, dirinya membantah adanya pungutan dalam proses pembuatan SPJ, Ia menegaskan bahwa pengelolaan sepenuhnya dilakukan oleh desa masing-masing tanpa intervensi dari kecamatan. dalihnya
“Tidak ada pungutan Rp 7,5 juta. SPJ dikelola sendiri oleh desa, dan operator desa telah diberi pelatihan,” katanya.
Penulis : Anam







