Rizal Bawazier : Kampanye LGBT Menabrak Norma Agama dan Budaya Bangsa Indonesia

Selasa, 8 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemalang, Detikzone.id- Anggota DPR-RI dari Fraksi Partai Keadilan sejahtera ( PKS) Rizal Bawazier menolak keras kampanya penyebaran LGBT secara transparan alias terang – terangan di ruang publik maupun media sosial, seperti Facebook,Instagram , Group WhatsApp maupun platform medsos lainya.

Hal ini ditegaskan oleh Politikus yang gencar membela masyakarat dalam setiap moment yang diperlukan,ia mengatakan tidak ada toleransi untuk penyeberan yang dinilai sudah sangat menabrak norma Agama dan Budaya Bangsa Indonesia,

“Saya sebagai wakil Rakyat dari Dapil X Jateng yang meliputi Pemalang, Pekalongan dan Batang, menolak keras kampanye atau penyebaran nilai nilai LGBT secara terbuka di ruang publik,” Ujar RB sapaan akrab Rizal Bawazier dalam Releasenya kepada Wartawan,Selasa ( 8/7 ).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirinya menambahkan, bahwa penyebaran kampanye LGBT sangat jelas melanggar akidah semua Agama, Aparat penegak hukum juga diminta agar segera ambil tindakan tegas,

” Saya berharap Pemerintah Daerah dan Polres serta jajarannya untuk selesaikan hal ini dengan ambil tindakan yang membuat pelaku ada efek jera akibat perbuatannya, sehingga kampanye seperti itu tidak ada lagi di Pemalang, Pekalongan dan Batang,” tambah RB.

Dengan dalih bahwa mereka para pelaku kampanye LGBT pada isi narasinya mengatakan mereka berhak bahagia sebagai Manusia dengan caranya, RB yang juga sering mengisi ceramah keagamaan, menegaskan itu salah besar,

“Kalau para LGBT merasa itu sifat alami mereka salah besar, jika mereka kampanyekan di Pemalang sangat meresahkan dan harus ditindak tegas,” tutupnya

Diketahui sebelumnya, seorang influencer asal Pemalang berinisial DW diduga menyebarkan konten kampanye pro-LGBT melalui media sosial dan memicu kegaduhan di tengah masyarakat saat ini

kampanye secara terbuka di ruang publik yang dilakukan oleh DW, Dinilai berpotensi melanggar sejumlah peraturan perundang-undangangan, seperti UU Perkawinan, UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sampai UU Pornografi.

Tindakan DW telah menimbulkan keresahan sosial di kalangan masyarakat Pemalang.Terlebih, menurut yang bersangkutan seolah tidak menunjukkan rasa bersalah meskipun kontennya menuai kecaman.( Ragil).

Penulis : Ragil

Berita Terkait

Pastikan Akurasi DPT, Lapas Kendal Hadiri Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih di KPU Kendal
Jurnalis Sumenep Independen Perkuat Kompetensi Jurnalistik Melalui Diskusi Edukatif Bersama Administrator UKW Unitomo Surabaya
Dugaan Pelanggaran Pasal 284, Suami di Cipondoh Tangerang Laporkan Istri dan Pria Lain ke Polisi
Heboh! Oknum Polisi Diduga Pakai Mobil Kredit Macet di Makassar
Klaim MURI di Bogor Dipertanyakan, Praktik Pencitraan Jadi Sorotan
Alumni IPB Bima Dompu dan ARM HA-IPB Resmikan Demplot 10 Ha untuk Rehabilitasi Daerah Tangkapan Air di Maria Donggo Masa
Diskominfo Situbondo Gelar Rembuk Jurnalistik, Dorong Kepatuhan Regulasi dan Pemberitaan Positif
Ketua Ormas yang Diduga Merangkap Anggota DPRD Bogor Dapat Fasilitas Negara, Publik Geram

Berita Terkait

Senin, 8 Desember 2025 - 14:54 WIB

Pastikan Akurasi DPT, Lapas Kendal Hadiri Rapat Pleno Pemutakhiran Data Pemilih di KPU Kendal

Senin, 8 Desember 2025 - 00:09 WIB

Jurnalis Sumenep Independen Perkuat Kompetensi Jurnalistik Melalui Diskusi Edukatif Bersama Administrator UKW Unitomo Surabaya

Minggu, 7 Desember 2025 - 19:09 WIB

Dugaan Pelanggaran Pasal 284, Suami di Cipondoh Tangerang Laporkan Istri dan Pria Lain ke Polisi

Minggu, 7 Desember 2025 - 14:50 WIB

Heboh! Oknum Polisi Diduga Pakai Mobil Kredit Macet di Makassar

Sabtu, 6 Desember 2025 - 15:56 WIB

Klaim MURI di Bogor Dipertanyakan, Praktik Pencitraan Jadi Sorotan

Berita Terbaru