Perkara Berlanjut, Pendeta Hanny Layantara Sebelum Bebas Layangkan Gugatan

Jumat, 7 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Surabaya, – Dikabarkan sebelum bebas dari tahanan dalam kasus pencabulan anak angkat yang dihukum 11 Tahun penjara, seorang Pendeta bernama Hanny Layantara sempat melayangkan gugatan di Pengadilan Negeri Surabaya, dalam mediasi akhir kedua pihak dinyatakan Dradcolck sehingga perkara dilanjutkan pembuktian.

Hanny Layantara bersama istri yang juga seorang Pendeta bernama Agnes Maria menggugat Pendeta Erika Damayanti. Selaku Ketua Umum terpilih Sinode Gereja Happy Family Center (HFC), meski saat sidang raya pemilihan calon ketua saat itu disebut dipimpin penggugat Agnes sendiri.

Gagalnya berdamai perkara Perbuatan Melawan Hukum itu alasan belum diketahui pasti, Mediasi akhir yang digelar pada Senin (3/10/2025) kenarin di Pengadilan Negeri Surabaya, dinyatakan Deadlock, Sehingga sidangpun akan dilanjutkan pada pokok perkara yaitu agenda pembacaan gugatan yang akan berlangsung diruang sidang Tirta Senin (17/10/2025) mendatang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sesuai petitum gugatannya, Hanny dan istri juga turut menggugat pihak-pihak lainnya seperti, Christiani Hartono Notaris Surabaya (Turut Tergugat 1), dan Jusuf Patrianto Notaris Surabaya (Turut Tergugat 2), Serta Pemerintah Republik Indonesia, c.q. Kementrian Agama Republik Indonesia (Turut Tergugat 3).

Adapun tuntutan Pendeta Hanny dan Istri adalah menganggap terpilihnya ketua baru dinilai tidak sah.

“Menyatakan bahwa Sidang Raya Istimewa pada tanggal 23 Juli 2025 adalah tidak sah dan seluruh keputusannya batal demi hukum,” bunyi salah satu poin permohonan penggugat dalam isi petitumnya sebagaimana perkara didaftarkan pada Senin, 11-Agustus-2025 lalu.

Tak hanya itu, Penggugat bahkan menuding kehadiran pihak kanwil kementerian agama saat sidang raya berlangsung dinilai berpihak terhadap salah satu pihak.

“Menyatakan bahwa kehadiran Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur dalam sidang Raya Istimewa tersebut adalah bentuk pelanggaran etika birokrasi dan keberpihakan terhadap salah satu pihak,” kutip poin penolakan Hanny dan Agnes selaku penggugat.

Sebelumnya, Tergugat melalui pengacaranya Advokat Justin Malau,SH,MH,M.Kn menyampaikan jika saat itu Penggugat Hanny dinyatakan telah mengundurkan diri, selain itu pimpinan sidang raya pun untuk menentukan ketua baru, dikarenakan Pendeta Hanny yang sedang menjalani perkara pidana, adalah Pendeta Agnes sendiri namun saat ini justru sebagai penggugat.

“Client saya adalah Ketua terpilih berdasarkan sidang raya istimewa gereja HFC tgl 9 agustus 2020 dimana Agnes Maria (Istri Penggugat) sebagai Pimpinan rapat. sedangkan pendeta Hanny sudah mengundurkan diri sebagai Ketua Sinode karena kasus hukum pidana dugaan pencabulan yg diduga dilakukan Pendeta Hanny,” ujar kuasa hukum ketua terpilih kepada wartawan.

Lagi Justin menambahkan jika kliennya pada tanggal 23 Juli 2025 lalu juga terpilih kembali (Sidang Raya Kedua).

“Pada tgl 23 Juli 2025 klien/Tergugat terpilih lagi sebagai Ketua Majelis Pekerja Sinode Gereja HFC berdasarkan sidang raya istimewa, yang juga dihadiri oleh Pendeta Agnes. dengan demikian penunjukan sebagai Ketua Majelis Pekerja Sinode Gereja HFC telah sah dan sesuai dengan anggaran dasar rumah tangga Gereja HFC,” tandasnya.

Penulis : Tim

Berita Terkait

Inflasi Kota Kediri Lebih Rendah dari Jawa Timur dan Nasional, BPS Ingatkan Potensi Kenaikan Harga Juli 2026
Forum Pedagang Kaki Lima Kabupaten Kebumen Resmi Deklarasi, Siap Perjuangkan Aspirasi Pedagang
Merajut Asa di Balik Jeruji: WBP Perempuan Rutan Pemalang Sulap Benang Jadi Karya Bernilai Ekonomi
Dari Ruang Kelas ke Lahan Hijau, Kepala SMP di Pemalang Raup Jutaan Rupiah dari Kangkung Organik
Kehadiran KPK dan Kejaksaan dalam SPMB Disorot, BPI KPNPA RI Bogor: Jangan Sampai Pendampingan Timbulkan Rasa Takut 
Nobar Piala Dunia 2026 Jadi Perekat Kebersamaan, Kodim 0210/TU Dekatkan Diri dengan Warga
Antrean Mengular, SPBU 5483504 Lombok Tengah Tetap Layani Pembelian Pertalite Pakai Botol Plastik
Himpunan Mahasiswa Prodi Manajemen UNIMUGO Sukses Gelar MANAFERA FUTSAL CUP 2026, Ajang Futsal Pelajar Se-Jateng DIY Berlangsung Meriah

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 14:18 WIB

Inflasi Kota Kediri Lebih Rendah dari Jawa Timur dan Nasional, BPS Ingatkan Potensi Kenaikan Harga Juli 2026

Rabu, 1 Juli 2026 - 15:40 WIB

Forum Pedagang Kaki Lima Kabupaten Kebumen Resmi Deklarasi, Siap Perjuangkan Aspirasi Pedagang

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:52 WIB

Merajut Asa di Balik Jeruji: WBP Perempuan Rutan Pemalang Sulap Benang Jadi Karya Bernilai Ekonomi

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:35 WIB

Dari Ruang Kelas ke Lahan Hijau, Kepala SMP di Pemalang Raup Jutaan Rupiah dari Kangkung Organik

Selasa, 30 Juni 2026 - 11:31 WIB

Kehadiran KPK dan Kejaksaan dalam SPMB Disorot, BPI KPNPA RI Bogor: Jangan Sampai Pendampingan Timbulkan Rasa Takut 

Berita Terbaru