Kediri, Detikzone.id – Lembaga Aliansi Indonesia Badan Penelitian Aset Negara (LAI-BPAN) Kediri kembali menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses pengurusan sertifikat tanah, pada Kamis (22/5/2025).
Kasus terbaru datang dari Arifatul Khoyimah, warga Desa Tengger Kidul, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, yang hingga kini belum menerima kejelasan atas pengurusan sertifikat tanah sawah miliknya sejak tahun 2013.
Dalam pengaduannya, Arifatul menjelaskan bahwa ia bersama almarhum ayahnya pada tahun 2013 telah menitipkan uang sebesar Rp12 juta kepada Kepala Desa Tengger Kidul saat itu, Imam Sumbaji.
Dana tersebut dimaksudkan untuk pengurusan sertifikat tanah berupa sawah seluas 235 RU atau sekitar 3.290 meter persegi.
Namun, setelah lebih dari 11 tahun, sertifikat tersebut tak kunjung terbit dan tidak ada kejelasan terkait progres pengurusannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Waktu itu kami percaya karena katanya akan dibantu pengurusannya lewat desa. Kami menyerahkan uang itu dengan harapan sertifikat segera jadi. Tapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Sudah beberapa kali saya tanya, tapi hanya diberi janji-janji,” kata Arifatul dengan nada kecewa.
Disisi lain, Suaminya, Yudi, juga telah berulangkali menanyakan langsung kepada Imam Sumbaji mengenai kejelasan proses dan keberadaan uang tersebut. Namun hingga kini, tidak ada jawaban pasti ataupun itikad baik dari yang bersangkutan untuk menyelesaikan permasalahan ini.
Karena merasa diperlakukan tidak adil dan haknya sebagai warga negara diabaikan, Arifatul akhirnya melaporkan kasus ini ke LAI-BPAN Kediri.
Lembaga ini pun menyatakan komitmennya untuk mendampingi kasus tersebut hingga tuntas.
Ketua LAI-BPAN Kediri, Didik Eko Prasetio mengatakan bahwa laporan tersebut telah diterima dan akan segera ditindaklanjuti. Pihaknya akan melakukan investigasi mendalam serta berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Tengger Kidul, dan instansi terkait lainnya.
“Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas. Sertifikat tanah adalah hak mutlak warga yang tidak boleh diabaikan. Jika ada dugaan penyalahgunaan dana atau wewenang, tentu harus ada pertanggungjawaban secara hukum,” tegas Didik.
Kasus ini menjadi satu dari sekian banyak laporan serupa yang masuk ke LAI-BPAN, menunjukkan masih lemahnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengurusan aset tanah di tingkat desa.
Lebih lanjut kata dia, mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati, dan memastikan seluruh proses pengurusan tanah dilakukan melalui jalur resmi atau melalui PPAT terpercaya.
Dia pun berharap agar persoalan ini mendapat perhatian serius dari pihak berwenang.
Selain sebagai bentuk perlindungan terhadap hak-hak masyarakat, langkah ini juga diharapkan bisa mendorong perbaikan sistem pelayanan publik di tingkat desa, khususnya dalam hal pengelolaan aset dan pertanahan.
Merespons laporan tersebut, Kepala Desa Tengger Kidul, Imam Sumbaji, langsung memberikan klarifikasi dan pernyataan resmi. Ia tidak menampik kejadian tersebut dan menyatakan bertanggung jawab sepenuhnya, namun menyebut bahwa persoalan ini terjadi karena adanya kesalahpahaman dan kendala di lapangan.
“Saya akui memang ada titipan uang dari Bu Arifatul untuk pengurusan sertifikat tanah hak milik. Tapi setelah dicek ke BPN, ternyata sertifikat tersebut sebenarnya sudah ada sejak awal. Hanya saja, sertifikat itu disembunyikan oleh pihak penjual sawah kepada Bu Arifatul,” terang Imam Sumbaji.
Menurutnya, hal ini yang menjadi sumber utama persoalan dan kesan bahwa sertifikat belum diurus. Imam menegaskan bahwa tidak ada niat untuk menahan atau menyalahgunakan dana yang dititipkan, melainkan murni terjadi karena informasi yang tidak lengkap dan kurangnya koordinasi antara pihak pembeli, penjual, dan pemerintah desa.
“Ini bukan penyelewengan, tapi lebih kepada miskomunikasi. Kami akan berusaha menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dan transparan, untuk uang segera saya kembalikan seutuhnya” pungkasnya.
Penulis : Bimo







