Terdakwa Oknum Dewan PDI-P Khanifudin didakwa Pasal Berlapis

Rabu, 26 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebumen, 25 November 2025 – Anggota DPRD Kabupaten Kebumen dari Fraksi PDIP bernama Khanifudin menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Kebumen pada Senin, 24 November 2025. Ia didakwa dengan beberapa pasal terkait dugaan pemalsuan, penipuan, penggelapan atas sebidang tanah.

‎Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Ari Prabowo, S.H., M.H., dengan hakim anggota Puthut Rully Kushardian, S.H., M.H., dan Paijal Usrin Siregar, S.H. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulistyohadi, S.H., membacakan dakwaan yang menjerat terdakwa dengan pasal-pasal:

‎1. PRIMAIR: Pasal 264 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang pemalsuan surat.
‎2. SUBSIDIAIR: Pasal 264 Ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu.
‎3. ATAU KEDUA: Pasal 378 KUHP tentang penipuan.
‎4. ATAU KETIGA: Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.

‎Dakwaan JPU

‎Dalam dakwaan yang dibacakan, JPU Sulistyohadi menjelaskan bahwa kasus ini bermula pada Desember 2021. Terdakwa bermaksud membeli tanah milik Sutaja Mangsur alias Toyo seluas 5.265 m2 di Desa Seliling, Kecamatan Alian, dengan harga Rp240 juta.

‎Selanjutnya, tanpa sepengetahuan korban, terdakwa mengalihkan kepemilikan tanah melalui Akta Hibah Nomor 132/2122. JPU menyebutkan bahwa pada tanggal 4 Juli 2022, terdakwa menyerahkan Sertifikat Hak Milik atas nama Sutaja Mangsur yang sudah beralih nama menjadi nama terdakwa kepada saksi Eko Saputro untuk membayar hutang-hutang terdakwa sebelumnya kepada saksi Eko Saputro.

‎Korban baru mengetahui peralihan nama sertifikat saat hendak membayar pajak. Akibatnya, Sutaja Mangsur merasa dirugikan karena sertifikat tanahnya beralih ke tangan Eko Saputro dan namanya telah berganti menjadi nama terdakwa. Kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp240 juta.

‎Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 1 Desember 2025, pukul 10.00 WIB, dengan agenda pembuktian oleh Penuntut Umum.

 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penulis : Aji Atma Wijaya

Berita Terkait

Polres Probolinggo Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan di Halaman DPRD
Tuduhan Keterlibatan Oknum Polisi di Sumenep dalam Transaksi Kendaraan Bermasalah Dinilai Tidak Berdasar
KONI Sampang Apresiasi Atlet dan Berikan Reward, Cabor Menembak Jadi Penyumbang Medali Terbanyak
Di Tengah Gempuran Mafia Cukai oleh KPK, Rokok Bodong Malang Masih Aman Sentosa, Aktivis Desak Periksa KRS yang Diduga Jadi Otak Rokok Bodong Jaringan Gelap
Darurat MBG di Pamekasan, KNPI Soroti Dapur Tanpa IPAL dan Tantang Ketegasan Pemerintah
CV Ayunda Pamekasan Tegaskan Tidak Terlibat Pita Cukai KW, Nyatakan Siap Ambil Langkah Hukum atas Dugaan Pencatutan Nama Perusahaan
Hilang Sehari, Lansia di Bluto Ditemukan Meninggal di Dalam Sumur, Polisi Pastikan Tanpa Unsur Pidana
PORSADIN VII Sangkapura Sukses Digelar, Ini Daftar Juaranya

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 18:16 WIB

Polres Probolinggo Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus Dugaan Pengeroyokan di Halaman DPRD

Kamis, 30 April 2026 - 16:17 WIB

Tuduhan Keterlibatan Oknum Polisi di Sumenep dalam Transaksi Kendaraan Bermasalah Dinilai Tidak Berdasar

Rabu, 29 April 2026 - 16:27 WIB

KONI Sampang Apresiasi Atlet dan Berikan Reward, Cabor Menembak Jadi Penyumbang Medali Terbanyak

Rabu, 29 April 2026 - 10:13 WIB

Di Tengah Gempuran Mafia Cukai oleh KPK, Rokok Bodong Malang Masih Aman Sentosa, Aktivis Desak Periksa KRS yang Diduga Jadi Otak Rokok Bodong Jaringan Gelap

Selasa, 28 April 2026 - 18:45 WIB

Darurat MBG di Pamekasan, KNPI Soroti Dapur Tanpa IPAL dan Tantang Ketegasan Pemerintah

Berita Terbaru

SOSBUD

MUI Sumenep Mantapkan Langkah 2026 Lewat Konsolidasi

Jumat, 1 Mei 2026 - 20:24 WIB