Satresnarkoba Polres Sragen Tangkap Dua Pengedar Shabu, 18,11 Gram Diamankan

Kamis, 11 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SRAGEN, Detikzone.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Sragen kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Kamis (11/9/2025), petugas berhasil mengamankan dua orang pengedar shabu di wilayah Kecamatan Tanon dengan barang bukti seberat 18,11 gram.

Dua tersangka yang ditangkap adalah S alias Cancik (44), warga Desa Jono, dan FAD alias Angga (33), warga Desa Kalikobok, keduanya berasal dari Kecamatan Tanon, Kabupaten Sragen.

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di kawasan tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indyasari, melalui KBO Narkoba Iptu Setya Permana, menjelaskan bahwa tim bergerak cepat setelah menerima informasi dari warga.

“Sekitar pukul 09.30 WIB, petugas mendatangi rumah tersangka Cancik. Dari hasil pemeriksaan handphone miliknya, ditemukan komunikasi terkait transaksi shabu dengan tersangka Angga,” terangnya.

Tak lama kemudian, Angga datang ke lokasi. Petugas segera melakukan penangkapan dan penggeledahan.

Dari operasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa puluhan paket shabu siap edar, timbangan digital, alat hisap, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk mengedarkan barang haram itu.

Total barang bukti mencapai 18,11 gram shabu yang dikemas dalam paket-paket kecil.

Kedua tersangka kini ditahan di Mapolres Sragen untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana seumur hidup.

Kapolres Sragen menegaskan bahwa keberhasilan ini diharapkan dapat memberi efek jera bagi para pelaku sekaligus melindungi generasi muda dari bahaya narkoba. Selain melakukan penindakan, Polres Sragen juga aktif melakukan pencegahan.

“Kami rutin mengadakan sosialisasi dan pembinaan di sekolah-sekolah untuk meningkatkan kesadaran pelajar agar menjauhi narkoba,” ujar Iptu Setya.

Penulis : Mualim

Berita Terkait

Reformasi Polri Diuji di Madura! Oknum Polisi Diduga Jadi Pengendali Rokok Ilegal 54ryaku 
Gempur Hanya Slogan, Rokok Ilegal SeOn Bebas Beredar Dibawah Pengawasan BC Madura
Ketua Umum PJI: Negara Harus Tegas. Terapkan TPPU dan Cabut Izin Pembalak Liar!
Bea Cukai Biarkan Mafia Rokok Ilegal ST16MA Pemekasan Panen Duit Haram, Peringatan Purbaya Seperti Angin Lalu
Kebal Hukum! PR. Subur Jaya Pamekasan Terus Edarkan Rokok Akali Pita Cukai, APH dan Bea Cukai Seakan Buta Mata
YS Bold dan DALILL Merajalela! Aparat Diam, Mafia Rokok Ilegal Pamekasan Jadi Raja di Madura
Bupati Pamekasan dan BC Gembar-Gembor Budayakan Rokok Legal, Rokok Ilegal Milik Oknum ASN hingga Oknum APH Justru Dibiarkan
Bocah di Sumenep Jadi Korban Penganiayaan Brutal, Orang Tua dan Pengacara Lapor Polisi

Berita Terkait

Jumat, 3 Oktober 2025 - 23:13 WIB

Reformasi Polri Diuji di Madura! Oknum Polisi Diduga Jadi Pengendali Rokok Ilegal 54ryaku 

Jumat, 3 Oktober 2025 - 17:08 WIB

Ketua Umum PJI: Negara Harus Tegas. Terapkan TPPU dan Cabut Izin Pembalak Liar!

Jumat, 3 Oktober 2025 - 13:51 WIB

Bea Cukai Biarkan Mafia Rokok Ilegal ST16MA Pemekasan Panen Duit Haram, Peringatan Purbaya Seperti Angin Lalu

Jumat, 3 Oktober 2025 - 12:47 WIB

Kebal Hukum! PR. Subur Jaya Pamekasan Terus Edarkan Rokok Akali Pita Cukai, APH dan Bea Cukai Seakan Buta Mata

Kamis, 2 Oktober 2025 - 22:51 WIB

YS Bold dan DALILL Merajalela! Aparat Diam, Mafia Rokok Ilegal Pamekasan Jadi Raja di Madura

Berita Terbaru

TNI-POLRI

86 Prajurit Kodim 0827/Sumenep Naik Pangkat

Jumat, 3 Okt 2025 - 22:43 WIB

PEMERINTAHAN

Wabup Situbondo Pimpin Aksi Bersih Sungai

Jumat, 3 Okt 2025 - 22:30 WIB

NASIONAL

2 Pelaku Curanmor di Balige Ditangkap Polisi

Jumat, 3 Okt 2025 - 22:18 WIB