Situbondo — Kasus pinjaman yang telah dilunasi namun masih berstatus terblokir di Bank SMBC Situbondo kian memanas dan menuai keluhan dari para nasabah. Meski kewajiban pembayaran telah dipenuhi sesuai perjanjian, status pemblokiran di sistem perbankan belum juga dibuka, sehingga nasabah mengalami kesulitan melakukan berbagai transaksi keuangan.
Akibat pemblokiran tersebut, nasabah mengaku tidak dapat melakukan transaksi lanjutan, mulai dari pembelian barang hingga pembayaran tagihan. Kondisi ini dinilai sangat merugikan dan menimbulkan ketidakpastian bagi nasabah yang merasa telah memenuhi seluruh kewajibannya.
Kuasa hukum nasabah, Budi, menegaskan pihaknya tidak akan tinggal diam. Ia mempertanyakan alasan pemblokiran yang belum dicabut meskipun pinjaman telah dinyatakan lunas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jika memang kewenangan ada di kantor pusat, mengapa nasabah harus menanggung akibatnya? Kami akan terus memperjuangkan hak-hak nasabah dan memastikan SMBC bertanggung jawab atas persoalan ini,” tegas Budi.
Ia juga menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan seluruh dokumen pendukung untuk melaporkan kasus tersebut ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Keuangan apabila tidak ada penyelesaian dalam waktu dekat.
“Kami tidak akan berhenti sampai hak-hak nasabah dipulihkan dan blokir tersebut dibuka,” tambahnya.
Sementara itu, para nasabah yang terdampak mengaku semakin frustrasi. Salah satu nasabah menyampaikan kekecewaannya karena meskipun pinjaman telah lunas, status pemblokiran masih melekat.
“Sudah lunas, tapi masih terblokir. Ini sangat merugikan karena saya tidak bisa melakukan transaksi keuangan lainnya,” keluhnya.
Beberapa nasabah bahkan mengaku telah mencoba menghubungi kantor pusat SMBC, namun belum memperoleh kejelasan atau solusi yang memuaskan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Unit SMBC Situbondo, Andi, menyampaikan bahwa kewenangan untuk membuka blokir berada di Kantor Pusat SMBC Bondowoso. Ia meminta nasabah untuk berkoordinasi langsung dengan pihak kantor pusat.
Namun, pernyataan tersebut justru memicu kekecewaan nasabah yang merasa telah menjalankan seluruh prosedur yang diwajibkan oleh pihak bank.
Hingga berita ini terbit, para nasabah masih menunggu kejelasan dan penyelesaian konkret dari pihak SMBC agar status pemblokiran dapat segera dicabut dan aktivitas keuangan mereka kembali normal.
Penulis : Redaksi








