GN 98 Warning Polri: Jangan Jadi Alat Kekuasaan, Kembalilah ke Rakyat

Minggu, 21 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA –Gerakan Nasional ’98 (GN’98) pada Minggu (21/9/2025) menggelar acara Ngobrol Santai Bersama Awak Media dengan tema “Supremasi Sipil Menjadi Landasan Filosofis dari Reformasi POLRI”.

Diskusi ini menghadirkan tiga narasumber lintas latar belakang yang membedah hubungan antara konstitusi, demokrasi, dan masyarakat sipil dalam kerangka reformasi Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tiga tokoh hadir sebagai pemantik diskusi, Bambang Pudjo, SH. (Praktisi Hukum) membahas Penguatan Tugas Pokok dan Fungsi Polri sesuai Konstitusi., Anton Aritonang (Ketua Umum GN’98) mengulas Demokrasi Konstitusional sebagai Marwah Reformasi 1998., Dodi Ilham (Presiden GOBER Community) menyoroti Supremasi Sipil melalui Civil Society Komunitas Ojol.

Ketiganya berpijak pada satu benang merah: supremasi sipil adalah ruh reformasi 1998 yang wajib dijaga agar Polri tetap profesional, demokratis, dan berpihak pada rakyat. Dalam paparannya, Bambang Pudjo menegaskan bahwa reformasi 1998 memisahkan TNI dan Polri dengan tujuan agar Polri berdiri sebagai aparat sipil. Namun, penyimpangan masih terjadi.

“Polri kerap masuk ke ranah politik praktis dan bisnis. Padahal, supremasi sipil adalah mandat konstitusi. Polri harus kembali ke tugas pokoknya: melayani masyarakat, menegakkan hukum, dan menjaga kamtibmas, bukan menjadi alat kekuasaan,” tegas Bambang.

Anton Aritonang mengingatkan bahwa demokrasi konstitusional adalah ruh Reformasi 1998. Namun praktik oligarki dan politik transaksional masih menggerus marwah reformasi.

“Supremasi sipil adalah konsekuensi logis dari demokrasi konstitusional. Tanpanya, reformasi kehilangan arah dan demokrasi berpotensi kembali dikooptasi kekuasaan. GN’98 punya peran moral untuk terus mengawal marwah reformasi,” jelas Anton.

Dari perspektif akar rumput, Dodi Ilham memaparkan kondisi nyata para pengemudi ojek online. Data menunjukkan rata-rata take-home pay driver hanya Rp1,47 juta per bulan, jauh di bawah UMP DKI Jakarta 2025 sebesar Rp5,067 juta.

“Ini bukti lemahnya perlindungan negara terhadap pekerja platform digital. Supremasi sipil harus hadir di sini, di level paling nyata,” kata Dodi.

Ia menawarkan tiga pilar perubahan, Koperasi Pekerja, untuk membangun ekosistem mandiri., Sertifikasi Kompetensi (Satria Gati), sebagai legitimasi profesi driver, Desentralisasi Teknologi, untuk transparansi dan kedaulatan data.

GN’98 juga menyinggung wafatnya Affan Kurniawan, seorang driver online, pada 25 Agustus 2025. Peristiwa tragis ini disebut sebagai Alarm Kebangsaan.

“Kasus Affan menyingkap rapuhnya perlindungan hukum dan sosial bagi pekerja transportasi online. Supremasi sipil harus diwujudkan dalam perlindungan nyata: mulai dari payung hukum profesi, jaminan sosial, peningkatan kapasitas, hingga koperasi sebagai lokomotif kesejahteraan,” tegas GN’98.

Diskusi ini menyepakati satu teleologi utama: supremasi sipil adalah landasan filosofis yang menyatukan konstitusi, demokrasi, dan civil society. Tanpa supremasi sipil, Reformasi 1998 kehilangan makna. Dengan supremasi sipil, Polri dapat bertransformasi menjadi aparat hukum rakyat yang profesional, demokratis, dan berpihak pada keadilan sosial.

GN’98 menyerukan kepada seluruh elemen bangsa—masyarakat sipil, media, akademisi, hingga organisasi rakyat—untuk terus mengawal agenda reformasi.

“Hanya dengan menegakkan supremasi sipil, cita-cita Reformasi 1998 dapat diwujudkan: Indonesia yang demokratis, adil, dan berkeadilan sosial,” tutup Anton Aritonang.

Gerakan Nasional ’98
Jakarta, 21 September 2025

Penulis : Rahman

Berita Terkait

Siswi Kelas 10 di Kota Kediri Jadi Korban Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Guru, Minta Perlindungan ke Yakuza Maneges
8 Tahun Lebih Menanti Kepastian Hukum, Sidang Devi Taurisa Tersendat, Hakim Sentil Kelalaian Pemanggilan Kejaksaan
Lewat Sambung Roso, Kapolresta Sumenep Ajak 12 Kades Jadi Garda Kamtibmas
Kejari Toba dan Perum Jasa Tirta I Perkuat Sinergi, Bahas Pendampingan Hukum OPSDA 2026
LBH Kamselindo Beri Penyuluhan Hukum Gratis kepada Puluhan Warga Binaan Rutan Jakarta Pusat
TBC Bikin Waswas, Dinkes Pemalang Sisir Kontak Erat Warga Terduga
Sengkarut Ijazah Ayah dan Anak: Dua Jejak, Satu Kebenaran yang Dinanti
Matangkan Persiapan TKA 2027, Pemkot Kediri Gelar Bimtek Untuk Operator dan Proktor SD se-Kota Kediri

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 13:51 WIB

Siswi Kelas 10 di Kota Kediri Jadi Korban Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Guru, Minta Perlindungan ke Yakuza Maneges

Jumat, 23 Oktober 2026 - 20:16 WIB

8 Tahun Lebih Menanti Kepastian Hukum, Sidang Devi Taurisa Tersendat, Hakim Sentil Kelalaian Pemanggilan Kejaksaan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 12:44 WIB

Lewat Sambung Roso, Kapolresta Sumenep Ajak 12 Kades Jadi Garda Kamtibmas

Rabu, 21 Oktober 2026 - 23:10 WIB

Kejari Toba dan Perum Jasa Tirta I Perkuat Sinergi, Bahas Pendampingan Hukum OPSDA 2026

Rabu, 21 Oktober 2026 - 20:26 WIB

LBH Kamselindo Beri Penyuluhan Hukum Gratis kepada Puluhan Warga Binaan Rutan Jakarta Pusat

Berita Terbaru