Polsek Guluk-Guluk dan Resmob Polresta Sumenep Ringkus Pembacok Lansia

Selasa, 28 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP – Gerak cepat jajaran Polsek Guluk-Guluk bersama Unit Resmob Polresta Sumenep membuahkan hasil. Seorang terduga pelaku penganiayaan berinisial F berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah diduga membacok seorang pria lanjut usia di Kecamatan Guluk-Guluk, Kabupaten Sumenep.

Kapolresta Sumenep Ariek Indra Sentanu melalui Kapolsek Guluk-Guluk Iptu Arief Wardoyo menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan polisi yang diterima pada Senin (27/7/2026).

Berdasarkan informasi yang diterima petugas, terduga pelaku diduga berusaha melarikan diri ke luar Madura dengan menumpangi bus antarkota. Menindaklanjuti informasi tersebut, Polsek Guluk-Guluk segera berkoordinasi dengan Polres Pamekasan dan Polres Sampang untuk melakukan pengejaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hasil koordinasi tersebut membuahkan hasil. Unit Resmob Polres Sampang berhasil menghadang bus yang diduga ditumpangi tersangka di wilayah Kabupaten Sampang. Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolresta Sumenep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu Arief Wardoyo.

Dari hasil penyelidikan awal dan keterangan para saksi, peristiwa bermula saat terduga pelaku mendatangi rumah korban di Dusun Angsanah, Desa Bragung, Kecamatan Guluk-Guluk. Setelah sempat meninggalkan lokasi, pelaku kembali bersama beberapa orang lainnya. Cekcok mulut yang terjadi kemudian berujung pada aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam.

Korban diketahui bernama Munajib (65), warga Dusun Guluk-Guluk Tengah, Desa Guluk-Guluk. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka bacok pada bahu kiri serta luka lecet pada tangan kanan dan sempat menjalani perawatan medis di Puskesmas Guluk-Guluk.

Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polresta Sumenep menegaskan akan menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan secara damai serta tidak menempuh jalan kekerasan yang dapat berujung pada proses pidana.

Berita Terkait

Bromo Dikepung Api, Jalur Cemorolawang Probolinggo dan Semua Pintu Masuk Ditutup Total!
Polresta Sumenep Tangani Penemuan Pria Meninggal Dunia di Gapura
Puji Bea Cukai dan TNI AL, Ansor Jatim: Negara Tak Boleh Kalah dari Mafia Narkoba
Bea Cukai Juanda dan Satgaspam Lanudal Gagalkan Penyelundupan Hampir 1 Kilogram Sabu serta Ribuan Butir Ekstasi dari Malaysia
Perahu Ditemukan Mengapung Tanpa Awak, Nelayan Jangkar Akhirnya Ditemukan Tak Bernyawa di Perairan
Blitar Bergejolak! Warga Buka Paksa Portal Bendungan Lahor, PJT I Akhirnya Ubah Kebijakan
Yakuza Maneges Pusat Kediri Serahkan Bantuan untuk 53 Lansia dan 15 Relawan Panti Jompo Akar Kasih Pare 
Polemik Anggaran Toilet SD di Kota Probolinggo,Antara Sorotan Publik dan Batas Aturan BOS

Berita Terkait

Minggu, 9 Agustus 2026 - 14:22 WIB

Bromo Dikepung Api, Jalur Cemorolawang Probolinggo dan Semua Pintu Masuk Ditutup Total!

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:59 WIB

Polresta Sumenep Tangani Penemuan Pria Meninggal Dunia di Gapura

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:26 WIB

Puji Bea Cukai dan TNI AL, Ansor Jatim: Negara Tak Boleh Kalah dari Mafia Narkoba

Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:39 WIB

Bea Cukai Juanda dan Satgaspam Lanudal Gagalkan Penyelundupan Hampir 1 Kilogram Sabu serta Ribuan Butir Ekstasi dari Malaysia

Senin, 3 Agustus 2026 - 22:36 WIB

Perahu Ditemukan Mengapung Tanpa Awak, Nelayan Jangkar Akhirnya Ditemukan Tak Bernyawa di Perairan

Berita Terbaru

NASIONAL

Rutan Pemalang Terima Delapan Peserta

Senin, 10 Agu 2026 - 13:35 WIB