BOGOR – Dugaan tindakan tidak profesional kembali mencuat di lingkungan aparat penegak hukum. Seorang oknum Intel di Polres Bogor berinisial Ki diduga menyebarkan foto sejumlah wartawan tanpa izin, yang dinilai dapat melanggar etika dan mengancam kebebasan pers.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa foto-foto wartawan tersebut beredar di sejumlah grup percakapan internal. Penyebaran ini menimbulkan keresahan di kalangan jurnalis karena berpotensi mengarah pada intimidasi dan pembatasan kerja jurnalistik di lapangan.
Salah seorang awak media menjelaskan bahwa saat kejadian, tim media tengah meliput dugaan penggilingan emas ilegal dan produksi oli palsu yang diduga milik oknum Kepala Desa Sadeng, Kecamatan Leuwisadeng, Kabupaten Bogor (14/12/2025). Tim juga menemukan dugaan penggunaan narkoba jenis sabu oleh beberapa karyawan di lokasi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketika tim awak media mendatangi rumah Kepala Desa Sadeng untuk konfirmasi, terjadi insiden pengeroyokan yang melibatkan Babinsa dan massa setempat. Setelah dibawa ke Polsek Leuwiliang, oknum Intel berinisial Ki diduga memotret wartawan dan menuliskan keterangan bahwa mereka melakukan pemerasan, sebelum foto tersebut menyebar.
Menanggapi hal ini, H.A. Yusup, pimpinan media Swaradesaku, menegaskan bahwa wartawan menjalankan tugas yang dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Jika benar ada oknum aparat yang menyebarkan foto wartawan tanpa dasar hukum, tindakan ini tidak dapat dibenarkan. Kami mengecam keras segala bentuk intimidasi terhadap insan pers,” tegasnya.
Pihaknya menyatakan akan mengambil langkah hukum, termasuk melaporkan dugaan tersebut ke Divisi Propam Polri dan Dewan Pers, agar kasus ini diusut secara transparan dan profesional.
Di tempat terpisah, Ketua LBH Rumah Benteng Keadilan (RBK), Irwan Setiawan, S.H, menekankan bahwa penyebaran foto wartawan tanpa izin dapat mencemarkan nama baik dan merugikan secara pribadi maupun profesional. Ia mengingatkan pentingnya konfirmasi sebelum publikasi agar tidak menimbulkan fitnah atau kesalahpahaman.
Irwan menambahkan bahwa aparat penegak hukum sebaiknya tetap fokus pada substansi perkara, yakni dugaan peredaran oli palsu, dan menindak pihak yang terlibat sesuai hukum, dengan prinsip transparansi, profesionalitas, dan netralitas. Ia menekankan pentingnya perlindungan terhadap insan pers sebagai amanat UU Pers.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Bogor belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan keterlibatan oknum Intel tersebut. Para wartawan berharap institusi kepolisian bersikap terbuka dan menindak tegas bila terbukti terjadi pelanggaran.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penghormatan terhadap kemerdekaan pers, sekaligus menunjukkan bahwa hubungan antara aparat dan wartawan harus dijalankan dengan profesionalisme, transparansi, dan menghargai hukum sebagai pilar demokrasi.
Penulis : Rahman








