24 Tahun Menetap dan Berusaha, Warga Warpat Puncak Digusur: BPBH GIBAS Desak DPRD Buka Status Lahan dan Pastikan Keadilan

Sabtu, 25 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR –– Puluhan warga dan pedagang kawasan Warung Patra (Warpat), Puncak, Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, didampingi Badan Pusat Bantuan Hukum (BPBH) GIBAS Kabupaten Bogor, mendatangi Komisi I DPRD Kabupaten Bogor pada Jumat (24/7/2026). Mereka menyampaikan aspirasi sekaligus meminta perlindungan serta kepastian hukum terkait penertiban dan pembongkaran bangunan yang selama ini menjadi tempat tinggal dan sumber mata pencaharian masyarakat.

Audiensi tersebut menjadi wadah bagi warga untuk mempertanyakan dasar hukum penertiban, status lahan, status aset, hingga batas administrasi wilayah yang menjadi objek persoalan.

Warga mengaku telah menempati kawasan Warpat selama kurang lebih 24 tahun. Selama itu pula mereka menjalankan usaha, membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). Karena itu, mereka mempertanyakan mengapa penertiban dilakukan tanpa adanya penjelasan yang dianggap memadai mengenai status hukum lahan yang mereka tempati.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BPBH GIBAS Kabupaten Bogor menegaskan, pemerintah memang memiliki kewenangan melakukan penertiban apabila terdapat pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan. Namun, kewenangan tersebut harus dijalankan berdasarkan kepastian hukum, transparansi, prosedur yang benar, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat.

“Penertiban harus memiliki dasar hukum yang jelas, didukung data yang dapat dipertanggungjawabkan, serta dilakukan melalui prosedur yang transparan. Masyarakat tidak boleh hanya menerima akibat dari sebuah kebijakan tanpa mengetahui dasar hukum yang melandasinya,” ujar perwakilan BPBH GIBAS.

Rachman, S.H., dari BPBH GIBAS Kabupaten Bogor menegaskan bahwa negara tidak boleh hanya hadir ketika melakukan penertiban, tetapi juga harus hadir memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat.

“Di mana letak keadilan sosial bagi masyarakat yang telah puluhan tahun tinggal dan mencari nafkah di wilayah tersebut? Negara harus hadir bukan hanya ketika melakukan penertiban, tetapi juga ketika masyarakat membutuhkan kepastian hukum dan perlindungan. Jangan sampai masyarakat kecil menjadi pihak yang paling dirugikan akibat ketidakjelasan status lahan, aset maupun batas administrasi,” tegas Rachman.

Menurut BPBH GIBAS, persoalan Warpat tidak dapat dipandang semata sebagai pelanggaran bangunan. Pemerintah diminta membuka secara transparan seluruh dokumen yang berkaitan dengan status lahan, status aset pemerintah apabila memang diklaim sebagai aset daerah, peta batas administrasi, titik koordinat, hingga dasar hukum penertiban.

BPBH GIBAS juga meminta pemerintah menjelaskan tahapan yang telah dilakukan sebelum pembongkaran dilaksanakan, termasuk pemberitahuan kepada warga, ruang penyampaian keberatan, verifikasi status lahan dan aset, serta kepastian batas administrasi wilayah.

Dalam audiensi tersebut, warga menyampaikan empat tuntutan utama kepada DPRD Kabupaten Bogor. Pertama, kejelasan hukum mengenai status lahan, aset, dan batas administrasi wilayah berdasarkan dokumen resmi. Kedua, transparansi proses penertiban beserta dasar hukum dan kewenangan instansi yang melakukan tindakan. Ketiga, perlindungan terhadap masyarakat agar tidak terjadi intimidasi selama proses penyelesaian berlangsung. Keempat, solusi yang adil melalui dialog, musyawarah, dan kajian objektif mengenai kemungkinan pemulihan maupun ganti kerugian apabila terdapat dasar hukum yang mendukung.

BPBH GIBAS juga menilai keberadaan dokumen PBB dan SPPT yang selama ini dimiliki warga perlu dijelaskan secara terbuka. Meski dokumen tersebut bukan bukti kepemilikan hak atas tanah, keberadaannya dinilai relevan untuk menjelaskan hubungan administratif antara masyarakat dengan pemerintah selama bertahun-tahun.

Selain itu, BPBH GIBAS menyatakan akan melakukan kajian hukum terkait kemungkinan langkah pemulihan maupun tuntutan ganti kerugian apabila ditemukan dasar hukum yang mendukung. Koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN juga akan dilakukan bila diperlukan untuk memperoleh kejelasan status pertanahan.

Menutup audiensi, BPBH GIBAS mendesak Komisi I DPRD Kabupaten Bogor menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal agar persoalan Warpat tidak berhenti pada forum audiensi semata.

“Kami akan terus mengawal masyarakat sampai persoalan ini mendapatkan kejelasan dan penyelesaian yang berkeadilan. Warga tidak meminta berada di atas hukum, tetapi meminta agar hukum ditegakkan secara adil, transparan, dan tidak tebang pilih,” pungkas Rachman.

Penulis : Rahman

Berita Terkait

BPI KPNPA RI Bogor Desak DPRD Gulirkan Hak Angket di Tengah Maraknya Demonstrasi
Dinamika Formatur PBNU, Khalilur Dukung Gus Kikin Bangun Kepengurusan Representatif
BATAS KEKUASAAN SEBAGAI BAHASA BARU POLITIK 2029
Sinergi Rutan Kelas I Jakarta Pusat dengan PPSU Kelurahan Rawasari, Bergerak Bersama
Haornas ke-43, Dindikpora Pemalang Dorong Masyarakat Budayakan Olahraga
Spektakuler! Parade Siswa dan Drama Teatrikal Buka Maulid Nabi di SMAN 1 Sangkapura Gresik
BPI KPNPA RI Soroti Persoalan Hukum dan Dugaan Korupsi di Kabupaten Bogor
Deteksi Dini TBC dan Layanan Kesehatan Gratis: Sinergi Rutan Kelas I Jakarta Pusat dan Sudinkes Jakpus untuk Pemasyarakatan Sehat

Berita Terkait

Jumat, 11 September 2026 - 11:16 WIB

BPI KPNPA RI Bogor Desak DPRD Gulirkan Hak Angket di Tengah Maraknya Demonstrasi

Kamis, 10 September 2026 - 13:39 WIB

Dinamika Formatur PBNU, Khalilur Dukung Gus Kikin Bangun Kepengurusan Representatif

Kamis, 10 September 2026 - 11:47 WIB

BATAS KEKUASAAN SEBAGAI BAHASA BARU POLITIK 2029

Rabu, 9 September 2026 - 16:05 WIB

Sinergi Rutan Kelas I Jakarta Pusat dengan PPSU Kelurahan Rawasari, Bergerak Bersama

Rabu, 9 September 2026 - 16:04 WIB

Haornas ke-43, Dindikpora Pemalang Dorong Masyarakat Budayakan Olahraga

Berita Terbaru

SOSBUD

PKDI Sumenep Apresiasi Eksistensi RRI di Usia 81 Tahun

Jumat, 11 Sep 2026 - 17:05 WIB