Polsek Lenteng Fasilitasi Penyelesaian Kasus Dugaan Pencurian dan Pelecehan

Jumat, 26 September 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep – Polsek Lenteng melakukan langkah mitigasi terhadap seorang laki-laki berinisial MS (32), yang diamankan warga di Desa Beneresep Timur, Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, pada Rabu (24/9/2025). Ia diduga terlibat kasus pencurian serta dugaan pelecehan yang sebelumnya terjadi di Desa Ellak Daya dengan korban berinisial AN (27) dan RS (19).

Kasihumas AKP Widiarti S.H. menjelaskan, awalnya informasi mengenai peristiwa tersebut beredar melalui grup WhatsApp warga, hingga akhirnya masyarakat mengamankan MS. Untuk menghindari aksi main hakim sendiri, aparat desa bersama warga segera menyerahkan pria itu ke Polsek Lenteng.

Unit Reskrim Polsek Lenteng kemudian memanggil pihak yang diduga menjadi korban untuk memastikan kebenaran dugaan tindak pidana. Hasilnya, korban mengakui bahwa MS memang orang yang pernah melakukan pencurian serta dugaan pelecehan. Pihak kepolisian pun mengarahkan para korban agar membuat laporan resmi, baik di Polsek Lenteng maupun Unit PPA Polres Sumenep. Namun, para korban tidak berkenan melanjutkan proses hukum dan hanya meminta ganti kerugian dari pelaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menyikapi hal tersebut, Polsek Lenteng menegaskan bahwa penyidik tidak dapat memaksa korban untuk membuat laporan polisi karena hal itu merupakan hak korban. Sebagai langkah mitigasi, kepolisian kemudian memfasilitasi musyawarah antara korban, keluarga, aparat desa, dan tokoh masyarakat di Balai Desa Ellak Daya. Dalam musyawarah itu disepakati penyelesaian secara kekeluargaan.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, S.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian tetap mengedepankan upaya persuasif dan pencegahan agar tidak

terjadi tindakan main hakim sendiri.
“Polres Sumenep mengimbau masyarakat apabila menjadi korban tindak pidana agar segera melaporkan secara resmi ke pihak kepolisian. Hal ini penting agar penanganan perkara bisa berjalan sesuai hukum yang berlaku, dan tidak menimbulkan kerugian lebih besar di kemudian hari,” ujar AKP Widiarti.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Sampang Perkuat Komitmen Pengabdian
80 Tahun Mengabdi, Polres Probolinggo Beri Penghargaan untuk Kades dan Anggota Berprestasi
Bangun Kesadaran Hidup Sehat, Yonif TP 931/KJ Gelar Sitangkas di Desa Parsanga Sumenep
Dedikasi Berbuah Prestasi! 62 Personel Polres Sumenep Naik Pangkat
Nobar Piala Dunia 2026 Jadi Perekat Kebersamaan, Kodim 0210/TU Dekatkan Diri dengan Warga
Kapolres Sumenep Resmikan Kabagren Baru, Dorong Inovasi dan Penguatan Program Presisi
Dandim Sumenep Cek Langsung Proyek Jembatan Perintis Garuda, Pastikan Kokoh Sebelum Diresmikan
Polres Sumenep Turun ke Sawah Dampingi Panen Jagung Demi Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:54 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Sampang Perkuat Komitmen Pengabdian

Rabu, 1 Juli 2026 - 16:59 WIB

80 Tahun Mengabdi, Polres Probolinggo Beri Penghargaan untuk Kades dan Anggota Berprestasi

Selasa, 30 Juni 2026 - 20:04 WIB

Bangun Kesadaran Hidup Sehat, Yonif TP 931/KJ Gelar Sitangkas di Desa Parsanga Sumenep

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:39 WIB

Dedikasi Berbuah Prestasi! 62 Personel Polres Sumenep Naik Pangkat

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:02 WIB

Nobar Piala Dunia 2026 Jadi Perekat Kebersamaan, Kodim 0210/TU Dekatkan Diri dengan Warga

Berita Terbaru