SAMPANG, Detikzone.id – Mafia pesisir di Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, kian merajalela. Lahan pantai yang seharusnya menjadi zona perlindungan ekosistem, berubah menjadi “tanah dagangan” hasil reklamasi liar. Ironisnya, praktik ini diduga melibatkan oknum Kepala Desa dan dibiarkan begitu saja oleh pemerintah daerah.
Praktik perampasan ruang publik ini berlangsung bertahun-tahun di desa-desa pesisir seperti Dharma Tanjung, Sejati, Dharma Camplong, Tambaan, Banjar Talelah, hingga Taddan. Skemanya sederhana: lahan pesisir ditimbun sirtu, lalu dijual bebas untuk bangunan rumah maupun usaha.
Lebih parah, sebagian kawasan dijadikan tambang galian C ilegal. Pasir hasil kerukan dijual komersial tanpa izin resmi. Dampaknya mengerikan: hutan bakau mati, terumbu karang hancur, arus laut rusak, nelayan kehilangan sumber penghidupan, dan abrasi terus menggerus garis pantai Camplong.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kerusakan ekologis ini nyata di depan mata. Namun, Pemerintah Kabupaten Sampang memilih bungkam. Tidak ada langkah penertiban, tidak ada pemulihan. Padahal, praktik tersebut jelas-jelas melanggar UU Nomor 27 Tahun 2007 jo. UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Ketua Barisan Pemuda Peduli Desa, Agung Pratama Deny Logito, menuding ada pembiaran sistematis.
“Ini bukan sekadar pelanggaran, tapi perampokan ruang hidup rakyat. Tanah reklamasi itu untuk konservasi, bukan untuk diperdagangkan atau ditambang ilegal. Pemkab Sampang jangan pura-pura buta,” tegas Agung.
Ia menegaskan, pihaknya siap menyeret kasus ini ke KLHK, KKP, hingga aparat penegak hukum pusat jika praktik mafia pesisir ini tidak segera dihentikan.
“Kalau terus dibiarkan, Camplong akan kehilangan garis pantainya, ekosistem laut hancur, dan nelayan akan bangkrut massal. Ini bencana ekologis sekaligus sosial,” tandasnya
Penulis : Anam