SRAGEN, Detikzone.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Kamis (11/9/2025), petugas berhasil mengamankan dua orang pengedar shabu di wilayah Kecamatan Tanon dengan barang bukti seberat 18,11 gram.
Dua tersangka yang ditangkap adalah S alias Cancik (44), warga Desa Jono, dan FAD alias Angga (33), warga Desa Kalikobok, keduanya berasal dari Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen.
Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di kawasan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, melalui KBO Narkoba Iptu Setya Permana, menjelaskan bahwa tim bergerak cepat setelah menerima informasi dari warga.
“Sekitar pukul 09.30 WIB, petugas mendatangi rumah tersangka Cancik. Dari hasil pemeriksaan handphone miliknya, ditemukan komunikasi terkait transaksi shabu dengan tersangka Angga,” terangnya.
Tak lama kemudian, Angga datang ke lokasi. Petugas segera melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Dari operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan paket shabu siap edar, timbangan digital, alat hisap, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk mengedarkan barang haram itu.
Total barang bukti mencapai 18,11 gram shabu yang dikemas dalam paket-paket kecil.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Sragen untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup.
Kapolres Sragen menegaskan bahwa keberhasilan ini diharapkan dapat memberi efek jera bagi para pelaku sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. Selain melakukan penindakan, Polres Sragen juga aktif melakukan pencegahan.
“Kami rutin mengadakan sosialisasi dan pembinaan di sekolah-sekolah untuk meningkatkan kesadaran pelajar agar menjauhi narkoba,” ujar Iptu Setya.
Penulis : Mualim