PEMALANG – Bupati Pemalang, Anom Widiantoro, menegaskan sikap tegas pemerintah daerah dalam menutup ruang praktik titip-menitip pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2026, khususnya pada sekolah-sekolah unggulan dan favorit.
Menurutnya, praktik titipan yang kerap terjadi dari tahun ke tahun tidak hanya mencederai prinsip keadilan dalam dunia pendidikan, tetapi juga berpotensi merusak masa depan generasi muda karena mengabaikan sistem seleksi yang seharusnya berbasis prestasi, zonasi, dan afirmasi.
“Pendidikan adalah tiket masa depan. Dan gerbang pertama tiket itu adalah SPMB. Jika gerbangnya sudah kotor, maka masa depan yang lahir dari sana juga akan ikut kotor,” tegas Anom saat penandatanganan Fakta Integritas SPMB 2026 di halaman Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang, Rabu (3/6).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam kegiatan tersebut, Bupati bersama perwakilan kepala sekolah SMP dan SMA se-Kabupaten Pemalang menandatangani Fakta Integritas sebagai komitmen bersama untuk mewujudkan sistem penerimaan peserta didik baru yang bersih, transparan, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
Anom menegaskan bahwa penandatanganan tersebut bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan sebuah komitmen moral yang harus dijalankan secara konsisten oleh seluruh pemangku kepentingan pendidikan.
“Fakta integritas ini adalah sumpah bersama, bukan hanya diucapkan di atas kertas, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata. Tidak boleh lagi ada cerita titip anak ke orang dalam, jual beli kursi sekolah, atau pungutan liar berkedok sumbangan,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Pemalang menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk kecurangan dalam proses SPMB.
Tidak ada ruang kompromi bagi praktik yang mencederai integritas pendidikan.
Penandatanganan Fakta Integritas tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat dari unsur pemerintah daerah, instansi pendidikan, serta perwakilan aparat keamanan, sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan sistem penerimaan siswa yang lebih bersih dan akuntabel.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kabupaten Pemalang berharap proses SPMB dapat benar-benar berjalan sesuai ketentuan, yakni berdasarkan domisili zonasi, prestasi, serta jalur afirmasi bagi masyarakat kurang mampu.
“Harapan kita sederhana: kursi sekolah harus diberikan kepada yang berhak, bukan kepada yang punya kedekatan,” pungkas Bupati.
(Ragil)








