Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan, Surya Paloh: Aspirasi Rakyat adalah Acuan Utama Perjuangan Partai NasDem

Minggu, 31 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Detikzone.id – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan dua anggota DPR RI, Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, mulai 1 September 2025. Keputusan ini diumumkan langsung oleh

Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, dalam siaran pers resmi yang dirilis pada Minggu, 31 Agustus 2025.

Surya Paloh menegaskan, keputusan ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab partai dalam merespons dinamika sosial yang berkembang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Lebih lanjut kata dia, kedua politisi tersebut dinilai telah mengeluarkan pernyataan yang menyimpang dari garis perjuangan partai dan melukai hati rakyat.

“Aspirasi masyarakat adalah acuan utama perjuangan Partai NasDem. Pernyataan yang menyimpang jelas merupakan bentuk pengkhianatan terhadap semangat itu,” ujar Surya Paloh dengan nada tegas.

Lebih jauh, Ketua DPP NasDem itu juga menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya sejumlah warga yang tengah memperjuangkan aspirasinya di berbagai aksi belakangan ini. Pihak partai menilai pernyataan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach justru bertolak belakang dengan nilai-nilai kerakyatan yang selama ini menjadi pijakan perjuangan NasDem.

Keputusan tersebut dituangkan dalam surat resmi yang ditandatangani oleh Ketua Umum Surya Paloh dan Sekretaris Jenderal Hermawi F. Taslim.

“Terhitung mulai 1 September 2025, Partai NasDem menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach sebagai anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem,” tulis pernyataan resmi DPP NasDem.

Dengan langkah ini, Partai NasDem menegaskan komitmennya untuk tetap berada di garis depan memperjuangkan aspirasi rakyat, tanpa kompromi terhadap sikap atau tindakan kader yang dianggap mencederai kepercayaan publik.

Penulis : Bimo

Berita Terkait

Konversi Energi Kedua Republik Indonesia: Amanat Penderitaan Rakyat Madura
Bagi Hasil: Karakteristik Dasar  Bank Syariah dan Perbandingannya dengan Bank Konvensional
KEK Madura Harga Diri Pulau Garam
Ratusan Pengurus DPC PKS Kota Mataram Ikuti Training Orientasi Partai
Fiqih Jual Beli Online dalam Islam
Crypto dan NFT: Cuan Halal atau Cuma Spekulasi Semata?
Hukum Jual Beli Online dalam Islam Beserta Dalilnya
Penghimpunan Dana Bank Syariah dalam Fiqih Muamalah

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 08:17 WIB

Konversi Energi Kedua Republik Indonesia: Amanat Penderitaan Rakyat Madura

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:25 WIB

Bagi Hasil: Karakteristik Dasar  Bank Syariah dan Perbandingannya dengan Bank Konvensional

Selasa, 12 Mei 2026 - 13:52 WIB

KEK Madura Harga Diri Pulau Garam

Senin, 11 Mei 2026 - 16:10 WIB

Ratusan Pengurus DPC PKS Kota Mataram Ikuti Training Orientasi Partai

Senin, 11 Mei 2026 - 14:27 WIB

Fiqih Jual Beli Online dalam Islam

Berita Terbaru