Kasus Bank Alief, Polres Sumenep Tegas dan Transparan

Minggu, 26 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tegas! Kasat Reskrim: Penyidikan Bank Alief Berlandaskan Fakta dan Bukti, Bukan Opini

Tegas! Kasat Reskrim: Penyidikan Bank Alief Berlandaskan Fakta dan Bukti, Bukan Opini

SUMENEP — Menanggapi klaim kuasa hukum pemilik Bank Alief yang menyebut langkah penggeledahan dan penyitaan aset sebagai tindakan janggal dan sarat kepentingan, Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdiyanto, menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan telah berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam keterangannya pada Sabtu (26/10/2025), Agus memastikan bahwa setiap tindakan penyidik dilaksanakan berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

“Setiap langkah penyidikan, termasuk penggeledahan dan penyitaan, dilakukan sesuai mekanisme hukum dalam Pasal 33, 38, dan 39 KUHAP, dengan surat perintah sah dari penyidik serta izin pengadilan. Tidak ada tindakan di luar koridor hukum,” tegasnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Agus, penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan mesin Electronic Data Capture (EDC) dalam kerja sama antara Bank Alief dan Bank Jatim. Dugaan tersebut mengarah pada tindak pidana penyalahgunaan kewenangan dan fasilitas jabatan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah sebagaimana diatur dalam UU Tipikor.

Ia juga menegaskan bahwa penetapan status tersangka dan daftar pencarian orang (DPO) dilakukan berdasarkan proses penyidikan yang obyektif dan alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP, mulai dari keterangan saksi, surat, hingga bukti elektronik.

 “Kami bekerja berdasarkan fakta dan bukti, bukan opini. Proses hukum tidak bisa diintervensi oleh pihak mana pun. Jika ada keberatan, silakan disampaikan di pengadilan sebagai forum pembuktian yang sah,” tegasnya.

Agus menambahkan bahwa pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan menghormati hak-hak hukum setiap tersangka, termasuk hak atas pembelaan diri dan bantuan hukum sebagaimana dijamin dalam KUHAP.

“Kami menjamin semua pihak diperlakukan sama di hadapan hukum. Penegakan hukum ini tidak diarahkan untuk kepentingan institusi tertentu, tetapi murni untuk menegakkan keadilan dan akuntabilitas publik,” ujarnya menutup pernyataan.

Berita Terkait

Yakuza Maneges MPR Ungkap Dugaan Pencabulan Santri di Ruang Tertutup, Oknum Pengajar Ponpes di Malang Diamankan
Polsek Guluk-Guluk dan Resmob Polresta Sumenep Ringkus Pembacok Lansia
Motor Warga Pasongsongan Digondol Maling, Kapolresta Sumenep Ditantang Buktikan Tak Ada Ruang bagi Bandit Curanmor
Diduga Tipu Korban dengan Janji Manis, Perempuan Asal Talkandang Resmi Ditahan Polres Situbondo
Gerak Cepat Polsek Masalembu Polresta Sumenep! Dua Nelayan Dibekuk Usai Gagal Curi Motor
Jalanan Probolinggo Darurat Debu, Truk Tambang Tanpa Terpal Bebas Beraksi, Polisi Bungkam
KAKI Jatim Beri Nilai Positif untuk Kajari Bangkalan
Proyek Irigasi DI Taposan Probolinggo Rp325 Juta Tuai Polemik: Petani Kelimpungan, Bangunan Baru Bocor

Berita Terkait

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:40 WIB

Yakuza Maneges MPR Ungkap Dugaan Pencabulan Santri di Ruang Tertutup, Oknum Pengajar Ponpes di Malang Diamankan

Selasa, 28 Juli 2026 - 14:04 WIB

Polsek Guluk-Guluk dan Resmob Polresta Sumenep Ringkus Pembacok Lansia

Senin, 27 Juli 2026 - 19:12 WIB

Motor Warga Pasongsongan Digondol Maling, Kapolresta Sumenep Ditantang Buktikan Tak Ada Ruang bagi Bandit Curanmor

Sabtu, 25 Juli 2026 - 23:51 WIB

Diduga Tipu Korban dengan Janji Manis, Perempuan Asal Talkandang Resmi Ditahan Polres Situbondo

Sabtu, 25 Juli 2026 - 16:58 WIB

Gerak Cepat Polsek Masalembu Polresta Sumenep! Dua Nelayan Dibekuk Usai Gagal Curi Motor

Berita Terbaru