SUMENEP — Pemerintah Kabupaten Sumenep mengeluarkan Surat Edaran Nomor 44 Tahun 2025 untuk meminimalisir penumpukan sampah jelang dan saat perayaan Hari Natal 2025 serta Tahun Baru 2026. Surat edaran ini ditetapkan pada Jumat (19/12/2025) dan resmi disampaikan oleh Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, Sabtu (20/12/2025).
Bupati Achmad Fauzi menegaskan, perayaan Natal dan Tahun Baru perlu dilakukan dengan konsep minimal sampah dan ramah lingkungan sebagai upaya mendukung pengurangan timbulan sampah dan meningkatkan kualitas hidup lingkungan di Kabupaten Sumenep.
Dalam surat edaran tersebut, terdapat delapan poin penting yang harus diperhatikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertama, mengurangi penggunaan plastik sekali pakai seperti kantong plastik, sedotan, styrofoam, dan kemasan sekali pakai lainnya.
Kedua, mengutamakan peralatan makan dan minum yang dapat digunakan kembali atau ramah lingkungan.
Ketiga, melaksanakan pemilahan sampah antara organik dan nonorganik pada setiap kegiatan perayaan.
Poin keempat, menghindari penggunaan dekorasi sekali pakai serta mengutamakan dekorasi yang dapat digunakan kembali.
Selanjutnya, Bupati mengimbau penyediaan tempat sampah terpilah di lokasi perayaan, tempat ibadah, fasilitas umum, hotel, restoran, tempat wisata, dan titik strategis lainnya.
Tiga poin terakhir meliputi: menjaga kebersihan lingkungan sebelum, selama, dan setelah perayaan; mendukung peran aktif Bank Sampah, TPS 3R, dan UPTD Pengelolaan Sampah dalam pengelolaan sampah hasil kegiatan perayaan; serta panitia Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 wajib menyelenggarakan acara dengan konsep less waste event, sesuai pedoman yang dapat diakses di https://bit.ly/PedomanPengendalianSampahNataru2025.
“Melalui penerapan perayaan Natal dan Tahun Baru yang minim sampah, diharapkan terwujud Kabupaten Sumenep yang bersih, sehat, dan berkelanjutan, serta meningkatkan kesadaran masyarakat dalam pengelolaan sampah secara bertanggung jawab,” tutup Bupati.
Penulis : Redaksi








