FRAMING BURUK DUNIA PESANTREN

Jumat, 24 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Ilustrasi/Gemini

Foto: Ilustrasi/Gemini

Yaman – Belakangan ini, pesantren seringkali menjadi sasaran ujaran kebencian oleh suatu oknum, kelompok, maupun media yang tidak suka terhadap eksistensi keberadaan pesantren yang telah berdiri selama ber abad-abad di Nusantara (Indonesia). Penggiringan opini publik yang dibuat dengan narasi yang memojokkan pesantren acapkali ditampilkan atau diberitakan tanpa latar-belakang maupun observasi konkrit terhadap aktivitas kehidupan masyarakat pesantren.

Ironisnya, para oknum pengkritik ini banyak yang tidak memiliki pengalaman sebagai masyarakat pesantren (santri), sehingga informasi yang dibuat menjadi menyesatkan, dan seringkali memframing buruk kehidupan masyarakat pesantren.

Lebih jauh lagi, framing buruk ini dibuat tanpa dilandasi oleh pengetahuan yang cukup luas, sehingga menurut hemat penulis-sebagai masyarakat pesantren (santri)-, alangkah lebih bijak apabila framing terhadap pesantren didasarkan pada sudut pandang ilmiah dan literatur yang memadai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Secara garis besar, pandangan negatif yang kerap ditujukan kepada pesantren dapat dikategorikan menjadi beberapa poin utama. Narasi-narasi buruk yang dicitrakan oleh haters pesantren ini umumnya berkisar tentang:

1. Bentuk Penghormatan yang Dianggap Berlebihan

Menjawab framing buruk ini, tentu hal pertama yang mestinya dipahami sebagai landasan dasar adalah kita akan menggunakan penilaian seperti apa sebagai tolak ukur dalam menentukan praktek penghormatan ini dapat dinilai berlebihan maupun tidak.

Apabila kita berangkat dari kacamata agama, maka penghormatan yang dianggap berlebihan dilihat dari dua sudut pandang (haram), diantaranya adalah bentuk penghormatan yang disebutkan atau dipraktekkan di zaman Nabi, baik berupa larangan atau perintah, dan bentuk penghormatan yang tidak pernah dilakukan di zaman Nabi ataupun sahabat.

Adapun bentuk penghormatan yang dilarang di zaman Nabi dihukumi haram (berlebihan) dilakukan seperti sujud, sebagian ulama’ ada yang menyamakannya dengan ruku’, namun demikian sebagian ulama’ juga menghukumi makruh menyikapi bentuk penghormatan semacam ini.

Sedangkan bentuk penghormatan yang dianjurkan oleh Nabi dan dilakukan oleh para sahabat kepada Nabi, serta dilakukan oleh sahabat sesama sahabat, dihukumi sunnah apabila dilakukan kepada orang yang pantas bahkan bisa wajib dengan beberapa ketentuan yaitu selama tidak menimbulkan fitnah ketika dilakukan seperti berdiri, mencium tangan, mencium lutut, dan mencium kaki.

Adapun bentuk penghormatan yang tidak pernah dilakukan atau dilarang dizaman Nabi dan para sahabatnya dihukumi boleh dilakukan bahkan dapat menjadi sunnah, dengan catatan penghormatan ini dilakukan semata-mata untuk menghormati orang sholeh atau alim ulama’ bahkan penghormatan semacam ini dapat berupa wajib apabila terdapat adanya kemungkinan permusuhan ketika tidak dilakukan.

Adapun kaitannya dengan konteks bentuk penghormatan yang dilakukan dilingkungan dipesantren, dapat dinilai tidak dianggap berlebihan apabila dilihat dari sudut pandang kacamata agama, mengapa? Karena tentunya praktek bentuk penghormatan yang ada dipesantren dianggap masih dalam koridor yang diperbolehkan untuk dilakukan.

