BPI KPNPA RI Soroti Persoalan Hukum dan Dugaan Korupsi di Kabupaten Bogor

Rabu, 9 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR, Detikzone.id — Ketika hukum seharusnya menjadi jalan menuju keadilan, sebagian masyarakat justru merasa sedang menyaksikan panggung yang berbeda. Di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sorotan terhadap sejumlah persoalan dugaan korupsi kembali mengemuka dan memantik pertanyaan tentang sejauh mana hukum mampu menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat.

Kritik tersebut disampaikan Ketua Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) Kabupaten Bogor, Rizwan Riswanto.

Ia menyebut situasi yang berkembang sebagai “keadilan rasa koruptor”, sebuah istilah yang menurutnya menggambarkan kekecewaan terhadap proses penanganan sejumlah persoalan hukum yang menjadi perhatian publik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Rizwan, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan proses hukum. Lebih jauh, menurut dia, ada persoalan kepercayaan publik yang ikut dipertaruhkan.

Keadilan Sosial Dipertanyakan

Rizwan mengaitkan kondisi tersebut dengan amanat sila kelima Pancasila tentang keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Ia menilai, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa hukum bekerja secara transparan dan tidak tebang pilih.

Sorotan itu, kata dia, semakin kuat ketika sejumlah persoalan dugaan korupsi menjadi perhatian masyarakat, termasuk dugaan persoalan pada proyek RSUD Parung serta polemik pemotongan insentif pegawai Bappenda.

Rizwan menegaskan, berbagai persoalan tersebut perlu mendapat penjelasan secara terbuka dari pihak-pihak yang berwenang agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.

“Masyarakat sudah terlampau sakit hati atas rentetan peristiwa hukum yang terjadi di Kabupaten Bogor. Kita disuguhkan tontonan di mana yang salah dibuat seolah-olah benar dan bersih,” ujar Rizwan.

Ia juga menyoroti pentingnya ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan kritik terhadap kebijakan maupun proses penegakan hukum.

Menurutnya, kritik publik semestinya tidak dipandang sebagai ancaman, melainkan bagian dari kontrol sosial dalam kehidupan demokrasi.

Ketika Kepercayaan Mulai Retak

Rizwan mengingatkan, persoalan yang tidak mendapatkan penjelasan secara transparan berpotensi memperlebar jarak antara masyarakat dengan institusi pemerintahan maupun aparat penegak hukum.

Baginya, persoalan terbesar bukan hanya bagaimana sebuah perkara diproses, tetapi juga bagaimana publik dapat melihat bahwa proses tersebut berlangsung secara objektif, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Jangan diam. Kehancuran suatu daerah terjadi bukan hanya karena banyaknya orang jahat, melainkan karena orang-orang baik memilih untuk bungkam melihat ketidakadilan,” katanya.

Karena itu, BPI KPNPA RI Kabupaten Bogor mendorong masyarakat sipil, mahasiswa dan media untuk tetap menjalankan fungsi kontrol sosial dengan menyampaikan kritik berdasarkan data serta mengawal setiap perkembangan persoalan hukum secara proporsional.

Rizwan juga meminta institusi penegak hukum, termasuk KPK, Kejaksaan dan Kepolisian, memberikan penjelasan dan memastikan setiap laporan atau dugaan tindak pidana korupsi ditangani sesuai ketentuan hukum.

Bagi BPI KPNPA RI Kabupaten Bogor, transparansi menjadi kunci untuk menjawab keraguan publik sekaligus memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Sebab, ketika kepercayaan mulai retak, yang dipertaruhkan bukan hanya nama sebuah institusi, tetapi juga keyakinan masyarakat bahwa hukum masih berdiri di tempat yang semestinya.

Penulis : Rahman

Berita Terkait

Deteksi Dini TBC dan Layanan Kesehatan Gratis: Sinergi Rutan Kelas I Jakarta Pusat dan Sudinkes Jakpus untuk Pemasyarakatan Sehat
Kemarau Melanda, Forum Sampang Sehat Salurkan Sejuta Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan
Anggaran KONI Kota Blitar Tak Kunjung Bisa Digunakan, Elim Tyu Samba Desak Kepastian
Green Garden KKN Universitas Annuqayah Posko 24 Libatkan 50 Siswa PP Al-Anwar
Komitmen Jajaran Struktural Rutan Kelas I Jakarta dalam Mengimplementasikan Arahan Dirjenpas
Mantapkan Deklarasi 5 Desember 2026, Yakuza Maneges Kedu Raya Tekankan Fokus Sosial-Keagamaan
13 Tahun FORKABO, Silaturahmi Keluarga Besar FORSA Se-Jabodetabek Makin Erat
Usai Gathering di Salatiga, Yakuza Maneges S&S Mantapkan Langkah Menuju Deklarasi Akbar Oktober 2026

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 09:28 WIB

BPI KPNPA RI Soroti Persoalan Hukum dan Dugaan Korupsi di Kabupaten Bogor

Selasa, 8 September 2026 - 18:13 WIB

Deteksi Dini TBC dan Layanan Kesehatan Gratis: Sinergi Rutan Kelas I Jakarta Pusat dan Sudinkes Jakpus untuk Pemasyarakatan Sehat

Senin, 7 September 2026 - 20:57 WIB

Kemarau Melanda, Forum Sampang Sehat Salurkan Sejuta Liter Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan

Senin, 7 September 2026 - 17:17 WIB

Anggaran KONI Kota Blitar Tak Kunjung Bisa Digunakan, Elim Tyu Samba Desak Kepastian

Senin, 7 September 2026 - 15:38 WIB

Green Garden KKN Universitas Annuqayah Posko 24 Libatkan 50 Siswa PP Al-Anwar

Berita Terbaru