Enam Bulan Diburu, DPO Kasus Penganiayaan di Batuputih Sumenep Diringkus

Senin, 21 September 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP — Pelarian RM (22), warga Dusun Jurgang, Desa Juruan Laok, Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, akhirnya berakhir. Pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut diamankan polisi saat berada di rumahnya.

RM diamankan pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB oleh Tim Resmob Satreskrim Polresta Sumenep bersama personel Polsek Batuputih.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Batuputih Iptu Mohammad Sudiono, S.Ak., mengatakan pengamanan tersangka dilakukan setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Petugas kemudian bergerak menuju rumah tersangka. Setelah dilakukan pengecekan, RM diketahui berada di dalam kamarnya.

“Setelah mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka, Tim Resmob Satreskrim Polresta Sumenep bersama personel Polsek Batuputih mendatangi rumah tersangka. Setelah dilakukan pengecekan, tersangka diketahui berada di dalam kamarnya,” jelasnya.

Petugas selanjutnya menunjukkan surat perintah membawa tersangka sebelum membawanya ke Kantor Satreskrim Polresta Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Perkara yang menjerat RM sebelumnya telah dilaporkan melalui dua Laporan Polisi. Masing-masing yakni LP/B/5/V/2026/SPKT/Polsek Batuputih/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur tanggal 16 Mei 2026 dan LP/B/6/V/2026/SPKT/Polsek Batuputih/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur tanggal 25 Mei 2026.

Dalam perkembangan penyidikan, RM kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/1/VI/2026/Polsek tanggal 22 Juni 2026.

Selanjutnya, yang bersangkutan masuk dalam DPO berdasarkan Nomor DPO/1/VII/RES.1.6/2026/POLSEK tanggal 22 Juli 2026.

Dalam perkara tersebut, tersangka dipersangkakan terkait perbarengan beberapa tindak pidana yang berdiri sendiri dengan pidana pokok yang sejenis berupa penganiayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 ayat (1) jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Setelah berhasil diamankan, RM kemudian dilimpahkan bersama perkara yang menjeratnya kepada Unit Pidum Satreskrim Polresta Sumenep.

Pelimpahan tersebut dilakukan untuk proses penyidikan dan penanganan perkara lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Pelimpahan ini dilakukan untuk proses penyidikan dan penanganan perkara lebih lanjut oleh Unit Pidum Satreskrim Polresta Sumenep,” pungkasnya.

Selama proses pengamanan hingga pelimpahan, seluruh kegiatan berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif.

 

Berita Terkait

Ternyata, Ini Modus 2 Penjahat di Siang Bolong di Jembatan Pasongsongan Sumenep, Motor Warga Raib Dibawa Pergi, Warga Diminta Waspada
Niat Wisata Berujung Duka, Mahasiswi Asal Kediri Kehilangan Dua Gigi Usai Ditabrak Motor di Surakarta
Waspada! Modus Tak Lazim Kejahatan Kini Mengintai Anak-Anak, Keluar Beli Makanan, Fauzan Ditemukan di Sempong Sumenep, Honda PCX Lenyap
Toko Albarokah yang Diduga Milik Distributor Rokok Dalill di Jabaan Sumenep Terbakar, Kerugian Capai Rp1,5 Miliar
Hari ke-106, Program Sedekah Setiap Hari Detikzone.id Sasar Janda Lansia Sakit Sebatangkara dan Anak Yatim
Dugaan Kekerasan Seksual di Ponpes Bululawang: Santri 14 Tahun Lapor Polisi Didampingi Yakuza Maneges
BPI KPNPA RI Bogor Desak DPRD Gulirkan Hak Angket, Soroti Gejolak dan Dugaan Korupsi di Kabupaten Bogor
Polresta Sumenep Bergerak, Dugaan Persetubuhan Anak Berujung Penahanan

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 12:38 WIB

Enam Bulan Diburu, DPO Kasus Penganiayaan di Batuputih Sumenep Diringkus

Senin, 21 September 2026 - 12:12 WIB

Ternyata, Ini Modus 2 Penjahat di Siang Bolong di Jembatan Pasongsongan Sumenep, Motor Warga Raib Dibawa Pergi, Warga Diminta Waspada

Senin, 21 September 2026 - 10:06 WIB

Niat Wisata Berujung Duka, Mahasiswi Asal Kediri Kehilangan Dua Gigi Usai Ditabrak Motor di Surakarta

Minggu, 20 September 2026 - 23:04 WIB

Waspada! Modus Tak Lazim Kejahatan Kini Mengintai Anak-Anak, Keluar Beli Makanan, Fauzan Ditemukan di Sempong Sumenep, Honda PCX Lenyap

Kamis, 17 September 2026 - 17:48 WIB

Toko Albarokah yang Diduga Milik Distributor Rokok Dalill di Jabaan Sumenep Terbakar, Kerugian Capai Rp1,5 Miliar

Berita Terbaru