PWDPI Bali Soroti Bangunan Liar di Kawasan Warisan Dunia Jatiluwih, Perda Nomor 3 Tahun 2025 Diduga Dilanggar

Kamis, 10 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tabanan – Keindahan lanskap sawah terasering Jatiluwih yang telah diakui UNESCO sebagai Warisan Budaya Dunia (WBD) dan menjadi bagian tak terpisahkan dari lanskap Catur Angga Batukaru, kini tercoreng. Puluhan bangunan akomodasi pariwisata diduga telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2025 dan mencemari kawasan hijau tersebut.

Adalah Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Provinsi Bali yang menyoroti dugaan pelanggaran serius ini. Ketua DPW PWDPI Provinsi Bali, Mujiardi Santoso, mengungkapkan bahwa sedikitnya 13 bangunan akomodasi pariwisata berdiri di atas lahan sawah yang dilindungi, tanpa mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Lebih mengkhawatirkan, ada pula pembangunan baru yang saat ini masih dalam tahap pondasi dan pemerataan tanah.

“Ini jelas melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2025 dan diduga tidak memiliki izin bangunan,” tegas Mujiardi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pertanyaan Besar untuk Forum Penataan Ruang Tabanan
Mujiardi Santoso juga menyoroti ironi di balik situasi ini. Pemerintah Kabupaten Tabanan sejatinya telah membentuk Forum Penataan Ruang yang bertugas mengendalikan pembangunan dan pemanfaatan ruang di Tabanan.

Forum ini bahkan memiliki kewenangan untuk memvalidasi data ruang dari setiap perizinan elektronik yang terbit di OSS (Online Single Submission).

“Yang menjadi pertanyaan PWDPI Bali, apa tindakan selanjutnya dari Forum terhadap 13 pengusaha yang melanggar Perda, bahkan munculnya pembangunan baru yang sedang berjalan pengerjaannya belum ada tindakan nyata dan sanksi?” ujar Mujiardi dengan nada prihatin. “Ini tentunya menjadi pertanyaan, kenapa Forum Penataan Ruang sudah mengetahui, namun belum ada tindakan yang jelas kepada 13 bangunan tersebut.”

Upaya Konfirmasi yang Berliku
Mujiardi Santoso tak tinggal diam. Pada hari Jumat, 4 Juli 2025, ia mendatangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tabanan untuk mencari klarifikasi. Sayangnya, ia hanya ditemui oleh staf yang mengatakan Kepala Dinas sedang mengikuti video conference. Tidak menyerah, Mujiardi kembali pada hari Senin, 7 Juli 2025, namun lagi-lagi ia diberitahu bahwa Kepala Dinas sedang rapat dengan Bupati Tabanan.

Berangkat dari kebuntuan di tingkat kabupaten, Mujiardi berinisiatif untuk mengonfirmasi ke Dinas PUPR dan Permukiman (PUPRKIM) Provinsi Bali. Di sana, ia ditemui oleh Bapak Dewa Purnama dari bagian Humas. Dalam pertemuan tersebut, Dewa Purnama menjelaskan bahwa persoalan Forum Penataan Ruang adalah wewenang penuh PUPR Kabupaten Tabanan, dengan Ketua Forum dijabat langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tabanan.

Situasi ini menimbulkan banyak pertanyaan. Akankah 13 bangunan liar ini mendapatkan sanksi tegas? Apa langkah nyata yang akan diambil oleh Forum Penataan Ruang Kabupaten Tabanan untuk menegakkan Perda dan melindungi kawasan warisan dunia yang tak ternilai ini? Masyarakat Bali, khususnya pecinta warisan budaya dan lingkungan, menantikan jawaban dan tindakan konkret dari pihak berwenang.

(Tim)

Penulis : AR81

Berita Terkait

Reses Yoyok Mulyadi Perkuat Sinergi DPRD dan Warga untuk Bangun Situbondo
Bangkit dari Kekalahan, Putra Pimpinan Umum BanuaMinang Raih Emas di Kejuaraan Karate 100 Tahun Jam Gadang
Nonton Konser Ari Lasso, Mbak Wali Ajak Warga Perkuat Kolaborasi Wujudkan Kota Kediri yang Mapan
FORKOGAKUM Soroti Febrie Adriansyah Tak Diborgol dan Tanpa Rompi Tahanan, Desak Kejagung Tegakkan SOP Secara Konsisten
24 Tahun Menetap dan Berusaha, Warga Warpat Puncak Digusur: BPBH GIBAS Desak DPRD Buka Status Lahan dan Pastikan Keadilan
Semarak HUT RI ke-81, Kesbangpol Pemalang Ajak Warga Kibarkan Merah Putih Selama Sebulan Penuh
Bukan Cuma Konten Kreator, Cara Unik Diperta Probolinggo Cetak ‘Peternak Cilik’ Lewat Anak Ayam
Amukan Angin Kencang Luluhlantakkan Pemalang, Rumah Tertimpa Pohon, Listrik Padam

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:40 WIB

Reses Yoyok Mulyadi Perkuat Sinergi DPRD dan Warga untuk Bangun Situbondo

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:29 WIB

Bangkit dari Kekalahan, Putra Pimpinan Umum BanuaMinang Raih Emas di Kejuaraan Karate 100 Tahun Jam Gadang

Minggu, 26 Juli 2026 - 10:07 WIB

Nonton Konser Ari Lasso, Mbak Wali Ajak Warga Perkuat Kolaborasi Wujudkan Kota Kediri yang Mapan

Sabtu, 25 Juli 2026 - 22:41 WIB

FORKOGAKUM Soroti Febrie Adriansyah Tak Diborgol dan Tanpa Rompi Tahanan, Desak Kejagung Tegakkan SOP Secara Konsisten

Sabtu, 25 Juli 2026 - 21:09 WIB

24 Tahun Menetap dan Berusaha, Warga Warpat Puncak Digusur: BPBH GIBAS Desak DPRD Buka Status Lahan dan Pastikan Keadilan

Berita Terbaru