Polres Pamekasan Bantah Isu Razia Besar-Besaran dan STNK Mati 2 Tahun Kendaraan Disita 

Rabu, 30 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foot : Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto

Foot : Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto

PAMEKASAN – Beberapa hari terakhir, media sosial diramaikan dengan beredarnya kabar Polisi bisa langsung menyita kendaraan masyarakat yang terkena tilang bila surat tanda nomor kendaraan atau STNK mati selama dua tahun serta adanya Operasi besar-besaran Polres Pamekasan dan Polsek Jajaran.

Menanggapi isu tersebut, Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihumas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto membantah adanya isu tersebut.

“Kami hanya melakukan razia antisipasi balap liar yang sangat meresahkan masyarakat, apabila pihaknya mendapati kendaraan yang tindak dilengkapi surat-surat dan dokumentasi lengkap serta knalpot brong baru kami amankan,” ujarnya, Selasa, 29/04/2025.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Info yang beredar terkait polisi bisa langsung menyita kendaraan yang STNK mati 2 tahun itu tidak benar.

“Itu info tidak benar ,” katanya.

Sebelumnya, sebuah unggahan yang beredar di media sosial menyebutkan bahwa aturan tilang baru yang berlaku pada April 2025 adalah kendaraan dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang mati dan tidak diperpanjang selama dua tahun, akan disita dan datanya dihapus.

Terkait kabar tersebut, AKP Sri Sugiarto menegaskan bahwa tidak ada perubahan dalam aturan tilang yang berlaku, dan seluruh prosedur tetap mengacu pada regulasi yang sudah ada.

Ia menjelaskan bahwa jika STNK tidak diperpanjang selama dua tahun, data kendaraan tidak akan dihapus kecuali atas permintaan pemilik.

AKP Sri Sugiarto menambahkan bahwa STNK memang harus disahkan setiap tahun. Tetapi jika pengendara terjaring razia dengan STNK yang belum diperpanjang, mereka tetap akan dikenakan tilang, namun kendaraannya tidak akan disita.

“Apabila terjaring razia, kendaraan yang memiliki STNK tetapi mati hanya diberikan peringatan untuk segera melunasi tunggakannya,” jelasnya.

Selain itu, AKP Sri Sugiarto menjelaskan bahwa pengendara yang terekam oleh sistem tilang elektronik (ETLE) tidak akan langsung mendapatkan sanksi. Mereka akan menerima surat konfirmasi terlebih dahulu untuk melakukan verifikasi.

Jika pemilik kendaraan tidak merespons surat konfirmasi atau tidak membayar denda tilang dalam batas waktu yang ditentukan, data kendaraan baru akan diblokir, namun hanya sementara. Pemblokiran ini dapat dibuka kembali setelah pemilik melakukan konfirmasi atau pembayaran denda.

“Semua aturan ini sudah diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ucapnya.

Kasihumas Polres Pamekasan menambahkan, mulai tanggal 1 Juni 2025, Polres Pamekasan akan melakukan penindakan tegas terhadap pelanggan lalulintas yang kasat mata, seperti tidak memakai helm, tidak ada kaca spion, roda dan knalpot tidak sesuai spektek alias knalpot brong, melanggar rambu-rambu dan pelanggaran potensi laka lantas lainnya

Penulis : Subaidi

Berita Terkait

Sayap-sayap Patah 2 , Polres Sampang Ajak Masyarakat Pahami Pengorbanan Polisi
Gegara Obat Haram, 2 Warga Desa Jambu Lenteng Dibekuk Polres Sumenep 
Polsek Pemalang Sambangi Rumah Korban Angin Puting Beliung
Polsek Banyuates Sampang Ungkap Kasus Pencurian, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam
Dandim Sumenep Pimpin Upacara Pelepasan Anggota Pindah Satuan
Polres Sumenep Goes to Pondok, Satlantas Gelar Coaching Clinic Road Safety
Silaturahmi ke Ketua Muhammadiyah, Ini Tujuan Kapolres Sumenep
Kapolres Sumenep Sowan ke Ketua LDII

Berita Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 16:01 WIB

Sayap-sayap Patah 2 , Polres Sampang Ajak Masyarakat Pahami Pengorbanan Polisi

Senin, 12 Mei 2025 - 11:02 WIB

Gegara Obat Haram, 2 Warga Desa Jambu Lenteng Dibekuk Polres Sumenep 

Senin, 12 Mei 2025 - 10:46 WIB

Polsek Pemalang Sambangi Rumah Korban Angin Puting Beliung

Sabtu, 10 Mei 2025 - 17:22 WIB

Polsek Banyuates Sampang Ungkap Kasus Pencurian, Pelaku Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Sabtu, 10 Mei 2025 - 17:17 WIB

Dandim Sumenep Pimpin Upacara Pelepasan Anggota Pindah Satuan

Berita Terbaru

PEMERINTAHAN

BPBD Sumenep Serahkan Bantuan Korban Terdampak Banjir 

Kamis, 15 Mei 2025 - 19:57 WIB

NASIONAL

Gebyar Karnaval SCTV hadir Bakal Ramaikan Kabupaten Pemalang

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:37 WIB