Situbondo- Kasus dugaan penyelewengan Bantuan Pangan (Bapang) di Situbondo, Jawa Timur, terus bergulir. Terbaru, dua orang tersangka telah resmi ditahan oleh aparat penegak hukum (APH) atas dugaan penyelewengan Bapang di Kabupaten Situbondo.
Tersangka yang ditahan adalah ER, Koordinator Kabupaten Situbondo PT Yasa Atha Trimanunggal, dan AK, Pendamping PKH aktif. Mereka diduga menggelapkan 1,4 ton beras bantuan pangan yang seharusnya disalurkan kepada warga miskin di Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan, Situbondo.
Penahanan kedua tersangka ini disambut baik oleh aktivis dan masyarakat Situbondo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami mengapresiasi kinerja APH yang telah menindaklanjuti kasus ini dan menahan tersangka,” kata AMALI, aktivis Situbondo.
Kasus penyelewengan Bapang di Situbondo ini telah menjadi sorotan masyarakat dan menimbulkan kekecewaan di kalangan warga miskin yang seharusnya menerima bantuan pangan.
APH diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi masyarakat Situbondo.
Penahanan kedua tersangka ini juga diharapkan dapat menjadi efek jera bagi para pelaku penyelewengan Bapang di daerah lain.
“Kami berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk tidak melakukan penyelewengan Bapang dan memastikan bahwa bantuan pangan dapat disalurkan kepada yang berhak,” pungkasnya.
Penulis : Anton







