Perubahan Nama Gapura RSM Siti Khodijah di Kediri Diduga Tanpa Izin Resmi, Picu Polemik Warga Desa Sukorejo

Selasa, 29 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kediri, Detikzone.id – Polemik mencuat di Desa Sukorejo, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, terkait perubahan nama sebuah gapura di kawasan permukiman warga.

Hasil penelusuran jurnalis media Detikzone, pada Selasa (29/4/2025). Gapura yang terletak di Jl. Imam Bonjol RT 03 RW 02 tersebut diketahui diberi nama “RSM Siti Khodijah Gurah” diduga tanpa melalui prosedur resmi dari pemerintah daerah, sebagaimana mestinya.

Ketua LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kediri, Alief Bahari Djunaedi, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima aduan dari masyarakat terkait penamaan gapura yang diduga dilakukan secara sepihak. Ia menegaskan bahwa perubahan nama gapura jalan atau fasilitas umum tidak dapat dilakukan sembarangan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Perubahan nama gapura jalan desa atau infrastruktur publik lainnya harus melalui proses resmi sesuai ketentuan pemerintah daerah maupun pusat. Jika tidak, hal itu berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Alief dalam keterangannya.

Dikatakannya, pada saat pembangunan gedung belakang beberapa tahun yang lalu itu sudah ada rencana gapura tersebut akan diberi nama RSM Siti Khodijah, juga pernah diingatkan tidak boleh karena itu merupakan jalan desa.

“Kesepakatan waktu itu Kades juga oke, semua sudah oke dengan tetap gapura itu dinamakan Desa Sukorejo, Kecamatan Gurah. Pokoknya identitas desa gitu, dan sekarang kok namanya menjadi RSM Siti Khodijah Gurah,” imbuhnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Sukorejo, Supandi, menyatakan bahwa penamaan gapura tersebut sebenarnya telah dibahas dan dimediasi sejak enam tahun lalu, dengan melibatkan perwakilan RT, RW, pihak desa, dan rumah sakit yang bersangkutan.

“Warga waktu itu banyak yang komplain, tapi setelah kita mediasi dari desa, pihak dari warga sama rumah sakit setelah itu ada kesepakatan. Ada beberapa hal yang harus dipenuhi oleh rumah sakit, pertama izinnya tadi ke RT pada waktu itu namanya Pak silih yang sekarang sudah ganti,” ungkap Supandi.

Lebih lanjut, kata dia. “Untuk warga radius 100 meter lingkungan RT tersebut kalau berobat ke RSM Siti Khodijah itu ada keringanan, dan untuk seluruh warga Desa Sukorejo itu apabila ada yang sakit dan mereka minta keringanan, bisa dilayani kalau ada rekomendasi dari desa.”

Namun demikian, ia mengakui masih adanya dinamika di masyarakat terkait limbah rumah sakit tidak boleh dialirkan ke drainase.

“Dan RSM Siti Khodijah menyepakati bahwa mereka membuat tempat untuk limbah itu sendiri, dan diangkut dibuang ke luar. Itu udah ada kesepakatan enam tahun yang lalu,” ujarnya.

Sementara itu, sejumlah warga yang menyatakan ketidaksetujuan mereka atas penamaan gapura yang dinilai hanya menguntungkan pihak atau wilayah tertentu. Mereka merasa pelayanan dari rumah sakit terkait cenderung tidak merata dan hanya menyasar lingkungan tertentu, sehingga menimbulkan kecemburuan sosial.

“Kami tidak menolak kerja sama dengan rumah sakit, namun hendaknya pelayanan diberikan secara adil untuk seluruh warga Desa Sukorejo, bukan hanya untuk RT atau RW tertentu,” ungkap salah satu warga yang enggan disebut namanya.

Situasi ini menyoroti pentingnya keterbukaan, partisipasi publik, dan prosedur hukum yang jelas dalam setiap kebijakan yang menyangkut ruang publik, demi menjaga keadilan dan keharmonisan sosial di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Rumah Sakit Siti Khodijah belum memberikan keterangan apapun terkait dengan adanya keluhan masyarakat yang tidak setuju gapura jalan desa yang diberi nama RSM Siti Khodijah Gurah.

 

Penulis : Purwasisto

Editor : Bimo Gunawan

Berita Terkait

Siswi Kelas 10 di Kota Kediri Jadi Korban Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Guru, Minta Perlindungan ke Yakuza Maneges
8 Tahun Lebih Menanti Kepastian Hukum, Sidang Devi Taurisa Tersendat, Hakim Sentil Kelalaian Pemanggilan Kejaksaan
Lewat Sambung Roso, Kapolresta Sumenep Ajak 12 Kades Jadi Garda Kamtibmas
Kejari Toba dan Perum Jasa Tirta I Perkuat Sinergi, Bahas Pendampingan Hukum OPSDA 2026
LBH Kamselindo Beri Penyuluhan Hukum Gratis kepada Puluhan Warga Binaan Rutan Jakarta Pusat
TBC Bikin Waswas, Dinkes Pemalang Sisir Kontak Erat Warga Terduga
Sengkarut Ijazah Ayah dan Anak: Dua Jejak, Satu Kebenaran yang Dinanti
Matangkan Persiapan TKA 2027, Pemkot Kediri Gelar Bimtek Untuk Operator dan Proktor SD se-Kota Kediri

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 13:51 WIB

Siswi Kelas 10 di Kota Kediri Jadi Korban Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Guru, Minta Perlindungan ke Yakuza Maneges

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:16 WIB

8 Tahun Lebih Menanti Kepastian Hukum, Sidang Devi Taurisa Tersendat, Hakim Sentil Kelalaian Pemanggilan Kejaksaan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:44 WIB

Lewat Sambung Roso, Kapolresta Sumenep Ajak 12 Kades Jadi Garda Kamtibmas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 23:10 WIB

Kejari Toba dan Perum Jasa Tirta I Perkuat Sinergi, Bahas Pendampingan Hukum OPSDA 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:26 WIB

LBH Kamselindo Beri Penyuluhan Hukum Gratis kepada Puluhan Warga Binaan Rutan Jakarta Pusat

Berita Terbaru