SUMENEP – Polres Sumenep menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu personel, Aipda FH, pada Selasa (18/11/2025). Upacara tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, S.I.K., dan dihadiri Wakapolres, para Kabag, Kasat, Kasi, perwira, bintara, serta ASN Polres Sumenep.
Dalam amanatnya, Kapolres menyampaikan bahwa keputusan PTDH merupakan tindak lanjut dari evaluasi yang telah dilakukan sesuai PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menegakkan disiplin dan mendukung reformasi birokrasi di lingkungan Polri.
“Keputusan ini adalah proses akhir dari evaluasi panjang terhadap pelanggaran yang dilakukan anggota yang bersangkutan. Saya berharap hal ini menjadi pembelajaran bagi seluruh personel untuk senantiasa menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam bertugas,” ujar Kapolres.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres menekankan bahwa kebijakan ini bukan semata penegakan aturan, tetapi juga komitmen institusi menjaga marwah Polri agar tetap dipercaya dan dicintai masyarakat. Ia mengajak seluruh personel untuk melakukan evaluasi diri, memperhatikan perilaku, kinerja, dan tutur kata dalam melaksanakan tugas sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
“Jangan lakukan tindakan yang dapat menjatuhkan kredibilitas Polri. Laksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab dan loyalitas. Masyarakat menaruh harapan besar kepada kita,” sambungnya.
Pada bagian akhir amanat, Kapolres menekankan pentingnya menjaga nama baik institusi dan memohon agar setiap langkah pengabdian senantiasa mendapat bimbingan dari Allah SWT.
Upacara ditutup dengan penegasan bahwa yang bersangkutan kini resmi beralih status menjadi warga masyarakat umum, sesuai ketentuan yang berlaku.







