SITUBONDO, Detikzone.id – Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Situbondo Tahun 2026 kembali memicu gelombang penolakan. Seluruh serikat pekerja dan buruh di Situbondo secara serempak menolak keputusan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa karena UMK Situbondo kembali ditetapkan sebagai yang terendah di Jawa Timur.
Penolakan tersebut disampaikan langsung oleh perwakilan serikat buruh saat mendatangi Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Situbondo, Kamis (25/12/2025). Mereka menilai kebijakan gubernur tidak berpihak pada kesejahteraan pekerja dan mengabaikan rekomendasi resmi dari pemerintah daerah.
Ketua Serikat Buruh Independen (SBI) Situbondo, Imron Rosidi, menegaskan bahwa besaran UMK yang ditetapkan gubernur tidak sesuai dengan rekomendasi Bupati Situbondo bersama Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekkab). Dalam rekomendasi tersebut, UMK Situbondo 2026 diusulkan sebesar Rp2.539.869, namun yang ditetapkan hanya Rp2.483.962.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penolakan ini menyangkut kesejahteraan buruh yang menjadi prioritas utama. Usulan kepala daerah dan Dewan Pengupahan sudah melalui kajian mendalam, tetapi justru tidak diakomodasi,” tegas Imron.
Menurut Imron, kondisi ekonomi Situbondo saat ini menunjukkan tren membaik. Inflasi relatif terkendali dan pertumbuhan ekonomi daerah dinilai cukup positif. Oleh karena itu, kebutuhan hidup layak (KHL) buruh seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam penetapan UMK.
“Ketika mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi, UMK Situbondo seharusnya naik. Itu yang menjadi dasar kajian kami,” ujarnya.
Ia menambahkan, seluruh serikat buruh dan pekerja di Situbondo sepakat menolak keputusan gubernur tersebut karena dinilai tidak menyejahterakan pekerja. Sebagai langkah lanjutan, para buruh akan mengajukan usulan ulang terkait besaran UMK Situbondo Tahun 2026.
“Saya tegaskan kembali, seluruh serikat buruh dan pekerja Situbondo menolak keras keputusan yang telah ditetapkan oleh Ibu Gubernur,” katanya.
Sementara itu, Kepala Disnaker Situbondo, Kholil, membenarkan adanya penolakan kolektif dari seluruh serikat buruh dan pekerja. Ia menyatakan bahwa para buruh sepakat mengirimkan surat resmi penolakan atas keputusan UMK Situbondo kepada Gubernur Jawa Timur.
“Mereka akan berkirim surat penolakan atas keputusan UMK Situbondo. Surat tersebut juga akan ditembuskan ke Kementerian Ketenagakerjaan melalui pemerintah provinsi,” ujar Kholil.
Mantan Kepala DLH Situbondo ini menjelaskan, sebelum UMK diberlakukan per 1 Januari 2026, pemerintah daerah tetap akan melakukan sosialisasi kepada pekerja dan pengusaha. Namun demikian, pihaknya berharap upaya yang dilakukan serikat buruh dapat membuahkan hasil positif.
“Hari ini telah disepakati untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali keputusan UMK 2026 demi kemanusiaan dan kesejahteraan pekerja di Situbondo,” jelasnya.
Kholil menegaskan, Pemerintah Kabupaten Situbondo tidak tinggal diam dalam memperjuangkan kesejahteraan pekerja. Pemkab terus memfasilitasi aspirasi buruh agar disampaikan melalui jalur yang sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
“Serikat pekerja sepakat menempuh jalur-jalur fungsional, mulai dari deklarasi hingga audiensi. Yang jelas, Pemkab Situbondo hadir dan berupaya memperjuangkan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Berikut adalah daftar UMK tertinggi dan terendah di Jawa Timur 2026:
– UMK Tertinggi:
– Kota Surabaya: Rp5.288.796
– Kabupaten Gresik: Rp5.195.401
– Kabupaten Sidoarjo: Rp5.191.541
– UMK Terendah:
– Kabupaten Situbondo: Rp2.483.962
– Kabupaten Sampang: Rp2.484.443
– Kabupaten Bondowoso: Rp2.496.886
Pewara (anton).
Penulis : Anton








