Sengketa Bangunan Balai Pertemuan RW Berdiri Sejak 90-an di Rejomulyo, Yudi Prasetiyo: Selama ini Baik-Baik Saja, Tidak Pernah Ada Gejolak

Jumat, 2 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kediri – Polemik kepemilikan bangunan Balai Pertemuan RW di Kelurahan Rejomulyo, Kota Kediri mencuat setelah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kediri melakukan pengukuran ulang dan memasang patok batas pada awal tahun 2025. Lurah Rejomulyo, Yudi Prasetiyo, menyatakan bahwa konflik baru muncul setelah penegasan batas tanah tersebut.

“Perlu saya runut ke belakang, bangunan itu bukan berdiri setahun – duatahun. Bangunan itu antara 1995 – 1999, dan selama 20 sekian tahun dikatakan tidak ada konflik, karena memang belum jelas yang dikonflikan itu apa, karena memang patoknya belum ada. Baru bisa dikatakan konflik adalah ketika kemarin, ketika pengukuran lagi oleh BPN dan dinyatakan patoknya sudah jelas. Ketika patok dipasang, oh ternyata bangunan itu masuk di wilayahnya,” ujar Yudi di kantornya pada Jumat (2/5/2025), usai aksi damai dari puluhan anggota Ormas gabungan SAPMA-PP, GPM Swahira dan LPKRI Kota Kediri.

Lebih lanjut kata dia, “Dan kesaksian dari banyak masyarakat bahwa dulu tanah yang dibeli itu di belakangnya bangunan pos atau ‘Balai Pertemuan RW’, makanya selama ini baik-baik saja begitu loh, tidak ada gejolak.”

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Aksi damai tersebut dipimpin oleh Bagus Romadhon, Ketua SAPMA PP Kota Kediri, yang juga menerima kuasa oleh keluarga pemilik sertifikat hak milik tanah menuntut kejelasan dari pihak kelurahan.

“Tujuan kita hari ini jelas. (lurah -red) buat surat, bahwasanya pernyataan bangunan itu bukan milik aset daerah, tetapi mereka tidak membuat surat kan aneh, berarti di situ Pak lurah melindungi aset tersebut,” ujarnya.

Bagus menambahkan bahwa pihaknya telah mengirim tiga kali surat permintaan klarifikasi namun tidak mendapat jawaban.

“Harusnya dia (lurah -red) sebagai pemangku wilayah atau pemangku kebijakan dia mengambil langkah emas, ‘itu bukan bangunan milik daerah atau mungkin bangunan aset Kelurahan’, harusnya lurah membuat surat tersebut,” imbuhnya.

Ia juga menyebut adanya pembiaran oleh pihak kelurahan dan bangunan tersebut diduga menggunakan anggaran Prodamas.

“Setelah kita lakukan proses cek sertifikat pengambilan tapak batas, BPN menyampaikan itu adalah tanah tersebut sah SHM milik bapak Slamet Riyadi dan bangunan itu berdiri di atas tanah SHM,” ungkapnya.

Selain itu, Bagus menyampaikan bahwa pihak keluarga ahli waris dari Slamet Riyadi meminta agar bangunan Balai RW dan kios di lokasi tersebut segera dibongkar.

“Kalau ahli waris dari keluarga Slamet Riyadi meminta bangunan dan kios di situ dibongkar, kita memberikan toleransi kok sama pemerintah. Oke, mau dipindahkan, silakan. Tapi kalau sampai Senin dan Selasa depan tidak ada kepastian bahwa dua bangunan itu dibongkar, maka kami akan melakukan aksi damai yang lebih besar lagi,” tegasnya.

Menanggapi tuduhan tersebut, Lurah Rejomulyo, Yudi Prasetiyo, memberikan penjelasan rinci mengenai ketiga surat yang dikirimkan oleh SAPMA PP. Ia menegaskan bahwa pihak kelurahan telah merespons setiap surat sesuai dengan kewenangannya.

