SEMARANG, Detikzone.id – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Tengah memastikan akan melimpahkan berkas perkara beserta sepuluh tersangka kasus pembunuhan di atas kapal KM Vizz Jaya 2 GT 30 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara pada Selasa (19/8/2025).
Kesepuluh tersangka yang merupakan anak buah kapal (ABK) tersebut antara lain Ari Wijanarto, Yosep Dayu Muharom, Ficky Pratama, Hermanto, Irgi Hardiyansah, Achmad Subur, M. Fathur Rohman, Iqbal Febrian, Ramdan Ade Sunanda, dan Rizky.
Mereka diduga terlibat dalam pembunuhan terhadap Anton, nahkoda kapal, dan Kunaedi, kepala kamar mesin. Hingga kini, jasad kedua korban masih belum ditemukan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa tragis ini terjadi pada 23 Maret 2025 di perairan Laut Karimunjawa, Kabupaten Jepara.
Setelah menerima laporan dua hari kemudian, tim Ditpolairud bergerak menuju lokasi. Sebagian pelaku ditemukan di kapal, sementara lainnya tertangkap setelah terombang-ambing di laut saat mencoba melarikan diri.
Direktur Polairud Polda Jateng, Kombes Pol Raspani, S.I.K., menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara dan rekonstruksi di tempat kejadian.
Hasilnya, diperoleh bukti yang cukup untuk menyatakan para tersangka secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan siap untuk diserahkan ke kejaksaan.
“Berkat kerja keras seluruh anggota, kasus ini dapat dituntaskan. Berkas sudah P21, dan minggu depan akan kami serahkan ke Kejari Jepara,” ujarnya, Jumat (15/8/2025).
Kombes Pol Raspani menambahkan, meskipun jasad kedua korban belum ditemukan karena diduga dibuang ke laut oleh para pelaku, hal tersebut tidak menghambat proses hukum yang berjalan.
“Korban kemungkinan hanyut di lautan setelah dilempar oleh para tersangka. Namun, proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Penulis : Redaksi







