Proyek Tol Tulungagung–Kediri di Desa Tiron Disorot, GPN : Ganti Rugi Tanah Kas Desa Diduga Bermasalah

Selasa, 15 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kediri, detikzone.id — Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) pembangunan jalan tol Tulungagung–Kediri di Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, tengah menjadi sorotan publik. Alih-alih membawa kemaslahatan bagi masyarakat, proyek ini justru memicu konflik serius terkait pembebasan Tanah Kas Desa (TKD) yang diduga tidak transparan dan bermasalah.

Asisten I Bupati Kediri Bidang Kesejahteraan Rakyat, Sukadi, menyatakan bahwa hingga kini belum ada pembayaran ganti rugi oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) selaku pihak pelaksana proyek. Dalam keterangannya, di beritakan detikzone beberapa hari lalu, Sukadi menegaskan bahwa pelaksanaan pembangunan sementara ini hanya didasarkan pada kesepakatan kompensasi sewa.

Namun, pernyataan Sukadi langsung dibantah keras oleh Verry Ahmad, Ketua Gerakan Pemuda Nusantara (GPN). Verry menilai klaim tersebut bertentangan dengan mekanisme pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Prosedur pengadaan tanah untuk pembangunan itu jelas. Ada sembilan tahapan yang harus dijalankan, mulai dari persiapan hingga penyerahan tanah dan penyertifikatan, termasuk pemberian ganti rugi sebelum pelaksanaan proyek dimulai,” ujar Verry.

Dikatakannya, merujuk pada Pengumuman Penetapan Lokasi Gubernur Jawa Timur nomor 590/19653/011.1/2022 tanggal 27 Mei 2022, yang menyebutkan bahwa pelaksanaan proyek seharusnya dilakukan setelah seluruh proses ganti rugi selesai. Verry juga menegaskan bahwa kompensasi yang diberikan bukanlah bentuk sewa, melainkan opportunity cost atas hilangnya hak pengelolaan tanah bengkok perangkat desa.

“Tidak ada satupun keterangan soal sewa dalam RAPB Desa Tiron 2024. Yang ada justru tambahan tunjangan untuk perangkat desa karena tanah bengkoknya terdampak pembangunan. Ini menegaskan bahwa sebutan ‘sewa’ yang diklaim pihak pemkab sangat tidak berdasar,” imbuhnya.

Jika benar belum ada pembayaran ganti rugi oleh BUJT, Verry menilai telah terjadi pelanggaran serius terhadap tata laksana pengadaan tanah. Ia menekankan bahwa ganti rugi harus mencakup tanah, bangunan, dan tanaman yang terdampak, bukan sekadar kompensasi tanpa status hukum yang jelas.

Atas dasar itu, GPN mendesak aparat penegak hukum—baik Kepolisian maupun Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri—untuk segera turun tangan.

“Jika penyelesaian di tingkat kabupaten tak berjalan, maka kasus ini harus segera dilaporkan ke tingkat provinsi bahkan pusat. Tidak boleh ada pelanggaran berulang dalam proses pembebasan tanah untuk pembangunan,” tegas Verry.

Situasi ini semakin menunjukkan perlunya pengawasan ketat dan transparansi dalam setiap proses pembebasan tanah, terlebih dalam proyek strategis berskala nasional.

Penulis : Bimo

Berita Terkait

Bobol Kotak Amal Masjid, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Sumenep
Putri Wartawan Jadi Korban Dugaan Malapraktik RS Permata Madina, Tangannya Terpaksa Diamputasi
Tegang di Awal, Damai di Akhir: Polemik Arisan Get Berakhir Kekeluargaan
Ngopi Malam Penuh Makna! Kapolres Sumenep dan Kades Satukan Komitmen
Tak Ada Dispensasi, 42 Penumpang Arus Balik Bawean Tertahan di Pelabuhan
Janggal! Belum Setahun Dipakai Wali Kota dan Wakil, Perawatan Mobdin Sudah Membengkak Ratusan Juta
Perkembangan Sistem Perbankan Syariah
HEBOH! Pajero Dijemput Polisi Pakai Sprint, Tiba-Tiba Muncul Ngaku “Pemilik” dari Bekasi: Ada Apa di Balik Kasus Ini?

Berita Terkait

Jumat, 3 April 2026 - 14:46 WIB

Bobol Kotak Amal Masjid, Pelaku Dibekuk Satreskrim Polres Sumenep

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:33 WIB

Putri Wartawan Jadi Korban Dugaan Malapraktik RS Permata Madina, Tangannya Terpaksa Diamputasi

Jumat, 27 Maret 2026 - 16:03 WIB

Tegang di Awal, Damai di Akhir: Polemik Arisan Get Berakhir Kekeluargaan

Jumat, 27 Maret 2026 - 11:00 WIB

Ngopi Malam Penuh Makna! Kapolres Sumenep dan Kades Satukan Komitmen

Jumat, 27 Maret 2026 - 10:52 WIB

Tak Ada Dispensasi, 42 Penumpang Arus Balik Bawean Tertahan di Pelabuhan

Berita Terbaru