PAMEKASAN – Peredaran rokok ilegal di wilayah hukum Bea Cukai Madura kian merajalela. Rokok bodong merek “MasterClass”, yang meniru kemasan Marlboro, kini bebas beredar di Kabupaten Sumenep tanpa dilekati pita cukai. Padahal, peredaran tersebut jelas melanggar undang-undang.
Berdasarkan data yang dihimpun Detikzone.id, produksi rokok bodong itu diduga kuat bersarang di Desa Plakpak, Pamekasan, dengan keterlibatan oknum ASN berinisial Haji MNJ, yang juga dikenal sebagai pemborong.
Ironisnya, meski peredaran rokok ilegal ini masif, Aparat Penegak Hukum (APH) dan Bea Cukai Madura seolah memilih diam. Seorang penjual rokok mengaku dagangannya laris manis lantaran kemasan mirip Marlboro dengan harga jauh lebih murah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Apalagi harganya cuma Rp11 ribu per bungkus,” ungkapnya.
Aktivis pemerhati Bea Cukai Jatim, Ahmadi, menegaskan bahwa Pamekasan telah lama menjadi surga produksi rokok bodong. Ia mendesak Menteri Keuangan yang baru, Purbaya, untuk turun langsung dan tidak sekadar berbicara di media.
“Pamekasan sudah terkenal menjadi surga rokok bodong. Kalau Menteri hanya cuap-cuap tanpa bukti, sama saja membiarkan,” tegasnya, Sabtu, 27/9.
Ia menilai bahwa kondisi ini mencoreng komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan kejahatan.
“Produksi dan peredaran rokok ilegal di Pamekasan yang bebas begini menampar kewibawaan pemerintah. DBHCHT yang menelan miliaran rupiah tiap tahun nyatanya hanya jadi seremonial,” tegasnya .
Peredaran rokok ilegal ini tidak hanya merugikan negara akibat hilangnya penerimaan cukai, tetapi juga membahayakan kesehatan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, Haji MNJ selaku produsen dan Kepala Bea Cukai Madura, Novian Dermawan, belum memberikan klarifikasi, sehingga publik kian bertanya-tanya soal dugaan keterlibatan atau kelalaian pihak berwenang.
Situasi ini semakin meneguhkan citra Pamekasan sebagai episentrum gurita bisnis rokok ilegal di Madura, yang hingga kini tak kunjung tersentuh hukum.
Penulis : Redaksi