SUMENEP — Pelarian RM (22), warga Dusun Jurgang, Desa Juruan Laok, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, akhirnya berakhir. Pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut diamankan polisi saat berada di rumahnya.
RM diamankan pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB oleh Tim Resmob Satreskrim Polresta Sumenep bersama personel Polsek Batuputih.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Batuputih Iptu Mohammad Sudiono, S.Ak., mengatakan pengamanan tersangka dilakukan setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaannya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Petugas kemudian bergerak menuju rumah tersangka. Setelah dilakukan pengecekan, RM diketahui berada di dalam kamarnya.
“Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka, Tim Resmob Satreskrim Polresta Sumenep bersama personel Polsek Batuputih mendatangi rumah tersangka. Setelah dilakukan pengecekan, tersangka diketahui berada di dalam kamarnya,” jelasnya.
Petugas selanjutnya menunjukkan surat perintah membawa tersangka sebelum membawanya ke Kantor Satreskrim Polresta Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Perkara yang menjerat RM sebelumnya telah dilaporkan melalui dua Laporan Polisi. Masing-masing yakni LP/B/5/V/2026/SPKT/Polsek Batuputih/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur tanggal 16 Mei 2026 dan LP/B/6/V/2026/SPKT/Polsek Batuputih/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur tanggal 25 Mei 2026.
Dalam perkembangan penyidikan, RM kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/1/VI/2026/Polsek tanggal 22 Juni 2026.
Selanjutnya, yang bersangkutan masuk dalam DPO berdasarkan Nomor DPO/1/VII/RES.1.6/2026/POLSEK tanggal 22 Juli 2026.
Dalam perkara tersebut, tersangka dipersangkakan terkait perbarengan beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri dengan pidana pokok yang sejenis berupa penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Setelah berhasil diamankan, RM kemudian dilimpahkan bersama perkara yang menjeratnya kepada Unit Pidum Satreskrim Polresta Sumenep.
Pelimpahan tersebut dilakukan untuk proses penyidikan dan penanganan perkara lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pelimpahan ini dilakukan untuk proses penyidikan dan penanganan perkara lebih lanjut oleh Unit Pidum Satreskrim Polresta Sumenep,” pungkasnya.
Selama proses pengamanan hingga pelimpahan, seluruh kegiatan berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif.







