Satresnarkoba Polres Sumenep Ciduk 2 Pengedar Sabu 

Rabu, 1 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep – Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep. Penangkapan dilakukan pada Selasa (30/9/2025) dini hari sekitar pukul 03.15 WIB di sebuah gubuk yang berlokasi di Dusun Rabe, Desa Angkatan.

Dua terlapor yang berhasil diamankan yakni A (58), seorang petani asal Bondowoso yang tinggal di Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa, serta SR (41), seorang guru sekolah dasar asal Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti dari tangan A berupa tiga poket sabu dengan berat netto 0,58 gram, beserta satu unit ponsel. Sementara dari tangan SR, polisi menyita satu poket sabu dengan berat netto 0,02 gram, pipet kaca, korek api gas, dompet, serta satu unit ponsel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasihumas Polres Sumenep, AKP Widiarti, S.H., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim Satresnarkoba dalam melakukan pengembangan informasi.

“Kedua tersangka berhasil diamankan di dua lokasi berbeda. Dari hasil pemeriksaan awal, sabu yang diamankan dari A diketahui berasal dari SR. Saat ini keduanya sudah diamankan di Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, S.I.K., menegaskan komitmen Polres Sumenep dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Sumenep.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Penindakan ini adalah bukti nyata keseriusan Polres Sumenep untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya melalui Kasihumas.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Sampang Perkuat Komitmen Pengabdian
80 Tahun Mengabdi, Polres Probolinggo Beri Penghargaan untuk Kades dan Anggota Berprestasi
Bangun Kesadaran Hidup Sehat, Yonif TP 931/KJ Gelar Sitangkas di Desa Parsanga Sumenep
Dedikasi Berbuah Prestasi! 62 Personel Polres Sumenep Naik Pangkat
Nobar Piala Dunia 2026 Jadi Perekat Kebersamaan, Kodim 0210/TU Dekatkan Diri dengan Warga
Kapolres Sumenep Resmikan Kabagren Baru, Dorong Inovasi dan Penguatan Program Presisi
Dandim Sumenep Cek Langsung Proyek Jembatan Perintis Garuda, Pastikan Kokoh Sebelum Diresmikan
Polres Sumenep Turun ke Sawah Dampingi Panen Jagung Demi Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:54 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Sampang Perkuat Komitmen Pengabdian

Rabu, 1 Juli 2026 - 16:59 WIB

80 Tahun Mengabdi, Polres Probolinggo Beri Penghargaan untuk Kades dan Anggota Berprestasi

Selasa, 30 Juni 2026 - 20:04 WIB

Bangun Kesadaran Hidup Sehat, Yonif TP 931/KJ Gelar Sitangkas di Desa Parsanga Sumenep

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:39 WIB

Dedikasi Berbuah Prestasi! 62 Personel Polres Sumenep Naik Pangkat

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:02 WIB

Nobar Piala Dunia 2026 Jadi Perekat Kebersamaan, Kodim 0210/TU Dekatkan Diri dengan Warga

Berita Terbaru