Ayah Kandung, Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Ditangkap Sat Reskrim Polresta Banyumas

Rabu, 22 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyumas- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri di wilayah Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Minggu (19/10/25).

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Andryansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi bernomor LP/B/87/X/2025/SPKT/POLRESTA BANYUMAS/POLDA JAWA TENGAH.

“Sat Reskrim Polresta Banyumas telah mengamankan seorang pria berinisial S (41), warga Desa Cikakak, Kecamatan Wangon, Banyumas, yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri EMS yang masih berusia 18 tahun,” ujar Kasat Reskrim.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa memilukan itu terjadi pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 06.00 wib di rumah korban di Desa Cikakak. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka melakukan perbuatannya saat korban yang sedang tidak enak badan meminta untuk dipijat. Saat itulah pelaku memanfaatkan kesempatan dengan melakukan tindakan cabul hingga menyetubuhi korban.

“Korban sempat menolak dan berusaha menghindar, namun tersangka tetap memaksa. Usai kejadian, korban menceritakan peristiwa tersebut kepada saksi YS, kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian,” tambah Kompol Andryansyah.

Dari hasil penyelidikan, petugas telah menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. Kini, pelaku telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polresta Banyumas dan dijerat Pasal 6 huruf c Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Kami juga berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) serta instansi terkait, termasuk lembaga pendamping psikologis, untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pemulihan psikologis. Dan Polresta Banyumas berkomitmen untuk menegakkan hukum secara tegas dalam kasus ini. Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual, terlebih terhadap anak kandung sendiri,” tegasnya.

(PID Presisi Humas Polresta Banyumas).

Penulis : Mualim

Editor : Bimo

Berita Terkait

Polres Sumenep Siaga Penuh di May Day, Stabilitas Wilayah Jadi Prioritas
Polres Sumenep Gelar Rikkes Berkala, Kesehatan Anggota Jadi Prioritas
Kapolres Sumenep Pimpin Apel Besar, Sabuk Kamtibmas Jadi Ujung Tombak Keamanan
Polres Sumenep Jalani Audit Kinerja 2026
HUT ke-80 Persit, Gerakan Hijau di Kalianget Tegaskan Komitmen Jaga Lingkungan Sumenep
Pastikan Keselamatan Siswa, Personel Satlantas Polres Pemalang Siaga Pada Jalur Ramai Kendaraan
Satpas Polres Kediri Kota Hadirkan Layanan Humanis dan Transparan, SIM Kini Terbit Cepat dalam Sehari
Jembatan Rusak Diperbaiki, Kapolres Sumenep Tunjukkan Aksi Nyata di Lapangan

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 10:08 WIB

Polres Sumenep Siaga Penuh di May Day, Stabilitas Wilayah Jadi Prioritas

Kamis, 30 April 2026 - 11:21 WIB

Polres Sumenep Gelar Rikkes Berkala, Kesehatan Anggota Jadi Prioritas

Kamis, 30 April 2026 - 09:32 WIB

Kapolres Sumenep Pimpin Apel Besar, Sabuk Kamtibmas Jadi Ujung Tombak Keamanan

Rabu, 29 April 2026 - 20:32 WIB

Polres Sumenep Jalani Audit Kinerja 2026

Rabu, 29 April 2026 - 20:26 WIB

HUT ke-80 Persit, Gerakan Hijau di Kalianget Tegaskan Komitmen Jaga Lingkungan Sumenep

Berita Terbaru

Fauzi AS

HUKRIM

Oknum LSM: Lapar Siang Malam

Minggu, 3 Mei 2026 - 00:45 WIB

Rawon Iga Resto Lotus, sajian andalan dengan kuah kaya rempah dan daging empuk yang jadi favorit pecinta kuliner di Sumenep

EKONOMI

Rawon Iga di Resto Lotus Sumenep Bikin Nagih

Sabtu, 2 Mei 2026 - 23:26 WIB