Sedangkan apabila kita mau menilainya dari sudut pandang etika, tentu praktek penghormatan yang dilakukan dipesantren merupakan suatu praktek yang berangkat dari kultur budaya suatu masyarakat khususnya masyarakat Nusantara, dimana bentuk praktek penghormatan yang demikian sama sekali dinilai tidak bertentangan dengan etika sosial dan etika berwarga-negara, sehingga melakukan bentuk penghormatan dan penghargaan menjadi nilai-nilai yang dijunjung tinggi, bahkan norma sosial dan Undang-Undang Negara kita mengatur bahwa mencela dan merendahkan suatu kelompok masyarakat dapat dipidana yang dapat berujung pada diberikannya sangsi sosial bahkan hukuman penjara.

Adapun kaitannya dengan pesantren, sebagai sebuah sub-kultur budaya, pesantren juga memiliki budayanya sendiri, dan tentu dalam konteks bentuk penghormatan masyarakat pesantren juga memiliki caranya sendiri, sehingga cara mengekspresikan bentuk penghormatan ini, masyarakat santri di pondok pesantren, memiliki bentuk atau cara penghormatan yang dilakukan, misalnya, mencium tangan dengan cara berjinjit dan lain sebagainya.

Dengan demikian, menjadi kurang benar ketika pesantren dicitrakan sebagai lembaga yang tidak menghargai dan tidak menjunjung tinggi masyarakatnya, mengingat praktek yang demikian lahir atas dasar bentuk penghargaan yang muncul secara sadar dari dalam masyarakat pesantren. Pun dalam sebagian masyarakat kita, fenomena demikian juga sebenarnya masih diterapkan hingga saat ini, apalagi di negara kita yang menjunjung tinggi nilai agama, persatuan dan penghormatan dalam bentuk keberagaman budaya.

2. Tuduhan Feodalisme di Pesantren

Menjawab tuduhan ini, perlu di luruskan bahwa praktek feodalisme merupakan salah satu sistem sosial yang bertumpu pada relasi atasan dan bawahan, majikan dan pembantu dan lain-lain. Praktek feodalisme ini bertumpu pada atasan yang sangat kuat sebagai titik ordinat, bawahan yang menjadi objek sub-ordinat harus tunduk tanpa kritik dan mengikuti atasannya tanpa boleh mempertanyakan secara mutlak.

Sedangkan dalam lingkungan pesantren taat kepada guru bukanlah hal yang mutlak sebagaimana dalam sistem feodalisme, sebab dalam ajaran Islam kepatuhan kepada makhluk tidak boleh bertentangan dengan larangan ataupun perintah agama dan bahkan pondok pesantren secara terbuka menerima kritik dan saran dari wali santri, alumni dan masyarakat sekitar bahkan dari santri dalam pengembangan pondok pesantren yang tentu hal seperti ini tidak akan pernah ditemukan di sistem feodal.

Sedangkan bentuk kepatuhan dan penghormatan yang ada merupakan bentuk suatu adab atau akhlak kepada guru yang telah mengorbankan waktu, tenaga serta kesehatannya untuk mendidik santri-santrinya, dan hal tersebut sangat penting ditengah degradasi moral pada masyarakat khususnya anak-anak muda zaman sekarang. Dengan demikian, framing terkait praktek feodalisme yang terjadi dipesantren tidaklah dapat dibenarkan, mengingat praktek semacam ini tidak terjadi dipesantren.

3. Tradisi Sowan, Memberi Uang Saat Salaman, dan Ro’an (Khidmah)

Kultur sowan (datang menghadap dan mencium tangan) memberi uang saat salaman dan ro’an (khidmah atau membantu dalam kebersihan, kerapian dan pembangunan pondok pesantren). Dalam menilai hal ini, tentu perlu dilihat dari sudut pandang apa kita akan menilai, sehingga tolak ukur yang kita gunakan menjadi lebih terarah.

Apabila kita mau melihat dari sudut pandang agama, sowan ini dipahami oleh masyarakat santri sebagai ajang untuk silaturrahmi dengan pengasuh (Kyai) tujuan sowan ini tentu bervariasi, bergantung dengan masalah yang dihadapi oleh para santri dan alumni, dapat berupa meminta saran, solusi atau hanya sekedar Tabarruk atau ngalap berkah.

