Bareskrim Polri Tangkap WNI Pembobol Platform Trading International Markets Rugikan Perusahaan 6,67 Miliar

Jumat, 21 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta – 20 November 2025 – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengungkap kasus illegal access terhadap platform perdagangan aset kripto internasional Markets.com, milik Finalto International Limited yang berbasis di London, Inggris. Pengungkapan ini dilakukan setelah perusahaan melaporkan dugaan manipulasi pada sistem pembelian aset kripto yang menyebabkan kerugian besar.

Wadirtipidsiber Bareskrim Polri KBP Andri Sudarmadi, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa perkembangan aset kripto yang sangat pesat di Indonesia menuntut kewaspadaan masyarakat. “OJK mencatat lebih dari 18 juta pengguna aset kripto dengan nilai transaksi mencapai Rp360 triliun per September 2025. Pesatnya pertumbuhan ini harus diimbangi dengan literasi keuangan yang baik agar masyarakat tidak terjebak dalam tindakan kriminal maupun skema investasi yang berisiko,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar Kamis siang (20/11).

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan seorang WNI berinisial HS sebagai tersangka. Ia ditangkap pada 15 September 2025 di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. HS, yang telah mengenal perdagangan aset kripto sejak 2017, memanfaatkan celah pada sistem input nominal fitur jual dan beli, sehingga sistem Markets.com memberikan deposit USDT sesuai angka yang ia masukkan tanpa melalui transaksi yang sah. Untuk melancarkan aksinya, ia membuat empat akun fiktif menggunakan data KTP yang diperoleh dari internet.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akibat manipulasi tersebut, Finalto International Limited mengalami kerugian Rp 6,67 miliar. Bareskrim Polri menyita sejumlah barang bukti, antara lain:
* 1 laptop
* 1 handphone
* 1 cold wallet berisi 266.801 USDT atau setara Rp4,45 miliar
* 1 kartu ATM prioritas
* 1 unit CPU
* 1 unit ruko di Kabupaten Bandung seluas 152 m²

KBP Andri mengatakan, “Kasus ini adalah bentuk kejahatan siber lintas negara. Pelaku memanfaatkan celah teknis untuk mendapatkan keuntungan ilegal, tetapi penyidik berhasil mengikuti aliran dana dan mengamankan aset hasil kejahatan.”

HS kini dijerat pasal berlapis, termasuk UU ITE, KUHP, UU Transfer Dana, dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

Berita Terkait

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Sampang Perkuat Komitmen Pengabdian
80 Tahun Mengabdi, Polres Probolinggo Beri Penghargaan untuk Kades dan Anggota Berprestasi
Bangun Kesadaran Hidup Sehat, Yonif TP 931/KJ Gelar Sitangkas di Desa Parsanga Sumenep
Dedikasi Berbuah Prestasi! 62 Personel Polres Sumenep Naik Pangkat
Nobar Piala Dunia 2026 Jadi Perekat Kebersamaan, Kodim 0210/TU Dekatkan Diri dengan Warga
Kapolres Sumenep Resmikan Kabagren Baru, Dorong Inovasi dan Penguatan Program Presisi
Dandim Sumenep Cek Langsung Proyek Jembatan Perintis Garuda, Pastikan Kokoh Sebelum Diresmikan
Polres Sumenep Turun ke Sawah Dampingi Panen Jagung Demi Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:54 WIB

Hari Bhayangkara ke-80, Polres Sampang Perkuat Komitmen Pengabdian

Rabu, 1 Juli 2026 - 16:59 WIB

80 Tahun Mengabdi, Polres Probolinggo Beri Penghargaan untuk Kades dan Anggota Berprestasi

Selasa, 30 Juni 2026 - 20:04 WIB

Bangun Kesadaran Hidup Sehat, Yonif TP 931/KJ Gelar Sitangkas di Desa Parsanga Sumenep

Selasa, 30 Juni 2026 - 19:39 WIB

Dedikasi Berbuah Prestasi! 62 Personel Polres Sumenep Naik Pangkat

Selasa, 30 Juni 2026 - 10:02 WIB

Nobar Piala Dunia 2026 Jadi Perekat Kebersamaan, Kodim 0210/TU Dekatkan Diri dengan Warga

Berita Terbaru