SEMARANG, Detikzone.id – Kepolisian Resor Semarang bergerak cepat mengamankan pelaku penganiayaan terhadap seorang perempuan yang terjadi di wilayah Kecamatan Bergas. Dalam waktu kurang dari empat jam sejak laporan diterima, terduga pelaku berhasil ditangkap dan kini menjalani pemeriksaan intensif.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu dini hari, 14 Desember 2025. Korban berinisial AE (24), warga Kabupaten Temanggung, mengalami luka pada bagian kepala dan wajah akibat tindakan kekerasan yang dilakukan oleh pelaku berinisial SA (32), warga Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Kapolres Semarang AKBP Ratna Quratul Ainy, menyampaikan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara cepat oleh Polsek Bergas dengan dukungan Satuan Reserse Kriminal Polres Semarang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku telah kami amankan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan. Korban dalam kondisi sadar dan sudah mendapatkan perawatan medis di RS Ken Saras,” ungkap Kapolres.
Kapolsek Bergas AKP Harjono menjelaskan bahwa sebelum kejadian, korban dan pelaku diketahui telah saling mengenal.
Pada Sabtu malam, korban sempat berkumpul bersama pelaku dan beberapa orang lainnya di wilayah Pringapus.
Dalam pertemuan tersebut, pelaku dan rekan-rekannya mengonsumsi minuman keras.
Sekitar pukul 01.00 WIB, korban diantar pulang ke tempat kosnya yang berada di kawasan Macan Mati, Klepu, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang.
Namun beberapa jam kemudian, pelaku menyusul dan mendatangi kos korban. Sekitar pukul 04.00 WIB, warga sekitar mendengar suara keributan dari dalam kamar korban.
Salah seorang saksi kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pemilik kos. Saat pintu kamar didobrak bersama penghuni lainnya, korban ditemukan dalam kondisi bersimbah darah.
Pelaku diketahui langsung melarikan diri dengan melompati pagar kos menuju area kebun di belakang bangunan.
Kejadian tersebut segera dilaporkan ke Polsek Bergas. Petugas yang datang ke lokasi langsung mengevakuasi korban ke rumah sakit dan melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Berdasarkan keterangan saksi, polisi berhasil menemukan pelaku yang bersembunyi di semak-semak dekat aliran sungai tidak jauh dari lokasi kejadian.
“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa pelaku melakukan penganiayaan karena emosi setelah korban menolak ajakan untuk berhubungan intim. Pelaku juga berada dalam pengaruh alkohol,” jelas AKP Harjono.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolres Semarang untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, korban masih menjalani perawatan medis akibat luka yang dialaminya.
Penulis : Mualim







