Polres Sumenep Bongkar Praktik Ilegal Isi Ulang Gas Subsidi, Empat Pelaku Ditangkap di Gudang Desa Kebunan

Minggu, 19 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan gas elpiji (LPG) bersubsidi di sebuah gudang di Desa Kebunan, Kecamatan Kota Sumenep, pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 18.15 WIB.

Empat pria masing-masing berinisial AD, MT, MH, dan FS diamankan petugas setelah kedapatan melakukan praktik pengisian ulang gas non-subsidi 12 kilogram menggunakan isi gas subsidi 3 kilogram.

Aktivitas ilegal itu dilakukan di gudang yang bertuliskan pangkalan RATNA NI’MATUL JANNAH dan AQUA AHS ANANG, di Jalan Raya Manding, Desa Kebunan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penggerebekan, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain:

33 tabung LPG 3 Kg berisi

11 tabung LPG 3 Kg kosong

12 tabung LPG 12 Kg kosong

10 tabung LPG 12 Kg berisi

Peralatan pemindah gas seperti gas torch pipa, segel tabung, dan satu unit kendaraan roda tiga.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai kelangkaan gas 3 Kg di pasaran. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati kegiatan pengoplosan gas di lokasi tersebut dan langsung melakukan penangkapan saat para pelaku tengah beraksi.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Widiarti, S.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan gas bersubsidi yang merugikan masyarakat kecil.

 “Polres Sumenep akan menindak tegas siapa pun yang menyalahgunakan gas bersubsidi, karena hal ini sangat merugikan masyarakat kecil yang seharusnya berhak menerima. Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan bila mengetahui praktik serupa,” ujar AKP Widiarti.

Saat ini, keempat pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Satreskrim Polres Sumenep.

Mereka dijerat dengan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo. UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Pasal 62 Ayat (1) jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf a UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Para pelaku terancam hukuman penjara dan denda berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

 

Berita Terkait

Pemeriksaan AKBP Edy Herwiyanto oleh Propam Mabes Polri: Bagaimana Rekam Jejak dan Respons Polda Jatim?
Bekali Mahasiswa Wiraraja, Dandim Sumenep Tegaskan Pemimpin Harus Berani, Visioner, dan Jadi Teladan
Antisipasi Panic Buying, Kapolresta Sumenep Cek SPBU Gedungan dan Pastikan Pengawasan BBM
Lewat Program Polisi Peduli Pendidikan, Kapolresta Sumenep Rangkul Anak-anak SD
Kapolresta Sumenep Turun Langsung Pantau Arus Lalu Lintas Pagi, Pastikan Aktivitas Warga Lancar dan Aman
Bukan Sekadar Tilang, Polres Probolinggo Kedepankan Edukasi Humanis di Operasi Patuh Semeru 2026
Bentuk Generasi Muda Berkarakter, Dandim Sumenep Tekankan Disiplin dan Jiwa Kepemimpinan di Persami KKRI
Keris Sumenep Tak Cukup Dilestarikan, Dandim Dorong Tembus Pasar Nasional

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:20 WIB

Pemeriksaan AKBP Edy Herwiyanto oleh Propam Mabes Polri: Bagaimana Rekam Jejak dan Respons Polda Jatim?

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:26 WIB

Bekali Mahasiswa Wiraraja, Dandim Sumenep Tegaskan Pemimpin Harus Berani, Visioner, dan Jadi Teladan

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:44 WIB

Antisipasi Panic Buying, Kapolresta Sumenep Cek SPBU Gedungan dan Pastikan Pengawasan BBM

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:36 WIB

Lewat Program Polisi Peduli Pendidikan, Kapolresta Sumenep Rangkul Anak-anak SD

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:31 WIB

Kapolresta Sumenep Turun Langsung Pantau Arus Lalu Lintas Pagi, Pastikan Aktivitas Warga Lancar dan Aman

Berita Terbaru