“Perlu kami jelaskan, surat pertama dari Bagus berisi permintaan klarifikasi, dan saat itu beliau datang bersama ahli waris. Sudah kami terima dengan baik dan kami sampaikan bahwa kesimpulannya masih menunggu proses penentuan batas patok oleh BPN,” ujar Yudi.

“Surat kedua ditujukan kepada Wali Kota setelah patok ditentukan oleh BPN. Dalam hal ini, karena menyangkut aset daerah, yang berwenang menjawab adalah Wali Kota, bukan kelurahan,” lanjutnya.

“Sedangkan surat ketiga dikirim minggu lalu dengan substansi yang sama seperti surat kedua, hanya ditujukan kembali kepada kami. Surat itu sudah kami jawab pada Rabu, tanggal 30 April 2025. Jadi, kami sudah melayani dan menjawab sesuai batas kewenangan kami,” tegas Yudi.

Terkait penggunaan anggaran Prodamas tahun 2021, Yudi menegaskan bahwa kegiatan tersebut berupa pengecatan ringan dan tidak berkaitan dengan pembangunan atau pengakuan kepemilikan. “Prodamas tahun 2021 yang dimaksud senilai Rp3,4 juta dan itu untuk pengecatan (Rehab -red).”

Di sisi lain, sejumlah warga menyatakan bahwa bangunan Balai Pertemuan RW tersebut berdiri di atas tanah peninggalan Belanda dan sebelumnya tidak pernah ada masalah karena diketahui tanah milik Slamet Riyadi sebenarnya berada di belakang bangunan.

“Yang penting sekarang, ini harus pak lurah cari peta blok dulu. Nanti kalau peta bloknya sudah ada, baru diukur bersama-sama. Utaranya juga diukur, selatan juga diukur. Nah untuk memastikan itu harus ada peta blok yang sesuai dengan C desa yang ada,” ungkap Abdul Rochim, mantan Bayan di Desa Rejomulyo.

Kini, sorotan publik tertuju pada Pemkot Kediri dan BPN untuk mengambil langkah penyelesaian yang adil, transparan, dan berdasarkan hukum, agar polemik ini tidak meruncing menjadi konflik horizontal di tengah masyarakat.

Penulis : Bimo

Berita Terkait

Sumenep Perkuat Poros Maritim, Bupati Fauzi Pererat Kerja Sama Strategis dengan KKP RI
Ironi Anggaran Pelatihan Ratusan Juta di Tengah Lonjakan Pengangguran Kota Probolinggo
Selangkah Lebih Maju, PT Wira Usaha Sumekar Luncurkan SPKLU Pertama di Sumenep, Minggu 21 Juni 2026
TP PKK Kota Kediri Gelar Lomba Jingle, Suarakan Pesan Keluarga Harmonis dan Peduli Anak
Rumah Jadi Abu dalam Sekejap, Pemkab Sumenep dan Baznas Hadir Berikan Bantuan Rp30 Juta
Kejar Target MCP KPK, Sekda Ugas: Perbaikan Tata Kelola Bukan Sekadar Mengincar Angka
Tinggalkan Alasan Usia, Pemkab Probolinggo Desak ASN Adaptif Hadapi Era Digital
Jarak Ratusan Meter Tetap Tersingkir, Jalur Domisili PPDB SMA Negeri Dinilai Hanya Formalitas

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 19:31 WIB

Sumenep Perkuat Poros Maritim, Bupati Fauzi Pererat Kerja Sama Strategis dengan KKP RI

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:35 WIB

Ironi Anggaran Pelatihan Ratusan Juta di Tengah Lonjakan Pengangguran Kota Probolinggo

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:08 WIB

Selangkah Lebih Maju, PT Wira Usaha Sumekar Luncurkan SPKLU Pertama di Sumenep, Minggu 21 Juni 2026

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:10 WIB

TP PKK Kota Kediri Gelar Lomba Jingle, Suarakan Pesan Keluarga Harmonis dan Peduli Anak

Selasa, 16 Juni 2026 - 21:11 WIB

Rumah Jadi Abu dalam Sekejap, Pemkab Sumenep dan Baznas Hadir Berikan Bantuan Rp30 Juta

Berita Terbaru