Tentu praktek yang demikian, diajarkan oleh para sahabat kepada Nabi, atau para sahabat kepada sahabat yang lain sehingga para ulama menganjurkannya sebagai suatu sunnah. Adapun memberikan uang saat salaman, maka hal itu merupakan sedekah yang sangat dianjurkan sebagaimana yang diterangkan didalam kitab Ta’limul Muta’alim, Bughyatul Musytarsyidin dll.

Begitu juga ro’an atau khidmah yang sejatinya juga sudah dicontohkan oleh para sahabat seperti saat pembangunan masjid Quba’, di mana ro’an atau khidmah ini merupakan tradisi yang berangkat dari akar gotong royong yang sangat dianjurkan dalam agama sebagai bentuk saling menolong dalam kebaikan.

Sedangkan dalam konteks sosial, praktek semacam tersebut juga merupakan tradisi, atau kultur dan budaya yang ada di masyarakat Indonesia secara umum, dengan berbagai dampak positif yang disebabkan. Dengan demikian, menjaga, melestarikan dan menghormatinya adalah menjadi suatu keharusan dan penting.

Segala bentuk penghinaan, pelecehan dan merendahkannya merupakan suatu kesalahan secara moral, etika ataupun agama.


Oleh: Gus Moh. Saifa Abudillah
Dewan Pengasuh Ponpes Mathali’ul Anwar Al-Islami

Penulis : Gus Moh. Saifa Abudillah

Editor : SAN

Berita Terkait

Tausiyah Mbah Gus Robert di Haul Ekslusif Gus Miek 43: Membentuk Pribadi Tahu Diri Lewat Semaan Al-Qur’an Dzikrul Ghofilin
CV Ayunda Pamekasan Binaan BC Madura Terus Hadir Menebar Manfaat, Kali Ini Hadiah Motor Menjadi Bukti Apresiasi bagi Sang Juara Kicau Mania
Di Tengah Ibadah Haji, Penasehat PKDI Sumenep H. Miskun Legiyono Ikuti Temu NU Sedunia ke-23 di Kota Suci Makkah
Dari Tanah Suci Mekkah, Kades Pangarangan H. Miskun Legiyono Sampaikan Ucapan Hari Lahir Pancasila 2026
Hari Lahir Pancasila 2026, Ketua KNPI Sumenep Serukan Pemuda Jadi Penjaga Persatuan dan Penggerak Kemajuan Bangsa
Founder BIP Ali Zainal Abidin Siap Salurkan Ribuan Tas Sekolah Berpesan Moral, Wujud Kepedulian untuk Anak Yatim dan Dhuafa di Tahun Ajaran Baru
Di Tengah Arus Perubahan, Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumenep Serukan Penguatan Nilai Pancasila
Pembina DRT Serukan Penguatan Nasionalisme di Hari Lahir Pancasila 2026

Berita Terkait

Selasa, 2 Juni 2026 - 00:51 WIB

Tausiyah Mbah Gus Robert di Haul Ekslusif Gus Miek 43: Membentuk Pribadi Tahu Diri Lewat Semaan Al-Qur’an Dzikrul Ghofilin

Senin, 1 Juni 2026 - 20:16 WIB

Di Tengah Ibadah Haji, Penasehat PKDI Sumenep H. Miskun Legiyono Ikuti Temu NU Sedunia ke-23 di Kota Suci Makkah

Senin, 1 Juni 2026 - 19:08 WIB

Dari Tanah Suci Mekkah, Kades Pangarangan H. Miskun Legiyono Sampaikan Ucapan Hari Lahir Pancasila 2026

Senin, 1 Juni 2026 - 18:45 WIB

Hari Lahir Pancasila 2026, Ketua KNPI Sumenep Serukan Pemuda Jadi Penjaga Persatuan dan Penggerak Kemajuan Bangsa

Senin, 1 Juni 2026 - 13:53 WIB

Founder BIP Ali Zainal Abidin Siap Salurkan Ribuan Tas Sekolah Berpesan Moral, Wujud Kepedulian untuk Anak Yatim dan Dhuafa di Tahun Ajaran Baru

Berita Terbaru

NASIONAL

Lapas Kendal Ikuti Upacara Hari Lahir Pancasila 

Senin, 1 Jun 2026 - 21:04 WIB