Tulungagung Detikzone – Sorak sorai mengiringi keluarnya Suryono Hadi Pranoto, pemilik UD. K-cunk Motor yang akrab disapa Bos K-cunk, dari ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri Kabupaten Tulungagung, Selasa (30/9/2025) siang.
Agenda persidangan yang sedianya menggelar identifikasi tergugat I dan dilanjutkan mediasi harus ditunda karena pihak penggugat, Hariyanto, tidak hadir.
Suryono menyampaikan bahwa penundaan ini murni akibat ketidakhadiran pihak penggugat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sidang hari ini ditunda karena penggugatnya tidak hadir. Pesan saya untuk mbak Suci, ditunggu ya, giliran sampean dipanggil ya datanglah. Jangan cuma koar-koar di media sosial, saya tunggu giliran nanti sampean kalau dipanggil Polda Jatim datanglah,” tegasnya di hadapan wartawan.
Saat kembali ditanya awak media terkait ketidakhadiran penggugat, Suryono memilih irit komentar.
“Untuk selanjutnya sudah saya serahkan sama kuasa hukum ya, sudah ya mas,” ujarnya singkat.
Usai pernyataan tersebut, pendukung Suryono menggelar doa bersama di halaman pengadilan, berharap hasil terbaik bagi jalannya perkara tersebut.
Penulis : Bimo Gunawan
Editor : Redaksi