PAMEKASAN — Bayang-bayang skandal kembali menyelimuti Bea Cukai (BC) Madura. Lembaga yang semestinya menjadi benteng pertahanan negara dari kebocoran penerimaan cukai itu kini justru terus mendatangkan kemelut bahkan terkesan bersekongkol dalam peredaran rokok ilegal merek Geboy yang kian barbar.
Rokok tanpa pita cukai itu disebut-sebut diproduksi dan diedarkan oleh Haji Fahmi, pemilik PR Sekar Anom di Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan. Bobroknya, meski status ilegalnya nyata di depan mata, Bea Cukai Madura di bawah kepemimpinan Novian Dermawan seakan menutup mata.
Padahal, rokok ilegal Geboy sempat ditangkap oleh Kanwil Bea Cukai Jateng-DIY di Kota Semarang pada Agustus 2025 lalu. Namun, di tanah kelahirannya, Pamekasan, “sarang” produksi justru tetap berdiri tegak, seolah kebal hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Iya betul sekali. Dan untuk penimbunan rokoknya ditengarai di Desa Tentenan,” ungkap seorang warga setempat kepada Detikzone.id, Kamis (18/9/2025).
Kenyataan ini menimbulkan kecurigaan publik, benarkah ada “tangan tak terlihat” yang melindungi bisnis hitam tersebut? Sementara pemerintah pusat berteriak soal pemberantasan rokok ilegal, di Madura justru yang terdengar hanya suara hampa.
Haji Fahmi, yang dituding sebagai bos besar Geboy, hingga kini tak bisa dikonfirmasi. Begitu pula Kepala Bea Cukai Madura, Novian Dermawan, memilih bungkam, seakan bisu di tengah jeritan kerugian negara dan amarah masyarakat.
Situasi ini bukan sekadar mencoreng wajah penegakan hukum, tetapi juga mengancam ekonomi lokal. Rokok ilegal jelas merugikan penerimaan negara, mematikan industri sah, sekaligus mempermalukan integritas Bea Cukai Madura.
Detikzone.id akan terus menelusuri jejak bisnis gelap ini, demi membuka tabir siapa saja yang bermain di balik bebasnya rokok ilegal Geboy di bumi Madura.
Penulis : Redaksi