Oknum Kades di Toba Ditahan Atas Dugaan Cabuli Anak Dibawah Umur

Jumat, 7 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TOBA – Seorang oknum Kepala Desa di Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba, berinisial BM (50), resmi ditahan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Toba. Ia diduga melakukan tindakan asusila terhadap dua anak di bawah umur.

Penahanan dilakukan pada Rabu (29/10/2025) setelah penyidik melakukan proses penyelidikan sejak laporan pertama masuk pada Juli 2025. Kasus ini mencuat setelah keluarga korban melaporkan dugaan pencabulan terhadap dua anak berusia 10 dan 9 tahun (nama samaran: Bunga dan Mawar).

Kapolres Toba AKBP V.J Parapaga, S.I.K, melalui Kasat Reskrim Iptu Erikson David Hutauruk, membenarkan penahanan tersebut. “Kami telah menerima laporan dugaan tindak cabul terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Lumban Julu. Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, tersangka telah resmi kami tahan,” ujarnya, Kamis (6/11/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Erikson, dari hasil pemeriksaan terhadap korban, diketahui bahwa pelaku sempat menyuruh anak-anak tersebut untuk melakukan tindakan tidak senonoh. “Kedua korban mengaku disuruh pelaku untuk memijat bagian sensitif tubuhnya,” terang Erikson.

Saksi lain berinisial Melati (12) menuturkan, ia sempat ikut bersama kedua korban ke rumah pelaku untuk mencari pekerjaan kecil agar mendapat upah. Namun, ia menolak saat disuruh melakukan tindakan yang tidak wajar.

Penyidik juga telah memeriksa orang tua korban serta melakukan visum et repertum di RSUD Porsea. Dari hasil visum medis, tidak ditemukan luka fisik pada alat kelamin korban, namun pemeriksaan psikiatri tetap dilakukan untuk mengetahui dampak psikologis yang dialami anak-anak tersebut.

Dalam proses penyidikan, pelaku membantah tuduhan tersebut. Ia mengaku hanya menyuruh anak-anak itu memijat kakinya di ruang terbuka dan tidak pernah melakukan tindakan cabul. Namun, dari hasil gelar perkara pada 17 September 2025, penyidik menetapkan BM sebagai tersangka.

Setelah sempat dua kali mangkir dari panggilan polisi dengan alasan sakit dan menghadiri acara adat, pelaku akhirnya dijemput paksa oleh penyidik pada 28 Oktober 2025 dan langsung ditahan pada 29 Oktober 2025.

“Penahanan dilakukan karena penyidik menilai perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014,” pungkas Erikson.

Penulis : Dnm

Berita Terkait

Upaya Penyelundupan Handphone oleh Pengunjung Rutan Kelas 1 Jakpus Berhasil Digagalkan Petugas
Desak Transparasi RAT Puluhan Anggota Koperasi UKP DLH Pemalang Gandeng Pengacara 
Pembangunan Koperasi Merah Putih di Kompleks Makam Kuna Sutan Nasinok Menuai Penolakan Ahli Waris
Ziarah HUT ke-81 TNI, Kodim 0827/Sumenep Kenang Jasa Pahlawan dan Teguhkan Pengabdian
Pondasi Koperasi Merah Putih Berdiri di Kompleks Makam Kuna Sutan Nasinok, Keturunan Keberatan
Bos CV Ayunda Menikahi Dian Mariana di Banyuwangi, Ribuan Tamu Dikejutkan Hadiah Umrah, 10 Oktober Resepsi Berlanjut di Pamekasan
Dituding Jadi Calo CPNS Rp116 Juta, Oknum ASN Kediri Mengaku Cuma Perantara: “Uangnya ke Nina, Saya Cuma Dapat 1 Juta”
Dugaan Kelalaian Medis di RSUD Waluyo Jati Kraksaan: Kuasa Hukum Soroti ‘Misteri’ 33 Jam Tanpa Visite Dokter Spesialis

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 18:10 WIB

Upaya Penyelundupan Handphone oleh Pengunjung Rutan Kelas 1 Jakpus Berhasil Digagalkan Petugas

Selasa, 29 September 2026 - 18:08 WIB

Desak Transparasi RAT Puluhan Anggota Koperasi UKP DLH Pemalang Gandeng Pengacara 

Selasa, 29 September 2026 - 17:09 WIB

Pembangunan Koperasi Merah Putih di Kompleks Makam Kuna Sutan Nasinok Menuai Penolakan Ahli Waris

Selasa, 29 September 2026 - 14:06 WIB

Ziarah HUT ke-81 TNI, Kodim 0827/Sumenep Kenang Jasa Pahlawan dan Teguhkan Pengabdian

Selasa, 29 September 2026 - 13:31 WIB

Pondasi Koperasi Merah Putih Berdiri di Kompleks Makam Kuna Sutan Nasinok, Keturunan Keberatan

Berita Terbaru