SUMENEP – Pengusaha rokok di Kabupaten Sumenep menyatakan komitmennya untuk berada di jalur yang sama dengan Bupati Sumenep dalam memperjuangkan harga tembakau yang layak bagi petani. Melalui penetapan Titik Impas Harga Tembakau (TIHT) 2025, sinergi antara pemerintah daerah dan pelaku industri ini dipandang sebagai senjata strategis untuk membangkitkan kembali ekonomi petani tembakau Madura.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menegaskan bahwa TIHT bukan sekadar angka patokan, tetapi perlindungan nyata bagi petani agar terhindar dari tekanan harga yang merugikan.
“TIHT ini kami tetapkan dengan pertimbangan matang. Kami ingin petani tembakau mendapatkan harga yang pantas, sehingga kesejahteraan mereka meningkat dan ekonomi daerah tetap bergerak,” ujar Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo .
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sementara, Ketua Paguyuban Pengusaha Rokok Sumenep, H. Sofwan Wahyudi atau H. Udik, menyatakan, pihaknya sepenuhnya mendukung kebijakan Bupati yang telah memberikan kepastian dan arah yang jelas baik bagi petani maupun pengusaha.
“Kami dan Bupati tentu satu frekuensi. Tujuan kami sama, menjaga harga, meningkatkan kualitas tembakau, dan memastikan petani tidak terjerat permainan tengkulak,” tegasnya,
Dengan kesepakatan ini, Pemkab Sumenep dan pengusaha rokok optimistis harga jual tembakau di pasaran akan lebih tinggi dari titik impas, sehingga petani bukan hanya bertahan, tetapi juga berkembang.
“Kami pun mengapresiasi langkah Bupati menetapkan TIHT lebih awal. Ini bukan hanya menjaga harga, tapi juga memberi ruang bagi pengusaha merancang strategi produksi,” ujar H. Udik, Selasa (12/08).
Ia menegaskan, komunikasi tiga pihak, pemerintah, petani, dan pengusaha harus terus dijaga. Lebih dari itu, pengawasan di tingkat pembelian wajib diperketat agar tidak ada petani yang terpaksa menjual di bawah titik impas akibat tekanan tengkulak.
“Kalau harga rendah, petani mengurangi biaya perawatan, kualitas pun turun. Sebaliknya, jika harga menguntungkan, kualitas naik, industri rokok lokal bisa bersaing,” terangnya.
Di balik angka kenaikan harga tersimpan harapan besar, kualitas tembakau meningkat, industri rokok lokal bergairah, dan ekonomi desa-desa penghasil tembakau kembali hidup.
Kini, tinggal bagaimana pemerintah, pengusaha, dan petani bisa bahu-membahu memastikan TIHT benar-benar berlaku di lapangan.
Berdasarkan keputusan Pemkab Sumenep, TIHT 2025 ditetapkan sebagai berikut:
Tembakau Gunung: Rp 67.929/kg (naik 1,41% dibanding tahun sebelumnya)
Tembakau Tegal: Rp 63.117/kg (naik 2,46%)
Tembakau Sawah: Rp 46.142/kg (naik 0,10%)
Penulis : Redaksi








