LAMONGAN, Detikzone.id – Pada Rabu, 30 April 2025, Koordinator Wartawan dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lamongan secara resmi melaporkan unggahan video milik akun bernama Mubin ke Polres Lamongan.
Laporan tersebut diajukan karena dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap media, LSM, serta aparat penegak hukum.
Pelaporan ini ditandatangani oleh Rohmat, S.P. (Roy) dari Media BeritaCakrawala selaku Koordinator Wartawan Lamongan, bersama Ashari dari Media Suara Publik, Irawan dari Media Roda Informasi, Sukadi, S.H. dari LSM HJM, dan Indah Pitono dari LSM Ilham Nusantara. Proses pelaporan turut didampingi serta didukung oleh LSM Aliansi Alam Bersatu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Surat Tanda Terima Laporan Pengaduan Masyarakat tercatat dengan Nomor: STTLPM/192/IV/2025/SPKT/Polres Lamongan, ditandatangani oleh Sukadi, S.H., dengan fokus perkara pada dugaan pencemaran nama baik serta ujaran kebencian melalui media elektronik.
Dalam surat pengaduan tersebut, perwakilan wartawan dan LSM menyampaikan kepada Kapolres Lamongan bahwa video yang diunggah oleh Mubin dinilai sangat meresahkan. Video tersebut dianggap menyudutkan martabat media, LSM, dan bahkan aparat penegak hukum, dengan menyebut mereka sebagai pengganggu program pembangunan.
Rohmat menegaskan, media memiliki peran vital sebagai pengawas independen dalam sistem demokrasi.
“Investigasi dan laporan dari media berfungsi untuk mengungkap penyimpangan yang tidak terjangkau oleh pengawasan formal. Media adalah jembatan antara pemerintah dan masyarakat yang menyampaikan informasi secara transparan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, isi video tersebut juga mengandung narasi provokatif yang sempat mengajak masyarakat melakukan aksi ke Polres Lamongan, walaupun akhirnya tidak terlaksana. Namun, ajakan tersebut dinilai tetap menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Mewakili seluruh unsur yang terlibat, Koordinator Wartawan dan LSM Lamongan meminta kepada Kapolres melalui Kasatreskrim agar segera memanggil Mubin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Kami berharap tidak ada lagi pihak yang dengan mudah menyebarkan video yang merendahkan, menyudutkan, atau menimbulkan ujaran kebencian terhadap lembaga manapun,” pungkasnya.
Penulis : ***







