Kediri, detikzone.id — Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) pembangunan jalan tol Tulungagung–Kediri di Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, tengah menjadi sorotan publik. Alih-alih membawa kemaslahatan bagi masyarakat, proyek ini justru memicu konflik serius terkait pembebasan Tanah Kas Desa (TKD) yang diduga tidak transparan dan bermasalah.
Asisten I Bupati Kediri Bidang Kesejahteraan Rakyat, Sukadi, menyatakan bahwa hingga kini belum ada pembayaran ganti rugi oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) selaku pihak pelaksana proyek. Dalam keterangannya, di beritakan detikzone beberapa hari lalu, Sukadi menegaskan bahwa pelaksanaan pembangunan sementara ini hanya didasarkan pada kesepakatan kompensasi sewa.
Namun, pernyataan Sukadi langsung dibantah keras oleh Verry Ahmad, Ketua Gerakan Pemuda Nusantara (GPN). Verry menilai klaim tersebut bertentangan dengan mekanisme pengadaan tanah untuk kepentingan umum sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Prosedur pengadaan tanah untuk pembangunan itu jelas. Ada sembilan tahapan yang harus dijalankan, mulai dari persiapan hingga penyerahan tanah dan penyertifikatan, termasuk pemberian ganti rugi sebelum pelaksanaan proyek dimulai,” ujar Verry.
Dikatakannya, merujuk pada Pengumuman Penetapan Lokasi Gubernur Jawa Timur nomor 590/19653/011.1/2022 tanggal 27 Mei 2022, yang menyebutkan bahwa pelaksanaan proyek seharusnya dilakukan setelah seluruh proses ganti rugi selesai. Verry juga menegaskan bahwa kompensasi yang diberikan bukanlah bentuk sewa, melainkan opportunity cost atas hilangnya hak pengelolaan tanah bengkok perangkat desa.
“Tidak ada satupun keterangan soal sewa dalam RAPB Desa Tiron 2024. Yang ada justru tambahan tunjangan untuk perangkat desa karena tanah bengkoknya terdampak pembangunan. Ini menegaskan bahwa sebutan ‘sewa’ yang diklaim pihak pemkab sangat tidak berdasar,” imbuhnya.
Jika benar belum ada pembayaran ganti rugi oleh BUJT, Verry menilai telah terjadi pelanggaran serius terhadap tata laksana pengadaan tanah. Ia menekankan bahwa ganti rugi harus mencakup tanah, bangunan, dan tanaman yang terdampak, bukan sekadar kompensasi tanpa status hukum yang jelas.
Atas dasar itu, GPN mendesak aparat penegak hukum—baik Kepolisian maupun Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri—untuk segera turun tangan.
“Jika penyelesaian di tingkat kabupaten tak berjalan, maka kasus ini harus segera dilaporkan ke tingkat provinsi bahkan pusat. Tidak boleh ada pelanggaran berulang dalam proses pembebasan tanah untuk pembangunan,” tegas Verry.
Situasi ini semakin menunjukkan perlunya pengawasan ketat dan transparansi dalam setiap proses pembebasan tanah, terlebih dalam proyek strategis berskala nasional.
Penulis : Bimo







