SUMENEP — Satuan Samapta Polres Sumenep kembali mencetak prestasi dalam memberantas peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya). Pada Jumat malam, 14 November 2025, petugas berhasil menangkap seorang pria berinisial MAI (21) di rumahnya di Jl. Seludang No. 37 A, Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota Sumenep. Dari lokasi, polisi menyita 8.926 butir Pil “Y” yang diduga siap diedarkan.
Pengungkapan bermula saat petugas menemukan MSR (23), yang diduga baru saja membeli Pil “Y” dari MAI. Dari tangan MSR ditemukan 3 butir Pil “Y”, sementara penggeledahan di kamar MAI mengungkap ribuan pil yang dikemas dalam botol dan plastik klip, dua pack plastik klip, uang tunai Rp1.212.000, sebuah paperbag, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, S.I.K., melalui Kasihumas Polres Sumenep, AKP Widiarti S., S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran Okerbaya. “Setiap pelaku, baik pengedar maupun pengguna, akan diproses sesuai ketentuan hukum. Kami mengapresiasi kerja cepat anggota di lapangan yang berhasil menggagalkan peredaran ribuan Pil ‘Y’ ini,” ujarnya.
Kasat Resnarkoba Polres Sumenep menambahkan bahwa MAI mengakui menjual Pil “Y” kepada MSR. Tersangka beserta barang bukti kini dilimpahkan ke Satresnarkoba untuk penyidikan lebih lanjut. Kasus ini dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polres Sumenep memastikan penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, pemeriksaan laboratorium, rekonstruksi, gelar perkara, hingga penerbitan SP2HP, guna memastikan kasus ini ditangani hingga tuntas.
Penulis : Redaksi






