BOGOR – Keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH), termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan, dalam melakukan pendampingan terhadap pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 menuai sorotan dari berbagai kalangan.
Salah satu kritik datang dari Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Wilayah Bogor. Menurutnya, kehadiran aparat penegak hukum seharusnya tidak menimbulkan suasana yang membuat kepala sekolah maupun tenaga pendidik merasa khawatir dalam menjalankan tugasnya.
Ia menilai persoalan utama SPMB bukan semata-mata terletak pada pengawasan hukum, melainkan pada sistem yang dinilai masih menyisakan berbagai persoalan, mulai dari keterbatasan daya tampung sekolah negeri, persoalan administrasi kependudukan, hingga banyaknya masyarakat yang merasa belum memperoleh akses pendidikan secara adil.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jika pelaksanaan SPMB sampai harus mendapat pengawalan yang begitu ketat dari lembaga penegak hukum, maka pemerintah perlu melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap sistem yang diterapkan. Jangan sampai pengawasan justru menghadirkan rasa takut di lingkungan pendidikan,” ujarnya.
Menurutnya, pendidikan merupakan pelayanan dasar yang dijamin oleh negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, seluruh kebijakan pendidikan semestinya berorientasi pada terpenuhinya hak anak untuk memperoleh pendidikan, bukan hanya pada kepatuhan administratif.
Ia juga menyoroti masih banyaknya calon peserta didik yang mengalami kesulitan memperoleh sekolah negeri meskipun telah berdomisili di wilayah sekitar sekolah karena berbagai kendala administratif maupun keterbatasan kuota.
“Kita masih menemukan anak-anak yang rumahnya sangat dekat dengan sekolah negeri, tetapi belum memperoleh kesempatan diterima. Kondisi seperti ini tentu menjadi perhatian serius dan perlu dievaluasi bersama,” katanya.
Mendorong Evaluasi Menyeluruh
BPI KPNPA RI Wilayah Bogor berpandangan bahwa pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan SPMB agar tujuan pemerataan akses pendidikan benar-benar terwujud.
Menurut organisasi tersebut, pengawasan oleh aparat penegak hukum tetap penting untuk menjaga integritas dan mencegah praktik penyimpangan. Namun, pengawasan tersebut diharapkan berjalan secara proporsional dan tidak mengurangi ruang bagi kepala sekolah untuk mengambil keputusan sesuai kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.
Tiga Rekomendasi
Sebagai bentuk masukan, BPI KPNPA RI Wilayah Bogor menyampaikan beberapa rekomendasi kepada pemerintah, yaitu:
• Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pelaksanaan SPMB agar lebih sederhana, transparan, dan berkeadilan.
• Menambah daya tampung sekolah negeri di wilayah yang mengalami kelebihan jumlah calon peserta didik.
• Memastikan setiap anak usia sekolah memperoleh akses pendidikan tanpa kehilangan kesempatan belajar hanya karena kendala administratif yang masih dapat diselesaikan sesuai ketentuan.
BPI KPNPA RI Wilayah Bogor menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Oleh karena itu, seluruh pemangku kepentingan diharapkan terus memperbaiki sistem penerimaan peserta didik agar mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat.
“Pendidikan bukan sekadar persoalan administrasi. Di balik setiap berkas pendaftaran ada masa depan seorang anak yang harus dijaga bersama. Negara harus memastikan setiap kebijakan benar-benar berpihak pada kepentingan terbaik bagi anak dan mampu mewujudkan amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa,” tutupnya.
Penulis : Rahman







