Kebumen, 25 November 2025 – Anggota DPRD Kabupaten Kebumen dari Fraksi PDIP bernama Khanifudin menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kebumen pada Senin, 24 November 2025. Ia didakwa dengan beberapa pasal terkait dugaan pemalsuan, penipuan, penggelapan atas sebidang tanah.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Ari Prabowo, S.H., M.H., dengan hakim anggota Puthut Rully Kushardian, S.H., M.H., dan Paijal Usrin Siregar, S.H. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulistyohadi, S.H., membacakan dakwaan yang menjerat terdakwa dengan pasal-pasal:
1. PRIMAIR: Pasal 264 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemalsuan surat.
2. SUBSIDIAIR: Pasal 264 Ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu.
3. ATAU KEDUA: Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
4. ATAU KETIGA: Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
Dakwaan JPU
Dalam dakwaan yang dibacakan, JPU Sulistyohadi menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Desember 2021. Terdakwa bermaksud membeli tanah milik Sutaja Mangsur alias Toyo seluas 5.265 m2 di Desa Seliling, Kecamatan Alian, dengan harga Rp240 juta.
Selanjutnya, tanpa sepengetahuan korban, terdakwa mengalihkan kepemilikan tanah melalui Akta Hibah Nomor 132/2122. JPU menyebutkan bahwa pada tanggal 4 Juli 2022, terdakwa menyerahkan Sertifikat Hak Milik atas nama Sutaja Mangsur yang sudah beralih nama menjadi nama terdakwa kepada saksi Eko Saputro untuk membayar hutang-hutang terdakwa sebelumnya kepada saksi Eko Saputro.
Korban baru mengetahui peralihan nama sertifikat saat hendak membayar pajak. Akibatnya, Sutaja Mangsur merasa dirugikan karena sertifikat tanahnya beralih ke tangan Eko Saputro dan namanya telah berganti menjadi nama terdakwa. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp240 juta.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 1 Desember 2025, pukul 10.00 WIB, dengan agenda pembuktian oleh Penuntut Umum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Aji Atma Wijaya






