FORKOGAKUM Soroti Febrie Adriansyah Tak Diborgol dan Tanpa Rompi Tahanan, Desak Kejagung Tegakkan SOP Secara Konsisten

Sabtu, 25 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA – Ketua Umum Forum Koordinasi Penegak Hukum (FORKOGAKUM), Dr. Tasrif M. Saleh, S.H., M.H., menyoroti perlakuan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang tidak mengenakan rompi tahanan maupun borgol saat dibawa menuju Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (24/7/2026).

Menurut Tasrif, sorotan tersebut bukan semata-mata mengenai penggunaan rompi tahanan atau borgol, melainkan menyangkut konsistensi penerapan standar operasional prosedur (SOP) serta prinsip equality before the law atau persamaan setiap warga negara di hadapan hukum.

“Apabila FA berstatus sebagai tahanan atau tersangka, maka proses dan perlakuannya harus mengacu pada ruang lingkup SOP pengawalan dan pengamanan tahanan yang berlaku. Prosedur harus diterapkan secara konsisten kepada siapa pun tanpa pengecualian,” ujar Tasrif dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (25/7/2026).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Akademisi Universitas Jayabaya itu menilai perbedaan perlakuan tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai konsistensi penerapan SOP pengawalan dan pengamanan tahanan di lingkungan Kejaksaan Agung.

Tasrif mengingatkan bahwa Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor PER-005/A/JA/03/2013 tentang Standar Operasional Prosedur Pengawalan dan Pengamanan Tahanan telah mengatur secara jelas mengenai perlakuan terhadap tahanan.

Ia menjelaskan, Pasal 5 ayat (4) mengatur bahwa dalam pelaksanaan pengawalan dan pengamanan tahanan pada tahap penyidikan, setiap tahanan wajib diborgol, kecuali tahanan anak. Sementara Pasal 10 huruf (b) mengatur bahwa borgol yang digunakan harus berfungsi dengan baik dan jumlahnya disesuaikan dengan jumlah tahanan.

 

Selain itu, Pasal 10 huruf (c) juga mengatur penggunaan baju atau rompi bertuliskan “Tahanan Kejaksaan” sebagai bagian dari sarana pengawalan.

“Sebagai bagian dari penegak hukum, kami berharap institusi Kejaksaan bekerja lebih transparan dan akuntabel. Kami juga berharap tersangka FA dapat membuka secara terang dugaan terkait emas 74 kilogram dan sejumlah uang tunai yang disita oleh Kortastipikor,” kata Tasrif.

 

Sementara itu, Kejaksaan Agung melalui Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, menjelaskan bahwa Febrie Adriansyah tidak dikenakan rompi tahanan maupun borgol karena proses pemindahan dilakukan secara terburu-buru dan telah larut malam.

 

Namun, menurut Tasrif, alasan situasional tersebut tetap menyisakan pertanyaan mengenai bagaimana SOP diterapkan dalam kondisi tertentu, terutama ketika menyangkut prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

 

Berdasarkan laporan sejumlah media, Febrie Adriansyah tiba di Rutan Cabang KPK sekitar pukul 23.22 WIB menggunakan kendaraan tahanan Kejaksaan Agung. Saat turun dari kendaraan, ia sempat menyampaikan kepada awak media, “Enggak pakai rompi ya,” sambil menunjuk pakaian yang dikenakannya.

Tasrif menegaskan, polemik ini seharusnya menjadi momentum bagi Kejaksaan Agung untuk memberikan penjelasan yang komprehensif agar tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda dalam proses penegakan hukum. Prinsip profesionalisme, transparansi, dan kesetaraan di hadapan hukum harus menjadi landasan dalam setiap tindakan aparat penegak hukum.

Penulis : Rahman

Berita Terkait

BPI KPNPA RI Bogor Desak DPRD Gulirkan Hak Angket di Tengah Maraknya Demonstrasi
Dinamika Formatur PBNU, Khalilur Dukung Gus Kikin Bangun Kepengurusan Representatif
BATAS KEKUASAAN SEBAGAI BAHASA BARU POLITIK 2029
Sinergi Rutan Kelas I Jakarta Pusat dengan PPSU Kelurahan Rawasari, Bergerak Bersama
Haornas ke-43, Dindikpora Pemalang Dorong Masyarakat Budayakan Olahraga
Spektakuler! Parade Siswa dan Drama Teatrikal Buka Maulid Nabi di SMAN 1 Sangkapura Gresik
BPI KPNPA RI Soroti Persoalan Hukum dan Dugaan Korupsi di Kabupaten Bogor
Deteksi Dini TBC dan Layanan Kesehatan Gratis: Sinergi Rutan Kelas I Jakarta Pusat dan Sudinkes Jakpus untuk Pemasyarakatan Sehat

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 11:16 WIB

BPI KPNPA RI Bogor Desak DPRD Gulirkan Hak Angket di Tengah Maraknya Demonstrasi

Kamis, 10 September 2026 - 13:39 WIB

Dinamika Formatur PBNU, Khalilur Dukung Gus Kikin Bangun Kepengurusan Representatif

Kamis, 10 September 2026 - 11:47 WIB

BATAS KEKUASAAN SEBAGAI BAHASA BARU POLITIK 2029

Rabu, 9 September 2026 - 16:05 WIB

Sinergi Rutan Kelas I Jakarta Pusat dengan PPSU Kelurahan Rawasari, Bergerak Bersama

Rabu, 9 September 2026 - 16:04 WIB

Haornas ke-43, Dindikpora Pemalang Dorong Masyarakat Budayakan Olahraga

Berita Terbaru

SOSBUD

PKDI Sumenep Apresiasi Eksistensi RRI di Usia 81 Tahun

Jumat, 11 Sep 2026 - 17:05 WIB