TOBA – Seorang oknum Kepala Desa di Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba, berinisial BM (50), resmi ditahan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Toba. Ia diduga melakukan tindakan asusila terhadap dua anak di bawah umur.
Penahanan dilakukan pada Rabu (29/10/2025) setelah penyidik melakukan proses penyelidikan sejak laporan pertama masuk pada Juli 2025. Kasus ini mencuat setelah keluarga korban melaporkan dugaan pencabulan terhadap dua anak berusia 10 dan 9 tahun (nama samaran: Bunga dan Mawar).
Kapolres Toba AKBP V.J Parapaga, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Iptu Erikson David Hutauruk, membenarkan penahanan tersebut. “Kami telah menerima laporan dugaan tindak cabul terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Lumban Julu. Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, tersangka telah resmi kami tahan,” ujarnya, Kamis (6/11/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Erikson, dari hasil pemeriksaan terhadap korban, diketahui bahwa pelaku sempat menyuruh anak-anak tersebut untuk melakukan tindakan tidak senonoh. “Kedua korban mengaku disuruh pelaku untuk memijat bagian sensitif tubuhnya,” terang Erikson.
Saksi lain berinisial Melati (12) menuturkan, ia sempat ikut bersama kedua korban ke rumah pelaku untuk mencari pekerjaan kecil agar mendapat upah. Namun, ia menolak saat disuruh melakukan tindakan yang tidak wajar.
Penyidik juga telah memeriksa orang tua korban serta melakukan visum et repertum di RSUD Porsea. Dari hasil visum medis, tidak ditemukan luka fisik pada alat kelamin korban, namun pemeriksaan psikiatri tetap dilakukan untuk mengetahui dampak psikologis yang dialami anak-anak tersebut.
Dalam proses penyidikan, pelaku membantah tuduhan tersebut. Ia mengaku hanya menyuruh anak-anak itu memijat kakinya di ruang terbuka dan tidak pernah melakukan tindakan cabul. Namun, dari hasil gelar perkara pada 17 September 2025, penyidik menetapkan BM sebagai tersangka.
Setelah sempat dua kali mangkir dari panggilan polisi dengan alasan sakit dan menghadiri acara adat, pelaku akhirnya dijemput paksa oleh penyidik pada 28 Oktober 2025 dan langsung ditahan pada 29 Oktober 2025.
“Penahanan dilakukan karena penyidik menilai perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014,” pungkas Erikson.
Penulis : Dnm







