Reformasi Polri Kian Mendesak, Penanganan Kasus di Polres Kediri Dipertanyakan

Rabu, 24 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kediri, Detikzone.id — Kinerja Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menuai sorotan. Pengamat hukum sekaligus kuasa hukum pelaku pencurian kabel, Bambang Sutriyono, yakni Verry Achmad, S.H., M.H., menegaskan bahwa reformasi internal Polri sudah bersifat mendesak dan tidak bisa lagi ditunda.

Menurutnya, penegakan hukum yang adil dan profesional merupakan prasyarat utama menuju Indonesia yang makmur.

Kepada jurnalis media Detikzone, Rabu (24/9/2025) siang di depan halaman gedung lapas kelas IIA Kediri, Verry menyampaikan, salah satu sorotan tajam terhadap kasus pencurian kabel Telkom yang terjadi di Desa Bangle, Kecamatan Ngadiluwih, dan Desa Kedungmalang, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus ini melibatkan obyek dan pelaku yang sama, namun pihak Polres Kediri justru menetapkannya sebagai dua perkara yang berbeda. Praktik ini menimbulkan pertanyaan besar terkait profesionalitas aparat penegak hukum di wilayah tersebut.

“Jika kasus dengan obyek dan pelaku yang sama dipisah menjadi dua perkara, jelas itu bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku. Hal seperti ini berpotensi merugikan pihak terkait dan merusak kepercayaan publik terhadap Polri,” ujar Verry.

Lebih lanjut kata dia, merujuk pada KUHAP Pasal 141, penuntut umum sebenarnya dapat menggabungkan perkara dalam satu surat dakwaan apabila tindak pidana dilakukan oleh orang yang sama atau saling berkaitan.

Bahkan, aturan internal Polri seperti Perkapolri Nomor 8 Tahun 2014 maupun Perpolri Nomor 6 Tahun 2019 juga mengatur mekanisme penyatuan perkara serta tata cara pengelolaan barang bukti secara ketat.

Namun, dalam praktiknya di lapangan, regulasi ini seolah diabaikan. Misalnya, barang bukti seharusnya diserahkan dalam waktu 1×24 jam kepada fungsi pengelolaan barang bukti, sebagaimana diatur Pasal 8 Perkapolri 8/2014. Jika aturan ini tidak dipatuhi, maka integritas penanganan perkara dapat dipertanyakan.

Verry menegaskan, penyatuan perkara bukan sekedar opsi, melainkan kewajiban ketika syarat-syaratnya terpenuhi. Hal ini juga ditegaskan dalam Perpolri 6/2019 yang menyebutkan bahwa perkara dengan pelaku dan obyek yang sama semestinya ditangani dalam satu kesatuan reserse.

“Pelanggaran prosedur semacam ini harus segera diperbaiki agar tidak berdampak pada kasus-kasus lain. Warga berhak mendapatkan pelayanan hukum yang profesional dan transparan,” tambahnya.

Masyarakat, khususnya di Kabupaten Kediri, kini menanti keseriusan Polri dalam menindaklanjuti dugaan ketidakprofesionalan ini.

Sorotan terhadap kinerja aparat semakin menegaskan bahwa reformasi Polri adalah kebutuhan mendesak demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Penulis : Bimo Gunawan

Berita Terkait

Pengusaha Pamekasan Bambang Budianto Balas Fitnah Durjana Lewat Sumpah Spiritual Disaksikan Tokoh Agama dan Pejabat
Sejumlah LSM Desak Penegakan Hukum, Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Kediri
Rokok Ilegal Menggurita di Pamekasan Seperti Merek Sinar Gudang Mas, Purbaya Diminta Buka Mata Lebar-Lebar
Tak Kunjung Tuntas, Kasus Kekerasan Seksual di Sampang Jadi Bara Perlawanan Publik
Menteri Purbaya Wajib Membuka Mata Lebar lebar, Rokok Ilegal Just Full Milik Sultan AJ Pamekasan Dibiarkan Merajalela
Jurnalis Detikzone Ngopi Bareng Dewan Pers, Diskusi Serius dengan Cara Santai
Kasus Dugaan Korupsi BOP Vaksin PMK di Probolinggo Jalan di Tempat, Kejari Akui Terkendala Saksi
Istri Tewas Dijerat Tali Sepatu, Suami Meninggal Usai Diduga Minum Racun

Berita Terkait

Kamis, 25 September 2025 - 13:56 WIB

Pengusaha Pamekasan Bambang Budianto Balas Fitnah Durjana Lewat Sumpah Spiritual Disaksikan Tokoh Agama dan Pejabat

Rabu, 24 September 2025 - 22:24 WIB

Sejumlah LSM Desak Penegakan Hukum, Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Kediri

Rabu, 24 September 2025 - 19:02 WIB

Rokok Ilegal Menggurita di Pamekasan Seperti Merek Sinar Gudang Mas, Purbaya Diminta Buka Mata Lebar-Lebar

Rabu, 24 September 2025 - 17:00 WIB

Reformasi Polri Kian Mendesak, Penanganan Kasus di Polres Kediri Dipertanyakan

Rabu, 24 September 2025 - 14:41 WIB

Tak Kunjung Tuntas, Kasus Kekerasan Seksual di Sampang Jadi Bara Perlawanan Publik

Berita Terbaru

TNI-POLRI

Kapolri Lepas Satgas FPU 7 MINUSCA dalam Misi Perdamaian PBB

Jumat, 26 Sep 2025 - 10:39 WIB

TNI-POLRI

Kapolda Jatim Resmikan Dapur SPPG di Gresik

Jumat, 26 Sep 2025 - 10:32 WIB