Terdakwa Oknum Dewan PDI-P Khanifudin didakwa Pasal Berlapis

Rabu, 26 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebumen, 25 November 2025 – Anggota DPRD Kabupaten Kebumen dari Fraksi PDIP bernama Khanifudin menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kebumen pada Senin, 24 November 2025. Ia didakwa dengan beberapa pasal terkait dugaan pemalsuan, penipuan, penggelapan atas sebidang tanah.

‎Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Ari Prabowo, S.H., M.H., dengan hakim anggota Puthut Rully Kushardian, S.H., M.H., dan Paijal Usrin Siregar, S.H. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulistyohadi, S.H., membacakan dakwaan yang menjerat terdakwa dengan pasal-pasal:

‎1. PRIMAIR: Pasal 264 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemalsuan surat.
‎2. SUBSIDIAIR: Pasal 264 Ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu.
‎3. ATAU KEDUA: Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
‎4. ATAU KETIGA: Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

‎Dakwaan JPU

‎Dalam dakwaan yang dibacakan, JPU Sulistyohadi menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Desember 2021. Terdakwa bermaksud membeli tanah milik Sutaja Mangsur alias Toyo seluas 5.265 m2 di Desa Seliling, Kecamatan Alian, dengan harga Rp240 juta.

‎Selanjutnya, tanpa sepengetahuan korban, terdakwa mengalihkan kepemilikan tanah melalui Akta Hibah Nomor 132/2122. JPU menyebutkan bahwa pada tanggal 4 Juli 2022, terdakwa menyerahkan Sertifikat Hak Milik atas nama Sutaja Mangsur yang sudah beralih nama menjadi nama terdakwa kepada saksi Eko Saputro untuk membayar hutang-hutang terdakwa sebelumnya kepada saksi Eko Saputro.

‎Korban baru mengetahui peralihan nama sertifikat saat hendak membayar pajak. Akibatnya, Sutaja Mangsur merasa dirugikan karena sertifikat tanahnya beralih ke tangan Eko Saputro dan namanya telah berganti menjadi nama terdakwa. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp240 juta.

‎Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 1 Desember 2025, pukul 10.00 WIB, dengan agenda pembuktian oleh Penuntut Umum.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penulis : Aji Atma Wijaya

Berita Terkait

Lecehkan Santri, Oknum Pengasuh Ponpes Al Qibtiyah Banyuwangi Diamankan Polisi Usai Didatangi Yakuza Maneges
Balap Liar di Jalan Argopuro Situbondo Kian Brutal, LSM Desak APH Bertindak
Istri Anggota Polisi Terjerat Kasus Arisan Bodong, Polres Kediri Jamin Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu
Anggaran Triliunan Dipertanyakan, PMII Sampang Turun Jalan Desak Audit Total MBG dan Moratorium Koperasi Merah Putih
Diduga Tipu Korban Hingga Rp10 Miliar, Rumah Istri Anggota Polisi di Kediri Digeruduk Warga
Demi Keadilan, KAKI Minta Presiden dan Elit Negara Tak Intervensi Kasus Roy Suryo–Dokter Tifa
MBG: Malaikat Berjubah Gelap
Oknum Security Rusunawa Kediri Dandangan Terciduk Nyabu, Spill Chat di HP Bikin Dua Pengedar Lain Ikut Seret!

Berita Terkait

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:42 WIB

Lecehkan Santri, Oknum Pengasuh Ponpes Al Qibtiyah Banyuwangi Diamankan Polisi Usai Didatangi Yakuza Maneges

Minggu, 28 Juni 2026 - 11:22 WIB

Balap Liar di Jalan Argopuro Situbondo Kian Brutal, LSM Desak APH Bertindak

Jumat, 26 Juni 2026 - 23:23 WIB

Istri Anggota Polisi Terjerat Kasus Arisan Bodong, Polres Kediri Jamin Proses Hukum Tanpa Pandang Bulu

Kamis, 25 Juni 2026 - 21:26 WIB

Anggaran Triliunan Dipertanyakan, PMII Sampang Turun Jalan Desak Audit Total MBG dan Moratorium Koperasi Merah Putih

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:59 WIB

Diduga Tipu Korban Hingga Rp10 Miliar, Rumah Istri Anggota Polisi di Kediri Digeruduk Warga

Berita Terbaru