Kediri, detikzone.id – Kasus dugaan pemerkosaan dibawah umur yang menimpa seorang gadis inisial KN (16), warga Kelurahan Campurejo, Kota Kediri, resmi dilaporkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Kediri Kota pada Rabu (24/09/2025) malam.
Pelaporan ini, orang tua korban didampingi langsung oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), di antaranya LSM Komunitas Peduli Kediri (KPK) yang diwakili Roy Kurnia Irawan, LSM GMBI Distrik Kediri, LSM Peduli Hukum dan Pemerintahan (PHP), LSM Relawan Perempuan dan Anak Indonesia (RPAI), serta Ormas Penyambung Suara Rakyat Indonesia (PSRI).
Mewakili LSM KPK, Roy menjelaskan, kasus bermula pada Oktober 2024 ketika korban dibujuk oleh NF (26), warga Mojo, Kabupaten Kediri, yang dikenalnya setelah bergabung di salah satu perguruan silat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat itu korban diajak keluar malam hari lalu dibawa ke kamar kos dan dipaksa melakukan hubungan badan.
Peristiwa serupa terulang kembali pada Desember 2024 di tempat berbeda di wilayah Kelurahan Bence.
“Korban dipaksa melepas celananya hingga terjadi perbuatan tersebut. Komunikasi sempat terputus, namun pada akhirnya NF kembali mendatangi korban dan mengulangi perbuatan yang sama,” ungkap Roy menirukan kesaksian korban.
Saat mengetahui dirinya hamil, KN mencoba meminta pertanggungjawaban dari NF. Bahkan pada Agustus 2025, saat usia kandungan enam bulan, NF sempat menemaninya ke Puskesmas Campurejo dan berjanji menikahi korban.
Namun hingga kini janji itu tidak pernah ditepati. Kini usia kandungan korban telah memasuki 30 minggu.
Roy menegaskan pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Kami meminta NF bertanggung jawab. Jika terbukti, maka NF harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kalau dia mengelak, tes DNA bisa jadi bukti,” tegasnya.
Aspek Hukum yang Dapat Menjerat Pelaku
Dalam kasus ini, NF berpotensi dijerat dengan sejumlah pasal hukum, antara lain:
- Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak:
• Barang siapa melakukan persetubuhan dengan anak dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.
- Pasal 76D UU Perlindungan Anak:
• Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau orang lain.
- Pasal 285 KUHP:
• Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dipidana karena perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
- Pasal 297 KUHP (jika terbukti ada eksploitasi seksual) dan Pasal 310 KUHP (jika ada penghinaan atau pencemaran nama baik dalam pembelaan diri pelaku).
Selain itu, apabila pelaku terbukti lalai memberikan nafkah atau menelantarkan anak yang lahir dari perbuatannya, bisa dijerat Pasal 49 huruf a UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).
Penulis : Bimo Gunawan
Editor : Redaksi