KEBUMEN – Kasus dugaan penculikan dan pemaksaan tanda tangan terhadap seorang lansia bernama Sutaja Mangsur (70), warga miskin asal Kabupaten Kebumen, kini memasuki babak baru. Korban melalui tim penasehat hukumnya menuding ada keterlibatan oknum anggota DPRD Kebumen dalam peristiwa yang terjadi pada Rabu (10/9/2025) malam.
Dalam keterangannya, Sutaja Mangsur mengaku diajak oleh seseorang berinisial S ke sebuah rumah milik EYR di Desa Bandung, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen.
Di tempat itu, ia mendapati sejumlah orang sudah menunggu, termasuk oknum anggota DPRD berinisial S.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban mengaku dipaksa menandatangani dokumen yang tidak diketahui isinya, bahkan dipaksa menerima uang sebesar Rp240 juta.

“Saya diculik, dipaksa tanda tangan, dan dipaksa mencabut kuasa hukum. Tapi saya tidak mau,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).
Kuasa hukum Sutaja Mangsur dari Aksin Law Firm menilai peristiwa ini bukan hanya dugaan penculikan, melainkan juga dugaan penipuan dan upaya membungkam hak hukum rakyat kecil. Mereka menyampaikan apresiasi kepada Polres Kebumen yang telah menerima pengaduan, namun meminta perhatian Kapolri, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), hingga elite partai politik.
Ketua DPRD Kebumen, Saman, saat dikonfirmasi terkait dugaan keterlibatan salah satu anggotanya menyatakan belum bisa memberi penjelasan karena belum tahu persis terkait hal tersebut.
“Ngapunten posisi saya lagi di Semarang sama Bupati ini, jadi belum tahu persis,” katanya.
Sementara itu, oknum anggota DPRD Kebumen berinisial S yang disebut dalam kronologi juga belum bersedia memberikan keterangan lebih jauh.
“Blm bisa skrg mas. Pangapunten 🙏🏻,” jawabnya singkat saat dihubungi melalui WhatsApp
Penulis : Aji Atma Wijaya







