SUMENEP — Di era reformasi kepolisian yang digaungkan pemerintahan Prabowo, kisah pilu seorang istri dan anak-anak yang ditelantarkan oleh oknum aparat Polri kembali menguji kredibilitas institusi.
Siti Nur Ainiyah (40), warga Kelurahan Karangduak, Kecamatan Kota Sumenep, mengungkap penderitaan panjangnya sebagai istri sah Aipda Moch Chairil A, SH, Kanit Reskrim Polsek Giligenting Polres Sumenep, yang diduga menikah siri sejak 2011.
Kini, Siti mengambil langkah tegas dengan melaporkan suaminya ke Polres Sumenep, menuntut keadilan atas belasan tahun penelantaran yang dialami dirinya dan kedua anaknya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Siti menceritakan, dari pernikahan sahnya, ia dikaruniai dua anak, SNR (17) dan ANTH (14), namun selama 14 tahun terakhir sang suami nyaris tidak pernah pulang, hingga disebutnya melebihi dari Bang Toyib. Bahkan gaji suaminya yang seharusnya utuh selama belasan tahun, hanya tersisa separuh.
“Gajinya dibagi dua, saya hanya menerima 2,5 juta rupiah. Itu pun untuk menanggung kebutuhan anak-anak yang tumbuh tanpa kehadiran ayah,” ungkap Siti, Selasa, 23/12/2025.
Lebih menyedihkan lagi, perempuan yang diduga menjadi istri siri, berinisial ANS, warga Kecamatan Manding, kini telah memiliki dua anak laki-laki dari suaminya.
Siti bercerita, setiap kali melihat ayah anaknya sibuk dengan keluarga lain, ia menangis.
” Saya hanya bisa menahan air mata.” ucapnya.
Siti menegaskan, kasus ini bukan hanya menyangkut masalah keluarga, tetapi juga soal keadilan dan integritas aparat penegak hukum.
“Hingga kini, tidak ada keadilan yang nyata. Saya berharap laporan ini mendapat perhatian serius dari Mabes Polri agar anak-anak saya tidak terus menjadi korban ketidakadilan,” tegas Siti.
Sementara itu, Tri Sutrisno, S.H., pemerhati hukum dan sepupu dari terlapor, menyatakan keprihatinannya terhadap kasus ini.
Menurutnya, persoalan ini bukan hanya urusan keluarga, tetapi juga cerminan pentingnya integritas dan akuntabilitas aparat penegak hukum.
“Sebagai keluarga, saya terpanggil untuk memastikan masalah ini terselesaikan dengan adil. Tapi sebagai pemerhati hukum, saya juga melihat ini sebagai ujian nyata bagi institusi Polri. Reformasi kepolisian yang digalakkan pemerintah harus bisa menegakkan hukum tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggota sendiri yang melanggar norma dan moral,” ujar Tri.
Ia menekankan bahwa anak-anak yang menjadi korban pengabaian seorang ayah harus mendapatkan perlindungan hukum yang nyata.
“Anak-anak ini bukan hanya korban keluarga, mereka korban ketidakadilan sistemik jika kasus seperti ini dibiarkan. Masyarakat berhak mengetahui bahwa hukum berlaku untuk siapa pun, termasuk aparat yang seharusnya menjadi pelindung hukum,” tegasnya.
Tri juga mengingatkan, reformasi Polri bukan hanya soal peningkatan profesionalisme di kantor atau patroli, tetapi soal membangun kepercayaan publik melalui tindakan nyata.
“Jika keadilan tidak ditegakkan untuk kasus seperti ini, bagaimana masyarakat bisa percaya pada aparat penegak hukum? Saya berharap laporan ini mendapat perhatian serius dari Mabes Polri, sehingga anak-anak dan keluarga korban benar-benar mendapat hak mereka,” pungkasnya.
Saat dikonfirmasi mengenai laporan Siti Nur Ainiyah terhadap suaminya yang bertugas di Polsek Giligenting, Polres Sumenep, AKP Widiarti, Kasi Humas Polres sekaligus Kabag SDM Polres Sumenep, belum memberikan jawaban resmi hingga berita ini diterbitkan.
Kasus dugaan nikah siri dan penelantaran anak dari kalangan aparat Polri menjadi cermin keras bagi proses reformasi kepolisian di era pemerintahan Prabowo. Profesionalisme dan integritas tidak boleh berhenti pada kata-kata. Institusi harus menunjukkan tindakan nyata yang menegakkan hukum dan melindungi anak-anak serta keluarga yang menjadi korban.
Penulis : Redaksi








