Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di KM Vizz Jaya 2, Sepuluh Tersangka Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan

Jumat, 15 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG, Detikzone.id – Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Tengah memastikan akan melimpahkan berkas perkara beserta sepuluh tersangka kasus pembunuhan di atas kapal KM Vizz Jaya 2 GT 30 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jepara pada Selasa (19/8/2025).

Kesepuluh tersangka yang merupakan anak buah kapal (ABK) tersebut antara lain Ari Wijanarto, Yosep Dayu Muharom, Ficky Pratama, Hermanto, Irgi Hardiyansah, Achmad Subur, M. Fathur Rohman, Iqbal Febrian, Ramdan Ade Sunanda, dan Rizky.

Mereka diduga terlibat dalam pembunuhan terhadap Anton, nahkoda kapal, dan Kunaedi, kepala kamar mesin. Hingga kini, jasad kedua korban masih belum ditemukan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa tragis ini terjadi pada 23 Maret 2025 di perairan Laut Karimunjawa, Kabupaten Jepara.

Setelah menerima laporan dua hari kemudian, tim Ditpolairud bergerak menuju lokasi. Sebagian pelaku ditemukan di kapal, sementara lainnya tertangkap setelah terombang-ambing di laut saat mencoba melarikan diri.

Direktur Polairud Polda Jateng, Kombes Pol Raspani, S.I.K., menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara dan rekonstruksi di tempat kejadian.

Hasilnya, diperoleh bukti yang cukup untuk menyatakan para tersangka secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan. Berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) dan siap untuk diserahkan ke kejaksaan.

“Berkat kerja keras seluruh anggota, kasus ini dapat dituntaskan. Berkas sudah P21, dan minggu depan akan kami serahkan ke Kejari Jepara,” ujarnya, Jumat (15/8/2025).

Kombes Pol Raspani menambahkan, meskipun jasad kedua korban belum ditemukan karena diduga dibuang ke laut oleh para pelaku, hal tersebut tidak menghambat proses hukum yang berjalan.

“Korban kemungkinan hanyut di lautan setelah dilempar oleh para tersangka. Namun, proses hukum tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Paradoks Alun -alun Pemalang, Orangnya Pakai Rompi Oranye Fotonya Tetap Bercahaya Penuh Pesona 
Merah Putih Berkibar di Jantung Petarukan, Ratusan Siswa SMPN 1 Petarukan Bentangkan Semangat Nasionalisme Lewat Upacara HUT RI ke 81
Spektakuler, UPT SDN 357 Gresik Tampilkan Legenda Roro Jonggrang dalam Perayaan HUT ke-81 RI
Mengenal Anita Nosa, Kandidat Potensial Ketua DPC PERADI Kebumen
Gaya Unik di Jalur Keberangkatan, Petugas dan Crew Bus Terminal Pemalang Gelar Upacara HUT RI ke-81
Merdeka di Tiang Bendera
Megah! Desain Kekinian Ancak Agung Tirta Baluran Borong Juara 1 di Tengah 2.400 Peserta
Merdeka di Bendera; Kemerdekaan yang Dirayakan, Keadilan yang Dipertanyakan

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:57 WIB

Merah Putih Berkibar di Jantung Petarukan, Ratusan Siswa SMPN 1 Petarukan Bentangkan Semangat Nasionalisme Lewat Upacara HUT RI ke 81

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:26 WIB

Spektakuler, UPT SDN 357 Gresik Tampilkan Legenda Roro Jonggrang dalam Perayaan HUT ke-81 RI

Senin, 17 Agustus 2026 - 13:10 WIB

Mengenal Anita Nosa, Kandidat Potensial Ketua DPC PERADI Kebumen

Senin, 17 Agustus 2026 - 08:45 WIB

Gaya Unik di Jalur Keberangkatan, Petugas dan Crew Bus Terminal Pemalang Gelar Upacara HUT RI ke-81

Senin, 17 Agustus 2026 - 08:06 WIB

Merdeka di Tiang Bendera

Berita Terbaru