Oleh: Silvester Moan Nurak, Pendamping Desa Kecamatan Mapitara
Maumere, DetikZone.id- Di tahun 2025 pemerintah pusat mewajibkan setiap Desa mengalokasikan anggaran Dana Desa sebesar minimal 20 persen untuk program ketahanan pangan.
Kebijakan ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2024 tentang Fokus Penggunaan Dana Desa dan Keputusan Menteri Desa Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Menuju Swasembada Pangan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Fokus utama program ketahanan pangan adalah meningkatkan ketersediaan, aksesibilitas, dan konsumsi pangan yang sehat, beragam, dan sesuai kebutuhan lokal, untuk mencapai kemandirian dan kesejahteraan masyarakat Desa.
Dengan kata lain, program ini bertujuan mewujudkan swasembada pangan di tingkat Desa. Di samping itu, mendukung program makan bergizi gratis (MBG) yang merupakan salah satu program prioritas Persiden Prabowo Subianto.
Dalam kebijakan tersebut, pengelolaan ketahanan pangan diserahkan kepada Badan Usaha Milik Desa atau dikerjasamakan dengan kelembagaan ekonomi lain di Desa.
Lantas bagaimana langkah-langkah pelaksanaan program ketahanan pangan oleh BUM Desa?
Secara umum kegiatan ketahanan pangan dibagi atas dua jenis, kegiatan hulu dan hilir. Kegiatan hulu berkaitan dengan aktivitas yang berfokus pada produksi dasar makanan, seperti budidaya pertanian, peternakan, dan perikanan, serta penyediaan sarana produksinya (bibit, pupuk, ternak).
Sedangkan kegiatan hilir adalah aktivitas pasca-produksi pangan yang bertujuan meningkatkan nilai tambah, keamanan, dan distribusi produk pangan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat secara berkelanjutan.
Kegiatan ini meliputi pengembangan sarana penyimpanan dan pengolahan pasca-panen, pelatihan teknologi pengolahan pangan lokal, sosialisasi keamanan dan gizi pangan, serta pembangunan infrastruktur pendukung distribusi dan pemasaran.
Khusus budidaya tanaman pangan, BUM Desa atau kelembagaan ekonomi di Desa dapat membangun kerjasama kemitraan dengan kelompok tani.
BUM Desa menyediakan akses terhadap sarana produksi seperti pupuk dan benih berkualitas, alat dan teknologi modern bagi para petani. Di samping itu BUM Desa juga memberikan pendampingan dan bimbingan teknis.
Sementara, kelompok tani berperan sebagai pelaksana teknis di lapangan mulai dari pembersihan lahan, pengolahan, penanaman, perawatan sampai pada pamanenan.
Ada beberapa langkah yang mesti dijalankan sebagai persiapan awal baik oleh BUM Desa maupun kelompok tani, diantaranya:
1. BUM Desa dan kelompok tani bersama PPL pertanian dan pihak terkait lainnya melakukan pengumpulan data dan analisa potensi dan faktor- faktor yang mempengaruhi pertanian, misalanya luas lahan, ketersediaan air, curah hujan, musim tanam, jumlah tenaga kerja dan lain-lain.
2. Pemetaaan kebutuhan bahan dan peralatan: Kelompok tani mengidentifikasi kebutuhan bahan (benih, pupuk), peralatan produksi dan sarana prasarana penunjang.
3. Survei harga bahan dan peralatan: Survei ini bertujuan untuk mengetahui harga satuan dari setiap bahan, peralatan dan sarana prasarana penunjang yang telah diidentifikasi.
4. Penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB): Harga satuan bahan dan peralatan beserta volume kebutuhan dituangkan dalam Rencana Anggaran Biaya. Rencana Anggaran Biaya terdiri dari Biaya Modal Awal, Biaya Modal Produksi dan Biaya Modal Kerja.
5. Penyerahan proposal bisnis dari kelompok tani kepada BUM Desa: Proposal memberikan gambaran dasar mengenai perencanaan yang jelas serta menguraikan secara ril mengenai kebutuhan-kebutuhan.
6. Penandatanganan perjanjian kerjasama usaha: Setelah menerima proposal yang disertai Rencana Anggaran Biaya dari kelompok tani, BUM Desa mengundang kelompok tani untuk menetapkan kesepakatan kerjasama dalam bentuk surat perjanjian kerjasama usaha. Surat perjanjian ini berfungsi sebagai dasar hukum yang mengikat semua pihak untuk menjalankan kewajiban dan mendapatkan haknya masing-masing serta memberikan kepastian dalam kerjasama.
Pada kerja sama kemitraan ini, selain mengatur langkah kerja juga sistem bagi hasil. Pembagian hasil usaha dilakukan setelah BUM Desa memotong biaya produksi sesuai RAB.
Pengembalian biaya produksi ini untuk kebutuhan modal di musim tanam berikutnya. Sedangkan prosentase pembagian disesuaikan dengan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya menurut surat perjanjian, bisa dalam bentuk hasil panen langsung maupun setelah dijual.
Hal yang perlu diketahui bahwa pola kerja sama yang dibangun harus saling menguntungkan. Untuk itu, sebelum langkah-langkah teknis dijalankan, terlebih dahulu ditentukan jenis tematis kegiatan disertai pengkajian kelayakan usaha yang matang.
Selain laba bersih yang diperoleh masing-masing pihak yang terlibat kerja sama, juga akan berdampak luas pada peningkatan kesejahteraan masyarakat, lapangan kerja, pendapatan Desa, konservasi lingkungan dan pemanfaatan potensi secara optimal.
Namun demikian, kunci keberhasilan program ini sangat tergantung pada komitmen dan kemauan masyarakat Desa itu sendiri.







