Diduga Tipu Korban dengan Janji Manis, Perempuan Asal Talkandang Resmi Ditahan Polres Situbondo

Sabtu, 25 Juli 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SITUBONDO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo menetapkan seorang perempuan berinisial R (31) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

Warga Desa Talkandang, Kecamatan Situbondo itu kini resmi ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus tersebut bermula dari laporan seorang warga Kecamatan Situbondo yang mengaku mengalami kerugian setelah menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka yang diduga menggunakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan.

Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., melalui Kasat Reskrim AKP Selimat, S.H., M.H., mengatakan perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Selimat, Jumat (24/7/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi pada 21 November 2025 di Desa Talkandang, Kecamatan Situbondo. Korban diduga menyerahkan sejumlah uang setelah menerima bujuk rayu dan janji dari tersangka.

Kasus ini terungkap pada Kamis (23/7/2026) setelah Satreskrim Polres Situbondo menerima penyerahan terduga pelaku dari Polsek Kapongan. Selanjutnya, penyidik memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, serta menggelar perkara sebelum menetapkan R sebagai tersangka.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa dokumen transaksi mobile banking yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
AKP Selimat menjelaskan, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP terkait dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.

“Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, menyempurnakan berkas perkara, serta melakukan pendalaman terhadap seluruh fakta yang ditemukan selama proses penyidikan,” pungkasnya.

Penulis : Anton

Berita Terkait

Polresta Sumenep Bergerak, Dugaan Persetubuhan Anak Berujung Penahanan
Puluhan Paket Sabu Nyaris 50 Gram Dibongkar Polsek Masalembu, Pria 44 Tahun Diamankan
Lagi-lagi Pelecehan Seksual Anak : Didampingi Yakuza Maneges, Oknum Marbot Masjid Diserahkan ke Polresta Sidoarjo
Motor Petani Raib dari Garasi, Polisi Sumenep Berhasil Amankan Pelaku
Aksi Pencurian Rombong Jagung di Sumenep Terekam CCTV, Pelaku Diciduk di Pamekasan
Satresnarkoba Polresta Sumenep Bongkar Peredaran Sabu 81,53 Gram
Satresnarkoba Polresta Sumenep Amankan 102 Botol Miras dari Dua Lokasi
GP Ansor Rubaru Sumenep Desak Penanganan Serius Dugaan Kekerasan Seksual Anak

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 16:23 WIB

Polresta Sumenep Bergerak, Dugaan Persetubuhan Anak Berujung Penahanan

Senin, 7 September 2026 - 14:42 WIB

Puluhan Paket Sabu Nyaris 50 Gram Dibongkar Polsek Masalembu, Pria 44 Tahun Diamankan

Kamis, 3 September 2026 - 18:31 WIB

Lagi-lagi Pelecehan Seksual Anak : Didampingi Yakuza Maneges, Oknum Marbot Masjid Diserahkan ke Polresta Sidoarjo

Kamis, 3 September 2026 - 12:14 WIB

Motor Petani Raib dari Garasi, Polisi Sumenep Berhasil Amankan Pelaku

Kamis, 3 September 2026 - 11:59 WIB

Aksi Pencurian Rombong Jagung di Sumenep Terekam CCTV, Pelaku Diciduk di Pamekasan

Berita Terbaru

SOSBUD

PKDI Sumenep Apresiasi Eksistensi RRI di Usia 81 Tahun

Jumat, 11 Sep 2026 - 17:05 WIB