Satresnarkoba Polres Sumenep Ciduk 2 Pengedar Sabu 

Rabu, 1 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep – Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep. Penangkapan dilakukan pada Selasa (30/9/2025) dini hari sekitar pukul 03.15 WIB di sebuah gubuk yang berlokasi di Dusun Rabe, Desa Angkatan.

Dua terlapor yang berhasil diamankan yakni A (58), seorang petani asal Bondowoso yang tinggal di Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa, serta SR (41), seorang guru sekolah dasar asal Desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti dari tangan A berupa tiga poket sabu dengan berat netto 0,58 gram, beserta satu unit ponsel. Sementara dari tangan SR, polisi menyita satu poket sabu dengan berat netto 0,02 gram, pipet kaca, korek api gas, dompet, serta satu unit ponsel.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasihumas Polres Sumenep, AKP Widiarti, S.H., menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras tim Satresnarkoba dalam melakukan pengembangan informasi.

“Kedua tersangka berhasil diamankan di dua lokasi berbeda. Dari hasil pemeriksaan awal, sabu yang diamankan dari A diketahui berasal dari SR. Saat ini keduanya sudah diamankan di Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, S.I.K., menegaskan komitmen Polres Sumenep dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Sumenep.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Penindakan ini adalah bukti nyata keseriusan Polres Sumenep untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya melalui Kasihumas.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis : Redaksi

Berita Terkait

Rumah Reyot Nyaris Ambruk di Kebumen, Letkol Eko Turun Tangan Bantu Lansia Alian
Police Goes to School di SMK Al-Karimiyah: Polres Sumenep Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini
Pastikan Kuat dan Aman, Dandim Sumenep Cek Langsung Jembatan Perintis
Polres Sumenep Sikat Komplotan Curanmor, 3 Orang Dibekuk Bersama 5 Motor Curian
Kokain 22 Kg dari Sumenep Musnah
Bukan Sekadar Tanam, Dandim Sumenep Mulai Revolusi Ekonomi Desa
Ratusan Prajurit Kodim 0827/Sumenep Diuji Ketat di Garjas 2026
Polres Sumenep Siaga Penuh di May Day, Stabilitas Wilayah Jadi Prioritas

Berita Terkait

Minggu, 10 Mei 2026 - 23:44 WIB

Rumah Reyot Nyaris Ambruk di Kebumen, Letkol Eko Turun Tangan Bantu Lansia Alian

Rabu, 6 Mei 2026 - 20:13 WIB

Police Goes to School di SMK Al-Karimiyah: Polres Sumenep Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini

Rabu, 6 Mei 2026 - 18:49 WIB

Pastikan Kuat dan Aman, Dandim Sumenep Cek Langsung Jembatan Perintis

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:31 WIB

Polres Sumenep Sikat Komplotan Curanmor, 3 Orang Dibekuk Bersama 5 Motor Curian

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:15 WIB

Kokain 22 Kg dari Sumenep Musnah

Berita Terbaru