PAMEKASAN — Untuk kesekian kalinya, rokok ilegal asal Kabupaten Pamekasan kembali disita aparat di luar daerah. Kali ini, rokok tanpa pita cukai merek Ref Sold (RS) yang diduga berasal dari Pamekasan kembali terungkap di Banyuwangi. Sementara itu, Bea Cukai yang menjadi otoritas pengawasan dinilai hanya diam, tanpa langkah nyata menindak sumber produksinya di Madura
Rokok tanpa pita cukai merek Ref Sold (RS) yang diduga kuat diproduksi di wilayah Desa Sentol, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, berhasil diamankan aparat di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.
Kasus ini diungkap dalam konferensi pers Kejaksaan Negeri Banyuwangi bersama Bea Cukai Banyuwangi, Kamis (23/10/2025). Dalam kegiatan tersebut, rokok ilegal merek Ref Sold “RS” turut dipajang sebagai barang bukti dari hasil penindakan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil operasi, aparat berhasil mengamankan seorang pria berinisial AT (38), warga Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, yang disebut sebagai pengedar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, AT mengaku memperoleh pasokan rokok ilegal tersebut dari saudaranya berinisial J yang berdomisili di Pulau Madura. Saat ini, J telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sementara itu, sejumlah sumber menyebutkan bahwa produksi rokok tanpa cukai merek Ref Sold “RS” diduga berasal dari wilayah Pamekasan, Madura, dan masih beroperasi meski sudah berulang kali disebut dalam berbagai laporan masyarakat.
“Rokok tersebut milik Haji AM desa Sentol, Pademawu Pamekasan,” ujar Ahmad, warga setempat.
Berdasarkan penelusuran, merek Ref Sold “RS” diduga diproduksi bersama merek lain, “HIMMA”, yang beredar luas tanpa pita cukai.
Hingga kini, pihak Bea Cukai Madura dan aparat penegak hukum terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan aktivitas produksi tersebut di wilayah pengawasannya.
Kasus ini menjadi buah bibir publik karena dianggap memperlihatkan masih lemahnya pengawasan terhadap produksi dan distribusi rokok ilegal yang merugikan negara.
‘Kami berharap ada langkah tegas dan menyeluruh dari aparat penegak hukum untuk menutup sumber produksi rokok ilegal dan menindak para pelaku di balik jaringan distribusinya,” harapnya.
Sementara, Aktivis Madura, Hasan Basri, menyoroti dugaan lemahnya pengawasan aparat terhadap maraknya peredaran rokok ilegal di wilayah Madura. Ia bahkan mencurigai adanya kongkalikong antara oknum Bea Cukai dengan para bandar yang membuat praktik tersebut seolah dibiarkan.
“Sulit rasanya memahami kenapa pabrik dan bandar rokok ilegal yang sudah jelas beroperasi di wilayah pengawasan Bea Cukai masih aman-aman saja. Ini menimbulkan dugaan kuat ada pembiaran bahkan kongkalikong yang melibatkan oknum tertentu,” ujar Hasan Basri kepada wartawan, Sabtu (25/10/2025).
Hasan menilai, selama penindakan hanya menyasar pengedar di lapangan, sementara pemain besar di balik layar dibiarkan bebas, maka upaya pemberantasan rokok ilegal tidak akan pernah efektif.
“Yang ditangkap selalu pengedar kecil, sedangkan yang punya modal besar tak tersentuh. Kalau ini terus terjadi, publik wajar menduga ada permainan antara oknum aparat dan para bandar,” tegasnya.
Ia mendesak aparat penegak hukum, termasuk Bea Cukai, untuk bersikap transparan dan menindak tegas siapapun yang terlibat, agar kepercayaan publik tidak semakin hilang.
“Kami minta pusat turun tangan. Jangan biarkan Madura jadi sarang rokok ilegal yang seolah kebal hukum,” pungkas Hasan Basri.






